Banjar, LINTAS PENA—-Pada hari Kamis 26 Maret 2026 pukul 09.00 WIB–selesai ,DPRD Kota Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda : 1). Penyampaian Laporan Hasil PembahasanBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Banjar tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar; 2). Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2025; dan 3). Pendapat Akhir dan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Sutopo, S.IP didampingi Wakil Ketua DPRD Ating, yang dihadiri Walikota Banjar Ir. H. Sudarsono. Wakil Walikota Dr. H. Supriana, M.Pd, Sekretaris Daerah Kota Banjar;Kapolres Kota Banjar;Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar;Dandim 0613/Ciamis; Komandan Pangkalan Udara Wiriadinata Tasikmalaya;Ketua Pengadilan Negeri Banjar; Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar;Komandan Subdenpom III/2-4 Banjar;Komandan Batalyon Infanteri Raider 323/Buaya Putih;Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Banjar;Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjar;Asisten Sekretaris Daerah, Staff Ahli Wali Kota, KepalaPerangkat Daerah, pejabat stuktural dan fungsional, camat, lurahdan kepala desa se-Kota Banjar.
Dalam penyampaian nota pengantar Wali Kota Banjar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjar Tahun 2025, Ir. H.Sudarsono menjelaskan, bahwa secara substansi, pokok-pokok pikiran yang dituangkan dalam LKPJ Kota Banjar Tahun 2025 merupakan hasil evaluasi dan refleksi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dengan tolok ukur kinerja berdasarkan pencapaian target pelaksanaan RKPD Tahun 2025. Dokumen RKPD tersebut memiliki peran strategis sebagai dokumen perencanaan tahunan dari RPD Kota Banjar Tahun 2024-2026 sekaligus sebagai dokumen transisi menuju pelaksanaan RPJMD Kota Banjar Tahun 2025-2029. penyelarasan ini penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah seiring dengan dinamika politik dan kebijakan nasional pasca pilkada serentak tahun 2024.
“Prioritas pembangunan daerah Kota Banjar diimplementasikan melalui sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program prioritas yang dilaksanakan oleh seluruh stakeholder pembangunan melalui tagline “Banjar Berdaya Bangun Masagi” yang menggambarkan semangat kemandirian, kemajuan dan kolaborasi dalam pembangunan Kota Banjar. Tagline tersebut tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga menjadi landasan dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan di Kota Banjar, sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, adil, sejahtera, agamis, dan inovatif.”jelas H Sudarsono
Sebagaimana penyajian LKPJ tahun-tahun sebelumnya, lanjut Walikota Banjar H Sudarsono, penyajian realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang berkaitan dengan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, masih berupa laporan pertanggungjawaban yang belum diaudit (unaudited) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami menyadari bahwa selama penyelenggaraan pemerintahan tahun 2025 tidak luput dari kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun senantiasa kami harapkan untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan kedepan dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.”tuturnya. (AJAT SUDRAJAT/ JASMAR)****















Komentar