Oleh : DR Drs H Anton Charliyan MPKN
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara kepada Kejaksaan Agung serta diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan, perkara ini telah memasuki tahap penegakan hukum yang lebih serius dan konkret. Penerbitan tiga sprindik menunjukkan bahwa penyidik melihat adanya beberapa rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana, atau adanya keterkaitan Bukti segitiga peran antara TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) – Barang bukti dan Saksi yang mengarah pada Tersangka , sehingga perlu diperiksa dan dibuktikan Peran dan Keterkaitan satu sama lainnya secara terpisah dan mendalam.
Namun, sprindik bukanlah putusan bersalah. Penetapan tersangka dan penerbitan surat perintah penyidikan harus ditindaklanjuti dengan pembuktian yang profesional, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Penyidik wajib menjelaskan konstruksi perkaranya: perbuatan apa yang dilakukan, siapa yang memperoleh keuntungan, berapa kerugian negara, bagaimana aliran dananya, serta apa hubungan uang dan emas yang ditemukan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Pernyataan bahwa uang dan emas tersebut merupakan milik pribadi atau milik pihak lain tidak cukup hanya disampaikan secara lisan. Tidak sesederhana itu. karena itu baru Keterangan tersangka , hanya satu Alat bukti yang Syah diantara 8 alat bukti menurut HAP baru.
Disamping itu Penyidikan Tindak pidana tidak menitik beratkan pada Pengakuan tersangka , karena banyak tersangka yang mengingkari tetapi mereka tetap dikenakan sangsi hukuman , artinya pengakuan itu bebas boleh saja mengatakan apapun juga, tapi apabila alat bukti yang lain menunjukan telah terjadi tindak pidana yang menunjukan bahwa dialah sebagai tersangka yang melakukan nya, apapun yang disampaikan tidak akan mempengaruhi Proses Penegakan hukum , intinya hukum jangan terbawa arus Skenario yang dibuat oleh tersangka yang memang pasti berusaha untuk lepas dari jerat hukum atau menyelamatkan rekanya yang lain , sehingga beban di limpahkan kepada satu orang .
Semua keterangan semua Klaim itu harus diuji dengan rangkaian Pembuktian yang sangat panjang , melalui dokumen kepemilikan , aliran sumber penghasilan, jejak transaksi transaksi pembelian , laporan kekayaan LHKPN , laporan perpajakan, Rekening terkait, serta penelusuran pemilik manfaat yang sebenarnya. Sebaliknya, ditemukannya aset dalam suatu tempat juga tidak serta-merta membuktikan bahwa aset tersebut merupakan hasil korupsi. Semuanya harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila ketiga sprindik tersebut pada akhirnya membuktikan adanya korupsi, Suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pencucian uang, maka penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal: pelaku dijatuhi pidana yang berat dan proporsional, seluruh hasil kejahatan dirampas untuk negara, uang pengganti dibebankan, kerugian negara dipulihkan, dan hak untuk menduduki jabatan publik dapat dicabut.
Namun, apabila penyidikan tidak mampu membuktikan perkara secara sah dan meyakinkan, negara wajib menghormati asas praduga tidak bersalah serta memulihkan hak dan nama baik pihak yang tidak terbukti bersalah. Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada tekanan opini publik, tetapi juga tidak boleh dilemahkan oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan, ataupun solidaritas institusi.
Perkara ini merupakan ujian besar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Masyarakat menunggu agar tiga sprindik tersebut tidak berhenti sebagai administrasi penyidikan belaka, tetapi benar-benar harus mampu menghasilkan pembuktian yang terang, akuntabel, dan dapat diuji di pengadilan. Siapa pun yang bersalah harus dihukum tanpa pandang bulu, siapa pun yang tidak bersalah wajib dilindungi, dan setiap aset hasil kejahatan harus dikembalikan untuk kepentingan negara dan rakyat.
Hukum harus berdiri di atas kebenaran dan alat bukti, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan. Inilah momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan bahwa keadilan tetap menjadi panglima tertinggi dalam negara hukum Indonesia.(****








Komentar