Bengkalis, LINTAS PENA
Dalam kurun waktu yang berdekatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah, ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusakopada Senin yang lalu
Rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun 2019 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis Abdul Kadir,S.Ag,M.Si dan dihadiri oleh Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekda Bengkalis H. Bustami. HY, dihadiri anggota DPRD Bengkalis, tampak juga sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator serta pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Pembahan 3 penyampaian ranperda yakni, tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah, ranperda tentang perubahanperaturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, ketiga agenda tersebut sudah menjadi agenda kerja anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bengkalis(DPRD), sehingga dalam rapat paripurna yang dilaksanakan ini, segala sesuatu yang akan dicapai bisa terlaksana dengan baik dan lancar.Terlebih lagi hal tersebut menyangkut dengan kepentingan masyarakat banyak dan untuk kemajuan pembangunan kabupaten bengkalis sehingga harus diproritaskan.
Lembaga dprd dan pemerintah daerah ibaratkan dua sisi mata uang logam yang saling mengisi:
Lembaga dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan pemerintah daerah di ibaratkan dua sisi mata uang logam yang saling mengisi antara satu dengan yang lainnya, dengan adanya kerja sama yang baik antara dewan perwakilan rakyat daerah dan pemerintah daerah, segala bentuk program maupun rencana untuk pembangunan Kabupaten Bengkalis. bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Dengan adanya kerja sama diatas untuk kepentingan masyarakat banyak,segala bentuk program dan rancana pembangunan yang akan dilaksanakan di negeri junjungan kedepan bisa terlaksana dengan lancar tampa adanya kendala yang menghambat dilapanagan.
Terutama menyangkut 3 renperda tentang pembiayaan transportasi jamaah haji daerah, ranperda tentang perubahan peraturan daerah tentang pembentukan perusahaan daerah air minum Kabupaten Bengkalis dan Ranperda penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako bisa berjalan manis.
Bupati Amril sampaikan 3 poin ranperda :
Sementara itu Bupati Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin.Dalam sambutannya, Bupati Bengkalis yang di wakili oleh Sekda Bengkalis menyampaikan bahwa terkait pembiayaan jamaah haji daerah.
“Pembiayaan transportasi jamaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi berupa penyusunan peraturan daerah karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan bagi jamaah haji daerah asal Kabupaten Bengkalis”, ujar Sekda Bustami, HY.
Perusahan air daerah air minum (PDAM) ganti nama menjadi tirta terubuk :
Selanjutnya, menurut Sekda Bengkalis, Bustami. HY, Ranperda perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan perusahaan air minum Kabupaten Bengkalis akan memuat beberapa perubahan, dimana nama perusahaan air minum yang sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)diganti menjadi “Tirta Terubuk”.
Perusahaan Daerah Air Minum tersebut dapat membuka unit usaha lainnya di bidang air bersih dan air minum kemasan, serta memasukkan dewan pengawas kedalam struktur organisasi sesuai dengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.Penyataan modal pemerintah kabupaten bengkalis kepada pt. Bumi siak pusako sebesar Rp30.000.000.000,-.
Berdasarkan surat keputusan gurbenur riau No 500/Ekbang/22.12a tanggal 30 april tahun 2019. Disebutkan kabupaten bengkalis mendapatan besaran penyertaan sebasar Rp.30.0000.000.000,. penyertaan modal tersebut akan direncanakan pada tahun 2019, diamana anggaran untuk penyertaan modal kepada pt. Bumi siak pusako melalu APBD tahun 2019.
” Kami berharap modal kepada PT.Bumi siak pusako( PT.BSP) yang telah kami ajukan kepada anggota dewan yang terhormat dapat dibahas dan ditindaklanjuti sehingga dapat terealisasi secepatnya menjadi Perda,” katanya.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembiayaan transportasi jemaah haji daerah Bengkalis. Ranperda ini disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Bengkalis.
Dalam rapat paripurna yang dilaksanakan ini anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten bengkalis( dprd) dihadiri sebanyak 26 orang, sehingga dengan jumlah anggota dewan yang hadir tersebut, rapat paripurna penyampaian 3 ranperda bisa terlaksana dengan lancar.
Selain Ranperda Pembiayaan Transportasi Jamaah Haji Daerah, DPRD juga mengesahkan Ranperda Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda Penyertaan Modal Kepada PT Bumi Siak Pusako (BSP).
Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan Pemerintah wajib melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, dan keamanan.
Pembiayaan transportasi jamaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah:
“Pembiayaan transportasi jamaah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah, karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan jamaah haji daerah asal kabupaten bengkalis,” papar Bupati.
Bupati mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji. Selain itu juga, dalam sambutannya menyebutkan dana yang dianggaran untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp30 miliar.
Penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp300 miliar yaitu sebesar Rp30 miliar.
2 ranperda dan 1 perubahan perda dilanjudkan pada pembahan selanjudnya:
Setelah melaksanakan rapat paripurna pembahasan ranperda rapat dilanjudkan dengan rapat paripurna pandangan umum:
Dengan diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Bengkalis mengenai 2 Ranperda dan Perubahan Perda, Senin (29/4/2019), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Adapun 2 Ranperda tersebut yakni, tentang pembiayaan transportasi jemaah haji Daerah dan penyertaan modal kepada PT. Bumi Siak Pusako, sedangkan untuk perubahan Perda terkait Perda Nomor 4 tahun 1994 tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk.
Rapat yang dibuka dan di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, H. Abdul Kadir serta dihadiri 24 orang anggota DPRD, serta para Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Tanggapan dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan Ita Azmi, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Kemudian tanggapan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang disampaikan oleh H. Azmi berharap Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas pada tingkat Pansus serta dikaji lebih dalam sesuai dengan Undang-Undang, karena dinilai dapat meningkatkan masuknya PAD yang dapat meningkatkan Pembangunan di Bengkalis.
Selanjutnya, Fraksi Golongan Karya yang disampaikan oleh H. Thamrin Mali mendukung kedua Ranperda dan Perubahan Perda dapat dibahas ditingkat selanjutnya, mengingat Perubahan Perda tentang pembentukan PDAM Tirta Terubuk memang harus dilakukan, yang diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik dalam memenuhi kebutuhan air bersih untuk masyarakat di Bengkalis.
Lalu, Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Daud Gultom, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus.
Pada Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Nanang Haryanto, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus. Karena pada salah satu Ranperda ada yang membahas mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada PT. Bumi Siak Pusako, yang dinilai dapat mengedepankan asas peningkatan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Kemudian Fraksi Gerindra melalui juru bicara Zamzami Harun, menyepakati usulan 2 Ranperda dan Perubahan perda untuk dibahas ke tingkat Pansus dan ditindak lanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terakhir pada Fraksi gabungan Negeri Junjungan yang disampaikan oleh H. Johan Wahyudi, menyetujui 2 Ranperda dan perubahan Perda untuk dilanjutkan pada pembahasan lanjutan pada tingkat Pansus.
Usai sidang, Maryansah Oemar mewakili Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan, Ketua Fraksi dan seluruh anggota Dewan yang dapat menyetujui Ranperda dan perubahan Perda tersebut untuk dibahas lebih lanjut ke tingkat pansus.
“Terima kasih kita ucapkan kepada Pimpinan, Ketua Fraksi, dan anggota DPRD atas persetujuannya untuk pembahasan lanjutan Ranperda ke tingkat Pansus. Kita berharap hal tersebut dapat segera diselesaikan karena banyak menyangkut hak hidup orang banyak,” ucap Maryansah. (M.RITONGA/ADVERTORIAL)****
Komentar