Pangandaran ,LINTAS PENA—- Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mendapat sorotan tajam dan kritikan keras atas terbitnya Surat Edaran (SE) penggalangan dana infak Milangkala Kabupaten Pangandaran ke-14 yang mematok angka nominal Rp14 ribu hingga Rp1,4 juta bagi ASN dan masyarakat. Rabu ( 7/09/2026).
Hari jadi kabupaten Pangandaran yang tinggal beberapa pekan lagi di warnai polemik panas , dari kalangan politisi , aktifis hingga netizen di berbagai media sosial.
Pernyataan Citra Pitriyami saat di wawancarai beberapa awak media di pendopo Bupati Pangandaran Desa Parigi , ia mengatakan bahwa milangkala kali ini tidak akan menghambur hamburkan anggaran terlebih saat ini kondisinya sedang devisit , sekalipun ada uang gak mungkin juga ia menghabis habiskan uang buat seremonial.
Menurutnya setiap Tahun merayakan Milangkala itu wajar dan anggarannya kecil tidak menggunakan APBD yang besar, kegiatan kegiatan yang biasa dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur, kaitan anggaranya cuma dari Dinas pariwisata sebab erat kaitannya dengan kesenian seperti karnaval, ronggeng Amen itu budaya yang harus di angkat dan beberapa kegiatan yang biasa di gelar saat Milangkala Pangandaran.
Namun dari berbagai kalangan menyebut bahwa kebijakan penggalangan dana berkedok infak ini merupakan bentuk kegagalan empati kepemimpinan sekaligus tindakan penyalahgunaan instrumen kekuasaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Kemudian BAZNAS Dikesampingkan, apa alasan pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan aturan penggalangan infak mandiri ketimbang mengoptimalkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Pengelolaan infak dan zakat sudah ada wadahnya, yaitu BAZNAS sesuai Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2014. Ketika Pemkab mematok nominal dari Rp14 ribu sampai Rp1,4 juta lewat Surat Edaran Sekda, ini bukan lagi ibadah murni, melainkan retribusi liar berkedok agama.
Selanjutnya khawatir Pangandaran mengalami Otoriter dan Cacat Prosedural”
Kritik paling tajam biasanya menyoroti gaya kepemimpinan di balik kebijakan tersebut. Pengambilan keputusan tanpa konsensus dinilai sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang (otoriter) yang mengabaikan partisipasi publik atau anggota organisasi. Kebijakan ini dianggap cacat secara sosiologis dan moral karena mengabaikan hak pihak lain untuk bersuara.
Defisit Kepercayaan (Distrust)” juga bisa terjadi, Ketika sebuah kebijakan dipaksakan berlaku tanpa kesepakatan, dampak instannya adalah runtuhnya kepercayaan pihak terdampak terhadap pembuat kebijakan. Kritik pedas sering menyebut langkah ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap mandat” yang diberikan oleh rakyat atau anggota organisasi hingga menjadi kebijakan menara gading yang mati rasa Kebijakan tanpa kesepakatan sering dikritik sebagai produk yang lahir dari “menara gading”—dibuat oleh elite yang terputus dari realitas di lapangan. Karena tidak melibatkan dialog dengan pihak yang akan menjalankan atau terdampak oleh aturan tersebut, kebijakan ini sering kali tidak realistis, sulit diterapkan, dan terkesan mati rasa terhadap kebutuhan nyata.
Namun Bupati Pangandaran Citra Pitriyami saat memberi keterangan tidak menyebutkan ‘imbauan’. Yang mungkin Secara psikologis birokrasi, dengan terbitnya surat berstempel dinas turun dari atasan, ASN bawahan akan merasa terancam jika tidak membayar. hingga memicu rasa ketakutan posisi jabatannya terganggu atau dinilai ‘tidak loyal’ kepada Bupati .(EL.)**














Komentar