oleh

Bupati Tasik Ambil Sumpah dan Lantik 19 Orang Pejabat Kades serta Kades PAW

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengambil sumpah dan melantik 19 orang penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu tahun 2018, yang dilaksanakan di pendopo lama kabupaten Tasikmalaya pada Senin (30/7/2018). Hadir pada kesempatan tersebut Asisten Pemerintahan Setda Kab. Tasikmalaya, Kapala BPMDPKD  , para Kabag di lingkungan pemerintah kab. Tasikmalaya, para camat, pimpinan BUMD kab. Tasikmalaya serta unsur terkait lainnya.
“Terimakasih kepada PNS yang bersedia menerima tugas tambahan sebagai pejabat kepala desa”, ungkap Bupati saat memberikan arahannya. Ia juga menambahkan, semoga dengan keikhlasannya dan kerelaannya akan menjadi amal kebaikan yang akan di balas oleh Alloh SWT. Selanjutnya untuk para Kepala Desa yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri untuk menduduki posisi yang lebih tinggi, ia merasa bangga dan semoga segala keinginannya bisa tercapai.

“Seseorang yang ingin maju dan sukses dalam hidupnya jangan lupa 3 (tiga) hal, amanat kakek saya; Kahiji kudu boga kahayang; kadua, kudu boga kadaek; Katilu, kudu boga kawani”, jelasnya.
Bupati berpesan, untuk menjadi pemimpin yang baik paling tidak harus menguasai beberapa hal diantaranya; pertama, mampu mewadahi serta mengakomodir dan melayani masyarakat, tidak memilih dalam memberikan pelayanan dan pengabdian; kedua, mampu menjadi pengayom yang melindungi dan menciptakan rasa aman di seluruh lapisan masyarakat; ketiga, senantiasa bekerja keras dan terus belajar; keempat, melebur dengan masyarakat yang dipimpinnya; dan kelima, memiliki karakter keberanian dan kebanggaan untuk tampil di depan sebagai contoh dan tauladan bagi masyarakat.
Selanjutnya disampaikan, pengambilan sumpah dan pelantikan penjabat kepala desa dan kepala desa pengganti antar waktu dilaksanakan berdasarkan amanat peraturan perundang undangan yaitu undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.(**)

Komentar