Kab.Tasik, LINTAS PENA
DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Persetujuan Bersama antara Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kab.Tasikmalaya tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Rapat paripurna tersebut berlangsung pada hari Senin (8/7/2019) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.Erry Purwanto,M.Si, dihadiri Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Drs.H.Ruhimat,M.Pd beserta 32 orang anggota dewan, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP, unsur Forkopimda, Penjabat Drs.H.Iin Aminudin,M.Si, para kepala OPD dan tamu undangan lainnya. “Alhamdulillah, Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Persetujuan Bersama antara Bupati Tasikmalaya dan DPRD Kab.Tasikmalaya tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) berlangsung lancar dan kondusif sebagaimana yang diharapkan,”ujar Drs.Iing Farid Khozin,M.Si Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTS PENA seusai rapat paripurna.
Drs.Erry Purwanto,M.Si mengatakan, bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD , pada hakekatnya merupakan evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dalam kurun waktu satu tahun anggaran. “Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Bupati Tasikmalaya telah menyampaikan penjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Badan Anggaran DPRD Kab.Tasikmalaya yang diketuai H.Ruhimat dalam laporannya yang disampaikan H.Asop Sopiudin menjelaskan, bahwa Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 setelah melalui proses pembahasan dan pengkajian dinilai telah memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kab.Tasikmalaya.”Dengan demikian, Raperda Kabupaten Tasikmalaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tasikmalaya,”ujarnya.
sementara itu, Bupati Tasikmalaya H.Ade Sugianto,S.IP menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tasikmalaya yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. Dalam pembahasan tersebut banyak hal yang dihasilkan baik yang bersifat korektif maupun terkait sasaran yang ditujukan untuk pembangunan Kabupaten Tasikmalaya. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)***
Komentar