Kab.Tasikmalaya, LINTAS PEN*
Pada hari Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas raperda inisiatif tentang keolahragaan dengan mengundang KONI , Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, dengan penyaji dari Universitas Siliwangi (UNSIL) Tasikmalaya. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, anggota dewan membahas raperda kepemudaan, dengan mengundang peserta FGD dari ormas kepemudaan.
“Dengan digelarnya FGD oleh DPRD Kab.Tasikmalaya ini, maka diharapkan pula raperda inisiatif tersebut dapat menjadi produk hukum dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya tahun pertama di periode ini, karena masalah keolahragaan dan kepemudaan ini dinilai sangat penting,”jelas Drs.Iing Farid Ghozin M.Si Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA.
Berikut ini ada paparan tulisan Dadang Rachmat Al Faruq,SPd.I,MH anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi Gerindra, yang membahas “Pentingnya Perda Kepemudaan dan Olahraga di Kabupaten Tasikmalaya,”
Pemuda dan olah raga merupakan agen pembangunan bangsa dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dimana figur-figur mereka menyandang peran ganda baik sebagai objek maupun subjek untuk mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa. Keberadaan dan kelanjutan hidup setiap bangsa berbanding lurus dengan keberadaan pemudanya. Tanpa memiliki pemuda yang tangguh dan handal menghadapai tantangan perkembangan zaman yang semakin global serta menembus batas-batas negara, niscaya bangsa itu akan mengalami kemunduran dalam kehidupan antar bangsa di dunia.
Dengan demikian, pemuda menempati posisi sentral dan strategis karena mencakup fungsi yang dinamis baik sebagai objek pelanjut kehidupan bangsa maupun subjek pengendali pembangunan dan/atau penerus perjuangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan pemimpin di masa depan.
Dalam kaitan itulah, salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan Masyarakat, membina pemuda dan olahraga melalui pembangunan kepemudaan dan keolahragaan agar senantiasa mampu menangkal berbagai ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, serta mampu menjalankan perannya sebagai alat promosi daerah.
Pada tahun 2019 lalu, Muhammad Taufik, warga Cimanggu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan meraih medali emas di SEA Games Filipina, untuk cabang olahraga Modern Pentathlon Men’s Beach Laser Individual. Selain itu masih banyak putra putri tasikmalaya yang telah menorehkan prestasinya di bidang olahraga lainnya, baik dalam tingkat daerah, nasional maupun internasional.
Ini adalah suatu bukti bahwa kabupaten Tasikmalaya menyimpan potensi atlet olahraga. Dan tentunya potensi ini harus di kembangkan. Namun secara nyata kita pun menyadari bahwa ada masalah polemik yang terjadi di bidang keolahragaan antara lain; ketidaksepadanan potensi keolahragaan yang tersedia dengan capaian prestasi, tingginya tuntutan publik akan prestasi namun merosotnya prestasi nasional, kesadaran masyarakat yang masih rendah akan pentingnya olahraga, kesejahteraan atlet olahraga yang belum optimal dan masalah lainnya.
Dan semua masalah yang menyangkut keolahragaan ini tidak bisa hanya diselesaikan dengan mengiming-imingi prestise. Faktanya iming-iming bonus santunan dan pengangkatan PNS kepada atlet tidak mampu meningkatkan jumlah akumulatif atlet. Kenyataannya Tasikmalaya masih banyak kekurangan atlet untuk beberapa cabang olahraga.
Berangkat dari hal inilah, kami , anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2019 – 2024 berpendapat, bahwa kita haruslah mengakomodasi tantangan makro keolahragaan dengan cara penguatan desentralisasi pembangunan olahraga. Regulasi yang baik bisa menjadi jalan untuk meningkatkan keolahragaan.
Maka kali ini kami, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang diprakarsai oleh Komisi IV dan akan dibahas di Bapemperda sedang melaksanakan pembahasan NASKAH AKADEMIK RAPERDA KEPEMUDAAN dan KEOLAHRAGAAN yang diharapkan mampu memberikan penguatan kepemudaan dan peningkatan pada prestasi olahraga di Kabupaten tasikmalaya.
Adanya Perda kepemudaan sangat penting bagi keberlangsungan dan payung hukum organisasi kepemudaan di Tasikmalaya,karena nantinya Perda akan mengatur jelas hak dan kewajiban organisasi pemuda. Begitupun dengan Perda keolahragaan di harapkan prestasi keolahragaan maupun kesadaran masyarakat tentang olahraga akan meningkat. Karena masyarakat yang sadar akan olahraga bisa menunjang pembangunan daerah.
Kami berharap gagasan kami ini mendapatkan do’a dan dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Pasalnya, harapan dan aspirasi para pemuda itu tidak akan berjalan dengan lancar jika masih ada yang mengabaikan tentang rancangan regulasi kepemudaan. Penyusunan Perda Kepemudaan ini mempedomani Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009, dimana ada beberapa hal yang menjadi tanggungjawab pemerintah yaitu, peningkatan wawasan dan pemberdayaan. Tanggungjawab tersebut harus dilaksanakan sebagai bukti hadirnya pemerintah untuk masyarakat.(HUMAS DPRD/ADV)***











Komentar