oleh

PENYELUNDUPAN Rp.223 TRILIUN:  ”Ketika MBG Dijadikan Tameng Untuk Membobol Anggaran Pendidikan 20%”

Oleh: Acep Sutrisna– Pemerhati Kebijakan Publik Tasik Utara

Ketika “Penjelasan Pasal” Menjadi Alat Pembunuhan Konstitusi

Ada sesuatu yang sangat fundamental salah dalam cara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membaca UUD 1945. Bukan pada tujuan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memang mulia—memenuhi hak gizi 82 juta anak, balita, dan ibu hamil—melainkan pada teknik penganggaran yang mengaburkan, menyelundupkan, dan pada akhirnya mengorbankan amanat konstitusional terhadap pendidikan.

Inilah inti sengketa yang kini menggelinding di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui tiga perkara judicial review: Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 40/PUU-XXIV/2026. Bukan MBG yang digugat, melainkan cara pemerintah membobol pagar 20% mandatory spending pendidikan dengan memasukkan Rp.223,5 triliun (bahkan ada versi Rp268 triliun) ke dalam pos anggaran pendidikan melalui sebuah “penjelasan pasal” yang mencurigakan

Matematika Sederhana yang Menyedihkan

Mari kita baca angkanya dengan jujur. APBN 2026 mematok total belanja negara sebesar Rp3.842 triliun. Dari sana, pos anggaran pendidikan dipatok Rp769 triliun—tepat 20%, memenuhi amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Tampaknya sempurna, bukan?

Tunggu. Di dalam Rp769 triliun itu, ternyata Rp223,5 triliun (versi PDI-P) hingga Rp268 triliun (versi P2G) adalah untuk MBG.   Artinya, anggaran pendidikan murni yang benar-benar untuk gaji guru, sarana prasarana, buku pelajaran, dan proses belajar-mengajar hanya tersisa Rp545,5 triliun—atau 11,9% dari APBN .

Ini bukan soal semantik. Ini soal pengkhianatan terhadap angka keramat 20% yang diamanatkan konstitusi. Seolah-olah pemerintah berkata: “Lihat, kami tetap patuh 20%!” Padahal dalam praktiknya, hampir sepertiga dari “anggaran pendidikan” itu adalah logistik pangan, bukan investasi pedagogis.

Senjata Pamungkas: Penjelasan Pasal 22 Ayat (3)

Di sinilah letak kecerdikan (baca: kecurangan) hukum terjadi. Pemerintah tidak berani memasukkan MBG dalam batang tubuh Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026. Mereka menyelundupkannya melalui Penjelasan Pasal 22 ayat (3) yang berbunyi:

“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan”

Menurut Reza Sudrajat, guru honorer penggugat dari Kabupaten Karawang, ini adalah bentuk “penyelundupan hukum” (legal smuggling). Alasannya? Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan jelas menyatakan: penjelasan hanya berfungsi untuk memperjelas norma dalam batang tubuh, bukan untuk menciptakan norma baru atau memperluas makna secara sewenang-wenang

Fraksi PDI-P melalui Adian Napitupulu dan Esti Wijayati berargumen bahwa batang tubuh dan penjelasan adalah “kesatuan yang tidak terpisahkan“. Namun argumen ini mengaburkan substansi: jika memang MBG adalah bagian integral pendidikan, mengapa tidak langsung dicantumkan dalam pasal utama? Mengapa harus “diselundupkan” lewat penjelasan?

Paradoks Kebijakan: Mengorbankan Guru untuk Menyuapi Anak

Ironi terpahit dari kebijakan ini adalah siapa yang benar-benar dikorbankan. Data dari Koalisi Warga Tolak MBG dan berbagai lembaga pemantau menunjukkan dampak nyata:

  • Guru honorer dan PPPK Paruh Waktu di daerah-daerah menerima gaji Rp50.000–Rp200.000 per bulan, jauh di bawah UMP/UMK
  • Sarana prasarana pendidikan terbengkalai karena ruang fiskal menyempit
  • Peluang pengangkatan guru menjadi ASN tertunda karena alokasi belanja pegawai terbatas

Sementara itu, anggaran Rp223 triliun untuk MBG—sebesar 29% dari total “anggaran pendidikan”—justru untuk logistik pangan yang secara substansi lebih dekat ke fungsi kesehatan atau perlindungan sosial, bukan pendidikan.

Nailul Huda dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) memproyeksikan bahwa jika MBG terus dijalankan hingga target 100% pada 2029, defisit APBN bisa mencapai 3,34% dari PDB—melampaui batas konstitusional. Lebih menakutkan, dampak ekonominya terbatas: hanya menambah PDB Rp7,21 triliun sementara berpotensi mengurangi kesempatan kerja 723 ribu posisi di sektor pendidikan

Uji Proporsionalitas: Apakah Ini Cara Terbaik?

Dalam hukum konstitusional, setiap pembatasan hak harus lulus uji proporsionalitas (proportionality test). Mari kita uji MBG:

  1. Tujuan Sah: Memenuhi hak gizi anak (Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945)
  2. Kesesuaian: ? Ada korelasi gizi-SDM, tapi bukan inti pendidikan
  3. Kebutuhan (Necessity): ✗ Inilah problemanya—mengapa MBG harus dari pos pendidikan? Mengapa bukan dari kesehatan atau sosial? Apakah tidak ada cara lain yang tidak merusak mandatory spending pendidikan?
  4. Keseimbangan: ✗ Kerugian pada sektor pendidikan (guru menderita, sarpras mangkrak) vs manfaat gizi—apakah sebanding?

Pemerintah seharusnya transparan: jika memang ingin menjalankan MBG, tambahkan anggaran, jangan curi dari pendidikan. Solusi kreatif seperti pajak kekayaan (wealth tax) yang bisa menghasilkan Rp81,6 triliun—seperti disarankan CELIOS—lebih konstitusional daripada membobol pagar 20%

Preseden Berbahaya: Jika MK Membiarkan

Putusan MK terdahulu—khususnya Nomor 026/PUU-III/2005 tentang judicial review UU APBN 2006—menegaskan bahwa Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 bersifat normatif, bukan hanya aspiratif. Artinya, 20% bukan angka main-main.

Jika MK membiarkan “penjelasan pasal” digunakan untuk memperluas definisi “pendidikan” hingga mencakup gizi, maka preseden berbahaya tercipta:

  • Apa yang menghalangi pemerintah memasukkan beasiswa, seragam sekolah, atau bahkan transportasi siswa ke dalam “anggaran pendidikan” 20%, padahal itu sebenarnya bantuan sosial?
  • Bagaimana dengan program kesehatan lain yang “berkaitan” dengan pendidikan—vaksinasi, sanitasi sekolah, psikologi anak? Apakah semua akan “diselundupkan” lewat penjelasan pasal?

Ini akan mengaburkan substansi pendidikan itu sendiri: proses belajar mengajar, kualitas guru, kurikulum, dan infrastruktur pedagogis.

Tiga Skenario di Depan Mata

Berdasarkan dinamika sidang perdana yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan Hakim M. Guntur Hamzah, ada tiga kemungkinan putusan :

Skenario 1: Inkonstitusional Bersyarat (Probabilitas Tinggi) MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) inkonstitusional sepanjang dimaknai mencakup MBG. Pemerintah diminta merevisi klasifikasi anggaran ke pos Kesehatan/Sosial. Program MBG tetap jalan, tapi sumber pendanaan berubah.

Skenario 2: Konstitusional (Probabilitas Sedang) MK menerima argumentasi pemerintah bahwa gizi adalah “prasyarat biologis pendidikan” dan memperluas interpretasi “pendidikan” secara holistik. Namun MK tetap mewajibkan pemerintah memastikan tidak ada reduksi anggaran pedagogis.

Skenario 3: Gugatan Ditolak (Probabilitas Rendah) MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau UU APBN bersifat teknis-tahunan yang tidak bisa diuji materiil. Namun ini kurang mungkin mengingat MK pernah menguji UU APBN dalam putusan 2006.

Rekomendasi: Menyelamatkan MBG Tanpa Mengkhianati Pendidikan

Program MBG tidak perlu dihentikan. Yang perlu diperbaiki adalah cara pemerintah membiayainya:

  1. Pisahkan Anggaran: MBG harus menjadi pos tersendiri di bawah fungsi Kesehatan atau Perlindungan Sosial, bukan “parasit” di tubuh pendidikan
  2. Tambah, Bukan Alih: Gunakan mekanisme addition, bukan diversion. Jika memang 20% untuk pendidikan, maka tambahkan anggaran untuk MBG, jangan potong dari pendidikan
  3. Wealth Tax & Reformasi Pajak: Jangan bebankan kebutuhan fiskal pada PPN 12% yang menghimpit kelas menengah. Pajak kekayaan bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan
  4. Transparansi Badan Gizi Nasional: Audit ketat aliran Rp223 triliun untuk mencegah rente dan mark-up

Penutup: Integritas Konstitusional vs Efisiensi Administratif

Gugatan ke MK bukan serangan terhadap program pro-rakyat. Ini adalah penegakan integritas konstitusional. Reza Sudrajat dan koalisi pemohon bukan “anti-MBG”—mereka justru mendukung program gizi, tapi menolak cara penganggaran yang menyimpang

.

Dalam negara hukum, proses sama pentingnya dengan tujuan. Tidak bisa kita membela program baik dengan cara yang buruk. Tidak bisa kita mengorbankan kepastian hukum demi efisiensi administratif.

Presiden Prabowo Subianto perlu mengingat: generasi emas 2045 tidak akan lahir dari anak-anak yang sekadar kenyang, tapi dari pendidikan berkualitas yang membutuhkan investasi nyata—bukan angka-akrobat di atas kertas.

Mahkamah Konstitusi kini berdiri di persimpangan sejarah. Apakah mereka akan membiarkan “penjelasan pasal” menjadi alat pembunuhan konstitusional? Ataukah mereka akan menegaskan bahwa 20% itu sakral, dan pendidikan itu pedagogis, bukan logistik pangan?

Waktu akan menjawab. Sementara itu, 3,8 juta guru honorer menunggu. Anak-anak di pelosok negeri yang sekolahnya bocor menunggu. Dan konstitusi kita—yang terluka—menunggu untuk diselamatkan.

Referensi:

  • Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026
  • Putusan MK Nomor 026/PUU-III/2005
  • Permohonan Judicial Review Nomor 55/PUU-XXIV/2026, 40/PUU-XXIV/2026

Disclaimer:

Artikel ini merupakan analisis akademis dan opini publik berdasarkan dokumen hukum yang tersedia. Penulis tidak berafiliasi dengan pihak penggugat maupun pemerintah. Putusan MK final bisa berbeda.

Share artikel ini kalau bermanfaat….