Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Selasa 29 November 2022 pukul 13.00 WIB, DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna,dengan dua agenda pembahasan yakni : Persetujuan Penetapan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023; dan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Drs.Aam Rahmat Selamet M.Pd kepada LINTAS PENA
Sekretaris DPRD Drs.Aam Rahmat Selamet M.Pd menjelaskan, bahwa rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD H Apip Ipan Permadi,S.Pd.I.M.I.Pol., yang dihadiri Ketua DPRD Kab.Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi,SP. dan anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah; Sekretaris Daerah Dr.M.Zein, para asisten, para staf ahli dan para kepala dinas, badan, kantor, kepala bagian, para camat se-Kabupaten Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
”Sebagaimana dimaklumi bahwa rapat paripurna DPRD hari ini dalam rangka menindaklanjuti surat Bupati Tasikmalaya Nomor : B/2163/HK.02/Huk/2022, tanggal 28 Nopember 2022 Perihal Pengajuan Usulan Propemperda Tahun 2023 dan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B/2152/HK.02/Huk/2022 tanggal 25 November 2022 perihal Penyampaian Hasil Fasilitasi Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.”jelas Sekwan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPRD H Apip Ipan Permadi,S.Pd.I.M.I.Pol.menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengenai Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023, maka telah disepakati Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 sebagaimana Keputusan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 172.2/KEP.17-DPRD/2022 tentang Penetapan Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi I tentang Penguatan serta Pemahaman terhadap Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi II tentang Fasilitasi Pemberdayaan Usaha Mikro, Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi III tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kabupaten Tasikmalaya, Rancangan Perda Usul Prakarsa Komisi IV tentang Desa Wisata, Rancangan Perda Usul Prakarsa Bapemperda tentang Akselerasi Pembangunan Kawasan Tasikmalaya Selatan dan Rancangan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa.
”Berkenaan dengan hal tersebut, berdasarkan rekomendasi dari Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan Nota Dinas Nomor : 172/09/Bapemperda/XI/2022 tanggal 23 November 2022, bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya merekomendasikan kepada Rapat Paripurna agar menetapkan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023.”katanya
Selanjutnya dalam Rapat Paripurna ini, lanjut H Apip Ipan Permadi,S.Pd.I.M.I.Pol, juga diagendakan Persetujuan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengenai Persetujuan Penetapan Ranperda Pembentuka Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. “Sebagaimana dimaklumi bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Barat melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 7832/HK.02.01/Hukham, tanggal 22 November 2022 hal: Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.Naskah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi tersebut.”paparnya
“Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 23 November 2023 bahwa agenda rapat paripurna Persetujuan Penetapan Propemperda Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023 dan Persetujuan Penetapan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, akan dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD hari ini.”tuturnya.
Sekretaris DPRD Drs.Aam Rahmat Selamet M.Pd menambahkan, acara berikutnya yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Tasikmalaya berkenaan dengan telah disetujuinya Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Serentak Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Pendapat akhir Bupati Tasikmalaya dalam rapat paripurna atas Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 menjadi peraturan daerah (Perda). Pendapat akhir bupati Tasikmalaya dibacakan oleh Wakil Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin, S.Pd., M.A.P.
“Akhirnya pada hari ini Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 setelah melalui serangkaian proses pembahasan bersama dengan Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya serta konsultasi intensif dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, disetujui bersama menjadi peraturan daerah. atas persetujuan bersama ini secara khusus kami sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pansus pembahas Raperda dimaksud. Terimakasih pula kami sampaikan kepada seluruh anggota dprd yang terhormat juga semua pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama ini.”ujarnya
Bupati Tasikmalaya menjelaskan, berdasarkan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bahwa pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota. “ Oleh karena itu, menjadi salah satu kewajiban dari pemerintah daerah untuk memberikan dukungan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, tertib dan sukses.”katanya
Dia mengatakan, mengingat besarnya perkiraan pembiayaan untuk penyelenggaraan proses pilkada serentak tersebut, yang apabila penyediaanya dialokasikan dalam 1 (satu) tahun anggaran maka akan berdampak berkurangnya anggaran untuk mendanai program kegiatan lainnya yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. oleh karena itu berdasarkan pasal 2 ayat (3) peraturan menteri dalam negeri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, dalam hal pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan.
Terkait dengan dana cadangan, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengeloaan keuangan daerah menyebutkan dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 80 peraturan pemerintah ini juga menyebutkan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam peraturan daerah tentang pembentukan dana cadangan yang ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Selanjutnya berkaitan dengan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023, kita bersyukur pada akhirnya dapat menyusun dan menetapkan 7 (tujuh) buah raperda, yaitu rancangan peraturan daerah tentang: pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022; anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024; perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023; pajak dan retribusi daerah; perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Syariah;perusahaan perseroan daerah perkebunan; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022-2042;
“Kami berharap agar propemperda yang telah kita tetapkan ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan diselesaikan di tahun 2023. Khusus kepada kepala perangkat daerah yang membidangi raperda yang telah ditetapkan dalam propemperda kali ini, paling lambat pada akhir bulan Maret 2023 sudah menyelesaikan dan melengkapi seluruh tahapan dan prosedur dalam rangka persiapan pembahasan dengan dprd. “pungkasnya.(HUMAS DPRD/ADV)****









Komentar