oleh

Dani Safari Effendi,SH : “ASN Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di Pemkab Tasikmalaya, Harus Diberhentikan Sementara”

Kota Tasik,LINTAS PENA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) tampaknya serius dalam “membongkar” kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, dengan menetapkan 9 orang tersangka dugaan korupsi kasus dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017, dan 6 orang di antaranya berstatus ASN termasuk Sekda Drs.AK.

“Jumlah tersangka aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 6 orang dengan kepangkatan berbeda-beda. Sedangkan 3 lainnya wiraswasta,” ujar Irjen. Pol. Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si.Kapolda Jabar,

Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya (AK), pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda (MJ), Sekretaris DPKAD (AR), Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya (En) dan dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama (ARM) dan (EA), dua warga sipil (LSM) dan (Mu), serta seorang petani (Se).

Dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi milyaran rupiah tersebut, para pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya pun tampak gerah, dan khawatir karena banyak merembet ke berbagai dinas instansi

Lantas, bagaimana komentar praktisi hukum Dani Safari Effendi SH dkk dari BPC PAI “ DEAL “ Tasikmalaya Raya mengatakan, bahwa untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Barat , karena 6 orang merupakan ASN tersangkut dugaan korupsi dana hibah tahun 2017, maka ASN yang terlibat mulai Sekda dkk menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara No 5 Tahun 2014.”HARUS DIBERHENTIKAN SEMENTARA”

“Jelas sekali, karena aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN, yang berbunyi, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.  Kalau PNS menjadi tersangka dan ditahan, status PNS nya diberhentikan sementara.” Tegas Dani Safari Effendi SH yang juga Ketua FKMT Taskmalaya.

Sebagaimana diungkapkan Kapolda Irjen Pol Drs.Agung Budi Maryoto,M.Si, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat atas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2017 untuk instansi, organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan se-Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kegiatan belanja dana hibah tersebut, ada hibah untuk 21 yayasan keagamaan yang diduga diselewengkan oleh beberapa oknum, termasuk Sekda Drs.AK,MPd. (001/ADE B.ALIEF)***

Komentar