oleh

DPRD Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Penyampaian Penjelasan Bupati 1 (satu) buah Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, Perubahan Propemperda 2017, Laporan Pengusul Raperda Usul Prakarsa Komisi III dan II serta Pengumuman Penggantian Pimpinan DPRD “

Kab.Tasik, LINTAS PENA
Sekretaris DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj.Nia Kurniati,SH,M.Si kepada LINTAS PENA melalui staf bagian persidangan dan staf humas mengatakan, bahwa DPRD Kaabupaten Tasikmalaya telah menggelar rapat paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati  1 (satu) buah Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan, Perubahan Propemperda 2017, Laporan Pengusul Raperda Usul Prakarsa Komisi III dan II serta Pengumuman Penggantian Pimpinan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Drs.Ruhimat, hari Kamis 14 September 2017 bertempat di Ruang Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Pada kesempatan itu tampak hadir  Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Bupati H.Ade Sugianto, Sekda Drs. H.Abdul Kodir,MPd, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Kapolres Tasikmalaya,  Komandan Kodim 0612 Tasikmalaya , Komandan Brigif 13 Galuh Kostrad Tasikmalaya,  Komandan Lanud Wiriadinata Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, dan Ketua Pengadilan Agama Tasikmalaya,  Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, Kepala Instansi/Lembaga/Pimpinan BUMD dan Para Camat,  serta tamu undangan lainnya
“Alhamdulillah agenda Rapat Paripurna DPRD pada hari ini yaitu Penyampaian Penjelasan Bupati Tasikmalaya mengenai 1 (satu) buah Rancangan Peraturan Daerah, pengumuman penggantian pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan,”jelas Hj.Nia Kurniati,SH,M.Si.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H.Ruhimat mengatakan, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini menindaklanjuti surat dari :

  1. Surat Bupati Tasikmalaya Nomor : 188.342/847/Huk/2017 tanggal 4 Agustus 2017 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan;
  2. Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B-36/GOLKAR/VII/2017 tanggal 6 Juli 2017 Perihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR.

Selanjutnya Surat Bupati beserta lampirannya tersebut, telah dibahas oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Tasikmalaya, dan berdasarkan Rekomendasi Bapemperda Nomor : 172/19-Bapemperda/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Rancangan Perda sebagaimana dimaksud setelah melalui proses harmonisasi direkomendasikan untuk dapat diajukan ke Paripurna.
Kemudian mengenai Usulan Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Tasikmalaya, hal tersebut telah dibahas oleh Pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan telah mengamanatkan untuk diumumkan dalam rapat paripurna.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tasikmalaya tanggal 12 September 2017, jadwal waktu Rapat Paripurna mengenai agenda tersebut di atas, dilaksanakan pada Rapat Paripurna hari ini.
Pada rapat paripurna ini, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan penjelasannya mengenai Rancangan Perda Kabupaten Tasikmalaya dimaksud, dan penjelasan tersebut kiranya dapat menjadi  bahan dalam pembahasan di DPRD.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 12 Agustus 2017, pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tersebut, dilakukan melalui 2 (dua) tahapan kegiatan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya tentang Tata Tertib DPRD Pasal 97 ayat (5)  menyatakan bahwa “Badan Musyawarah dalam pembehasan rancangan peraturan daerah, selain pembahasan rancangan peraturan daerah tentang RAPBD, dapat memutuskan pembahasan rancangan peraturan daerah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :

  1. Dalam hal rancangan peraturan daerah berasal dari kepala daerah dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :
  2. Penjelasan kepala daerah dalam rapat paripurna mengenai rancangan peraturan daerah;
  3. Pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Badan Musyawarah dalam rapatnya tanggal 12 September 2017 telah merekomendasikan bahwa Rancangan Perda tersebut, dibahas oleh Panitia Khusus dan dilakukan melalui 2 (dua) tahapan kegiatan.
“Selanjutnya, kepada Panitia Khusus DPRD agar segera melaksanakan tugasnya, menelaah, mengkaji dan membahasnya dengan penuh seksama terhadap Rancangan perda tersebut, yang selanjutnya agar segera melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD.”ujarnya
Pada kesempatan rapat paripurna hari ini, pimpinan telah menerima surat dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Tasikmalaya Nomor : B-36/GOLKAR/VII/2017 Tanggal 6 Juli 2017 Perihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Pimpian DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perawakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pasal 42 ayat (2) huruf “d” dan ayat (3) huruf “b” yang menyatakan bahwa, “Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD”, dan “diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian dalam Pasal 45 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pengganti pimpinan DPRD yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 berasal dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti”, dan ayat (2) menyatakan bahwa “Calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti diusulkan oleh pimpinan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD”.
Memenuhi ketentuan tersebut di atas, dengan ini saya umumkan Usulan Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR, sebagai berikut : PERTAMA: Mengumumkan usulan pemberhentian jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya   Mochamad Arief Arseha, SE.MM;  KEDUA : Mengumumkan usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya   Drs. Erry Purwanto, M.Si
‘Demikian telah saya umumkan Usulan Pemberhentian dan Pergantian Pimpian DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai GOLKAR, selanjutnya berdasarkan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 menyatakan bahwa “Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD”, dan ayat (3) menyatakan bahwa “Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD”, untuk itu kami telah menyiapkan Rancangan Keputusan DPRD tentang Usul Pemberhentian dan Usul Calon Pengganti Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Golongan Karya. “jelas H.Ruhimat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 44 ayat (3) menyatakan, lanjut Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya,  bahwa “Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan berita acara rapat paripurna DPRD sebagimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),  selanjutnya pada Pasal 45 ayat (4) menyatakan bahwa “Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/walikota. Untuk itu akan segera kami proses dengan mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD dari Partai Golkar tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Tasikmalaya.”paparnya. (ADVERTORIAL)****

Komentar