Oleh: Acep Sutrisna — Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara
TASIKMALAYA — Semangat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai intervensi nasional untuk menekan stunting dan membangun generasi sehat kini menghadapi tantangan di wilayah Tasik Utara, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ratusan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Sukaratu, Sukahening, Cisayong, Rajapolah, Jamanis, Sukaresik, Ciawi, Kadipaten, dan Pagerageung beroperasi dengan kelengkapan izin yang masih dalam proses. Mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan ribuan anak sekolah, balita, ibu hamil, dan ibu menyusui yang menjadi penerima utama program.
Di wilayah yang dikenal sebagai lumbung pertanian dan penduduk padat ini, percepatan pembangunan dapur SPPG demi target nasional ternyata menyisakan sejumlah persoalan administratif dan teknis. Beberapa dapur di Tasik Utara sempat menjadi sorotan karena pembuangan limbah langsung ke parit umum atau belum memenuhi standar bangunan, meski sudah mendapatkan SLHS dari Dinas Kesehatan. Temuan ini menunjukkan bahwa aspek tata kelola perlu segera diperbaiki agar tujuan program MBG dapat tercapai secara optimal.
Temuan di Lapangan Tasik Utara
Investigasi lokal dan dokumen resmi menunjukkan pola yang perlu mendapat perhatian di sembilan kecamatan Tasik Utara. Banyak dapur SPPG di wilayah ini, termasuk di Ciawi, Kadipaten, Pagerageung, Rajapolah, dan Sukaresik, masih berupaya memenuhi persyaratan izin lengkap meski sudah memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.
Jenis izin yang sering belum terpenuhi meliputi:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang mensyaratkan inspeksi fisik, pelatihan penjamah pangan, dan uji laboratorium.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah minyak, sisa makanan, dan air cucian dalam skala produksi massal.
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai syarat legalitas bangunan.
- Standar tambahan seperti ventilasi memadai, ruang pemrosesan terpisah, serta penggunaan peralatan sesuai juknis BGN.
Di beberapa kecamatan seperti Ciawi dan sekitarnya, kasus serupa dengan pola pembuangan limbah tanpa penyaringan sempat mencuat, mirip temuan di wilayah lain Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi perhatian DPRD. Meski Dinas Kesehatan menerbitkan SLHS secara koordinatif berdasarkan Surat Edaran Kemenkes, proses ini dinilai belum cukup substansial tanpa dukungan infrastruktur IPAL dan PBG yang lengkap. Data lapangan menunjukkan puluhan hingga ratusan dapur di Kabupaten beroperasi dalam kondisi serupa, terutama dapur komunitas yang dibangun di lahan pemukiman warga, maupun lahan milik pemerintah.
Dampak terhadap Kesehatan Masyarakat Lokal
Risiko yang mungkin terjadi dirasakan oleh anak-anak dan kelompok rentan di Tasik Utara. Sepanjang 2025, Kabupaten Tasikmalaya mencatat ratusan kasus keracunan terkait MBG, dengan gejala mual, muntah, diare, dan pusing. Di wilayah sekitar Rajapolah dan kecamatan tetangga, ratusan siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah menyantap menu dari dapur SPPG, termasuk temuan kutu pada bahan makanan di salah satu lokasi.
Pakar kesehatan masyarakat setempat mengingatkan bahwa tanpa higiene sanitasi yang ketat, kontaminasi bakteri seperti Salmonella atau Bacillus cereus sangat mungkin terjadi, terutama di dapur dengan ventilasi buruk dan pengelolaan limbah tidak memadai. Di Ciawi dan Kadipaten, yang memiliki populasi sekolah cukup tinggi, potensi penyebaran penyakit bawaan makanan ini bisa berdampak luas jika tidak segera diatasi.
Seorang kader posyandu di salah satu desa di Sukaratu mengungkapkan kekhawatirannya: “Kami senang ada program ini untuk anak-anak, tapi kalau dapur tidak bersih dan limbahnya mencemari lingkungan, justru anak-anak yang sakit duluan.”
Tanggapan Pihak Penyelenggara dan Pengawasan Daerah
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak tinggal diam. Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi berulang kali menekankan pentingnya pengawasan ketat. Pemkab bahkan membentuk Satgas MBG dan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh SPPG serta ahli gizi untuk memastikan kebersihan dan ketepatan distribusi. Beberapa dapur yang bermasalah sempat dihentikan sementara operasionalnya, termasuk kasus di wilayah Tasikmalaya yang melibatkan dugaan keracunan massal.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa penerbitan SLHS dilakukan secara manual berdasarkan koordinasi dengan Kemenkes, meski mengakui keterbatasan terkait pertimbangan IPAL. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Budi Ahdiat menegaskan bahwa izin PBG dan SLF adalah syarat mutlak yang tidak boleh ditawar, karena menyangkut legalitas bangunan dan keselamatan publik.
BGN juga menyatakan komitmen “tidak ada kompromi” terhadap standar keamanan pangan, dengan target percepatan sertifikasi. Namun, pengamat lokal menilai pendekatan ini masih bersifat reaktif, terutama di wilayah pedesaan Tasik Utara di mana infrastruktur dasar masih terbatas.
Analisis Yuridis: Aspek Pidana, Perdata, dan Kelemahan Tata Kelola
Secara hukum, operasional dapur SPPG tanpa izin lengkap—terutama tanpa SLHS, IPAL, dan PBG—berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja), Peraturan Pemerintah tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta pedoman teknis BGN dan Surat Edaran Kemenkes. Sanksi administratif bersifat langsung dan tegas: penghentian sementara operasional, denda, penarikan pangan dari peredaran, serta pencabutan izin.
Namun, implikasi hukum tidak berhenti di ranah administratif. Jika pelanggaran menyebabkan gangguan kesehatan massal seperti kasus keracunan di Tasik Utara, maka terbuka pintu sanksi pidana. Pasal 140 ayat (1) UU Pangan (sebagaimana diubah Pasal 64 angka 19 UU Cipta Kerja) mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sehingga mengakibatkan korban gangguan kesehatan manusia dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Ketentuan ini berlaku pula bagi korporasi, di mana denda dapat dikenakan tiga kali lipat terhadap pengurus dan badan usaha itu sendiri (Pasal 148 UU Pangan).
Lebih lanjut, jika terbukti unsur kelalaian yang membahayakan nyawa atau kesehatan orang banyak, pasal-pasal KUHP seperti Pasal 204 (menjual makanan yang dapat membahayakan kesehatan) atau Pasal 360 (kelalaian menyebabkan luka atau kematian) dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah. Di konteks Tasik Utara, pengelola dapur SPPG yang berulang kali mengabaikan IPAL dan SLHS berisiko dijerat pidana, terutama jika audit laboratorium membuktikan kontaminasi.
Sementara itu, aspek perdata memberikan ruang bagi korban untuk menuntut ganti rugi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penyedia layanan pangan (termasuk mitra SPPG) bertanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami konsumen akibat produk tidak aman. Korban atau wali murid dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk meminta ganti rugi biaya pengobatan, kehilangan pendapatan, serta kompensasi atas penderitaan. Prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) berlaku: pelaku usaha harus mengganti kerugian meski tidak ada unsur kesengajaan.
Karena MBG merupakan program pemerintah, tanggung jawab negara juga muncul. Badan Gizi Nasional dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat dianggap sebagai penyelenggara yang wajib memastikan standar keamanan. Korban keracunan telah dinyatakan menjadi tanggung jawab pemerintah, termasuk biaya perawatan medis penuh. Namun, jika kelalaian pengawasan terbukti, jalur perdata terhadap penyelenggara program juga terbuka melalui mekanisme ganti rugi negara.
Salah satu kelemahan dalam tata kelola adalah pengawasan terdesentralisasi yang belum terintegrasi sempurna antara BGN, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal (untuk PBG), BPOM, dan pemerintah kecamatan. Percepatan target jumlah dapur di Tasik Utara menyebabkan kesenjangan antara kuantitas dan kualitas infrastruktur, terutama di kecamatan seperti Cisayong, Jamanis, dan Pagerageung yang memiliki tantangan geografis.
Risiko Tata Kelola Anggaran dan Reputasi Program
Dari sisi anggaran, penghentian sementara operasional dapur berarti potensi pemborosan dana negara untuk bahan baku dan logistik yang sudah dialokasikan. Lebih jauh, jika kasus keracunan berulang di Tasik Utara, reputasi program MBG sebagai program prioritas pemerintah dapat terganggu di tingkat lokal. Masyarakat yang semula antusias mendukung program ini berisiko kehilangan kepercayaan, padahal anggaran yang digulirkan tidak sedikit.
Urgensi Penguatan Pengawasan di Tingkat Lokal
Program MBG memiliki tujuan mulia: memastikan asupan gizi layak bagi anak-anak Indonesia, termasuk di Tasik Utara yang kaya potensi pertanian lokal. Namun, tanpa akuntabilitas yang ketat, program ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan publik yang tidak diinginkan.
Rekomendasi mendesak yang dapat dilakukan adalah:
- Integrasi sistem perizinan satu pintu yang melibatkan Dinas Kesehatan, DPMPTSP, dan BGN secara real-time.
- Audit independen berkala terhadap seluruh dapur SPPG di Tasik Utara oleh tim gabungan.
- Sanksi tegas dan transparan bagi pengelola yang berulang melanggar, disertai pendampingan teknis untuk perbaikan infrastruktur.
- Pemberdayaan masyarakat, kader posyandu, dan tokoh desa sebagai pengawas partisipatif di tingkat kecamatan.
Tasik Utara, dengan kecamatan-kecamatannya yang dinamis, bisa menjadi contoh baik implementasi MBG jika celah ini segera ditutup. Akuntabilitas bukan sekadar kewajiban birokrasi, melainkan investasi bagi kesehatan generasi mendatang. Hanya dengan dapur yang benar-benar aman, higienis, dan berizin lengkap—serta didukung penegakan hukum pidana dan perdata yang tegas—Program Makan Bergizi Gratis dapat mewujudkan janjinya: makanan bergizi untuk anak-anak Tasikmalaya yang sehat, cerdas, dan berprestasi menuju Indonesia Emas 2045.
(Artikel ini disusun berdasarkan data publik, laporan media lokal, dokumen regulasi nasional, dan pola umum implementasi program di wilayah tersebut)
