Labuhan Batu, LINTAS PENA.
Pada hari Jum’at tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, S.H. memerintahkan Waka Polsek Panai Tengah IPTU Alwi Umri NST bersama Personil Polsek Panai tengah dan unit Reskrim AIPTU M.E Hasibuan, beserta AIPDA Togi Sinurat, BRIPKA Azmi Siregar dan BRIPTU Ari Wijaya setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya langsung melakukan penangkapan Tsk An. Ramadhan Als Madan.
Setelah di introgasi bahwa Narkotika jenis sabu di dapat dari saudara Hamdani Als Dono di Desa Telaga suka, Selanjutnya taem langsung menuju rumah sdr Hamdani Als Dono dan setelah di lakukan penangkapan di depan rumahnya lalu taem melakukan penggeledahan badan dan rumah sdr Hamdani Als Dono dan setelah dilakukan penggeledahan dari pelaku Hamdani Als Dono ditemukan barang bukti berupa: 3 bungkus plastik kecil berisikan sabu. Dan setelah di tanya bahwasanya Narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari sdr Suaib yang berada di Rantau Prapat Selanjutnya Tsk dan Barang Bukti di bawa ke Polsek Panai tengah utk proses selanjutnya.
Dalam giat ini, barang bukti yang didapatkan diantaranya adalah (satu) buah Tas Ransel warna hitam merk Andiko Pollo yang di dalamnya berisikan: 3(Tiga) bungkus plastik klip kecil tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu……..gram/Netto. 1 (satu) dompet warna biru tua yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah mancis yang ada jarumnya. 1(satu) buah jarum suntik. 1 (satu) buah mancis warna merah. 2 (dua) buah kaca pirek. 1 (satu) buah skop. 2 (dua) buah pipet minuman. 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil tembus pandang kosong. Uang sebesar Rp.270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah). (PONIJAN MOJO)














Komentar