oleh

Dari Kelas ke Kandang: Tragedi Kebijakan Rombel 50 Siswa

Oleh: Acep Sutrisna

PEMERINTAH daerah baru-baru ini mengesahkan kebijakan kontroversial: menambah jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) dari 36 menjadi 50.Dengan alasan efisiensi anggaran dan peningkatan daya tampung, kebijakan ini tampaknya menjanjikan solusi cepat untuk masalah akses pendidikan.

Namun, di balik narasi “efisiensi” itu, tersembunyi krisis multidimensional yang mengancam kualitas pendidikan, kesejahteraan siswa dan guru, serta hak anak atas pembelajaran yang layak. Kebijakan ini, meski berbalut niat baik, berisiko mengubah ruang kelas menjadi “kandang” belajar yang penuh sesak, menabrak prinsip pedagogis, dan memperparah ketimpangan pendidikan.

Krisis Pedagogis:

Kualitas Pendidikan di Ujung Tanduk

Bayangkan sebuah kelas dengan 50 siswa. Guru, yang sudah terbebani dengan tugas administratif, kini harus membagi perhatiannya kepada puluhan anak dengan kebutuhan belajar yang beragam.

Menurut penelitian dari UNESCO (2023), rasio ideal guru-siswa untuk pembelajaran efektif di tingkat sekolah dasar adalah 1:25 hingga 1:30. Dengan 50 siswa per rombel, rasio ini melampaui batas wajar, membuat interaksi bermakna antara guru dan siswa nyaris mustahil. Siswa dengan kemampuan belajar lambat atau berkebutuhan khusus akan semakin terpinggirkan, sementara guru kehilangan ruang untuk menerapkan pendekatan personal.

Efeknya? Kualitas pembelajaran merosot.

Studi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud (2024) menunjukkan bahwa kelas dengan jumlah siswa di atas 40 cenderung menghasilkan tingkat penguasaan materi yang lebih rendah hingga 20% dibandingkan kelas dengan jumlah ideal. Di kelas yang penuh sesak, guru terpaksa beralih dari pendekatan interaktif ke metode ceramah satu arah, yang membunuh kreativitas dan keterlibatan siswa. Ironisnya, kebijakan yang diklaim untuk meningkatkan akses justru mengorbankan esensi pendidikan itu sendiri: pembentukan karakter dan kompetensi.

Beban Psikososial:

Siswa dan Guru dalam Tekanan

Di balik angka-angka, ada wajah manusia yang terdampak. Bayangkan seorang siswa bernama Ani, yang duduk di baris belakang kelas dengan 50 kursi. Suara gurunya nyaris tak terdengar, ruang kelas pengap, dan ia kesulitan berkonsentrasi.

Penelitian dari Universitas Indonesia (2024) mengungkapkan bahwa kepadatan kelas meningkatkan stres siswa hingga 30%, memicu kecemasan dan penurunan motivasi belajar. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, yang sering kali sudah menghadapi tekanan sosial-ekonomi, kondisi ini memperparah risiko putus sekolah.

Guru pun tak luput dari tekanan. Dengan rombel 50 siswa, beban kerja mereka melonjak—dari menyiapkan materi hingga mengoreksi tugas. Asosiasi Guru Indonesia (AGI) melaporkan bahwa 68% guru merasa kelelahan emosional (burnout) akibat kebijakan serupa di beberapa daerah percontohan. “Kami bukan mesin,” ujar seorang guru SD di Jakarta, yang meminta anonimitas. “Mengajar 50 anak sekaligus seperti berlari maraton tanpa henti. Kami ingin mendidik, bukan sekadar bertahan.”

Krisis Infrastruktur:

Ruang Kelas yang Tak Siap

Efisiensi anggaran yang dijanjikan pemerintah daerah ternyata menutupi masalah lain: krisis infrastruktur. Data Kementerian Pendidikan (2025) menunjukkan bahwa 40% sekolah negeri di Indonesia masih kekurangan ruang kelas. Banyak sekolah terpaksa mengubah laboratorium, perpustakaan, bahkan lorong menjadi “kelas darurat”. Di beberapa daerah, kelas dengan 50 siswa harus berbagi ruang yang dirancang untuk 30 orang, dengan ventilasi buruk dan fasilitas seadanya.

Bagaimana mungkin pembelajaran berkualitas tercipta dalam kondisi seperti ini?

Lebih jauh, kebijakan ini memperlebar jurang ketimpangan. Sekolah-sekolah di perkotaan dengan dana lebih mungkin mampu menambah ruang kelas atau fasilitas. Namun, sekolah di daerah terpencil, yang sering kali sudah kekurangan sumber daya, akan semakin terpuruk. Akar masalahnya bukan hanya jumlah siswa, tetapi ketidaksiapan sistem pendidikan secara keseluruhan untuk menyerap kebijakan ini.

Hak Anak di Bawah Ancaman

Pendidikan adalah hak asasi, sebagaimana diamanatkan dalam Konvensi Hak Anak PBB (1989) dan UUD 1945. Namun, kebijakan rombel 50 siswa berpotensi melanggar hak anak atas pendidikan yang layak dan berkualitas. Ketika kelas menjadi terlalu penuh, anak-anak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan perhatian yang memadai, lingkungan belajar yang aman, dan pengembangan potensi secara optimal. Ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Solusi Humanistik:

Kembali ke Esensi Pendidikan

Kebijakan rombel 50 siswa mungkin hemat biaya dalam jangka pendek, tetapi ongkos jangka panjangnya jauh lebih mahal: menurunnya kualitas SDM, meningkatnya ketimpangan, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan. Pemerintah harus berani berpikir ulang dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanistik.

Berikut beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan:

Investasi Infrastruktur:

 Alokasikan anggaran untuk pembangunan ruang kelas baru dan renovasi fasilitas sekolah, terutama di daerah tertinggal. Dana desentralisasi pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan riil, bukan sekadar efisiensi angka.

Perekrutan Guru Tambahan:

Tingkatkan jumlah guru berkualitas melalui rekrutmen berbasis kebutuhan lokal dan pelatihan profesional berkelanjutan. Rasio guru-siswa yang ideal adalah kunci pembelajaran efektif.

Kebijakan Berbasis Data:

Sebelum menerapkan perubahan rombel, lakukan kajian dampak secara menyeluruh, melibatkan akademisi, praktisi pendidikan, dan komunitas sekolah.

Pendekatan Digital:

Manfaatkan teknologi pendidikan untuk mendukung pembelajaran di kelas padat, seperti platform belajar daring yang interaktif, sambil tetap memastikan akses teknologi merata.

Dialog Publik:

Libatkan guru, orang tua, dan siswa dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Pendidikan bukanlah urusan elite, tetapi tanggung jawab kolektif.

Penutup:

Kembalikan Martabat Pendidikan

Kelas bukanlah kandang. Siswa bukanlah angka dalam laporan anggaran, dan guru bukanlah mesin pengajar. Kebijakan rombel 50 siswa, meski bertujuan meningkatkan akses, justru mengorbankan kualitas, kemanusiaan, dan masa depan generasi. Pemerintah harus mendengarkan jeritan kelas-kelas yang penuh sesak, suara guru yang kelelahan, dan mimpi anak-anak yang terancam pudar. Pendidikan adalah investasi, bukan beban. Saatnya kita kembali ke esensi pendidikan: memanusiakan manusia, bukan memadatkannya dalam angka.

*Penulis adalah jurnalis pendidikan dan analis kebijakan publik. Artikel ini didedikasikan untuk setiap guru dan siswa yang berjuang di tengah keterbatasan.(***

Komentar