oleh

Bupati Tasikmalaya Lantik 42 Orang Pejabat Administrator

Kab.Tasik, LINTAS PENA

Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum melantik 42 orang Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Senin (31/7/2017), Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir. M.Pd, Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Demi Hamzah, dan sejumlah Kepala SKPD  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Usai pelantikan Bupati menyampaikan sambutan mengatakan antara lain,  pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator  merupakan ketentuan normatif kepegawaian yang harus dilaksanakan sebagai bagiann dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta merupakan bagian dari pembinaan karir pegawai sebagai implementasi dari konsepsi reformasi birokrasi.

“Salah satu area perubahan reformasi birokrasi adalah area sumber daya manusia berdasarkan merit system di mana  promosi, rotasi, dan mutasi pegawai di dasarkan pada perbandingan antara kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jabatan yang dimiliki oleh seorang pegawai. Yakinkan dalam proses pelantikan ini tidak ada unsur like and dislike,  pelantikan dilakukan semata-mata untuk penyegaran dan peningkatan kinerja agar tercipta nuansa baru di tempat yang baru, “ucap Bupati.

Bupati menambahkan, Pengembangan karier PNS khusunya dalam pengangkatan jabatan struktural selain sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, serta dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, dan bukan sekedar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.pengembangan karier Pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.

“Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada Negara,” jelas Bupati.(***)

Komentar