oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan Terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Pada hari Kamis 2 Februari 2023, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tentang   Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah selesai dibahas oleh gabungan Komisi I dan Komisi IV serta bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya.

        Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH didampingi Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH didampingi Wakil Ketua Muslim, S.Sos., M.Si, yang dihadiri para anggota dewan, Pj. Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, Sekda Kota Tasikmalaya Drs. H. Ivan Dicksan H, M.Si ,unsur Kejaksaan Negeri, unsur Pengadilan Negeri, unsur KODIM 0612/Tasikmalaya, unsur Polresta Tasikmalaya, unsur Brigif 13 Galuh, unsur LANUD Wiriadinata, unsur Sub Denpim III-2/2 Tasikmalaya Kepala PAI Kota Tasikmalaya ,Para Kabag, Kasubag Sekretariat DPRD dan Petugas / Protokoler Kegiatan Rapat Paripurna Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala Badan / Sekretaris Badan / Kepala Dinas / Para Camat / Dan Para Lurah Se-Kota Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si  kepada LINTAS PENA. ”Rapat paripurna kali ini sesuai hasil rapat badan musyawarah pada hari Jum’at    20 Januari 2023 disepakati bahwa persetujuan Raperda Kota Tasikmalaya dimaksud dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Kamis 2 Februari 2023. “ujarnya.

               Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH menjelaskan, sebelumnya perlu kita pahami bersama bahwa berkenaan dengan tata cara pemberian persetujuan pembahasan dan penandatanganan terhadap raperda oleh penjabat wali kota maka berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 188.34/3808/Otda, tertanggal 2 Juni 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Pembahasan dan Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam angka (1) huruf b bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 Jo. Pasal 108 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, mengatur bahwa penjabat kepala daerah dalam melakukan pembahasan dan penandatanganan raperda serta penandatanganan raperkada inisiasi baru saat menjabat harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. dikarenakan Raperda Kota Tasikmalaya tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bukan raperda inisiasi baru, akan tetapi tingkat pembicaraan lanjutan dalam pembahasan raperda dari walikota definitif sebelumnya sebelum berakhir masa jabatan.

         ”Sebagaimana telah kami sampaikan tadi bahwa Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  telah selesai dibahas oleh gabungan Komisi I dan Komisi IV. dan untuk mengetahui lebih jelas mengenai hasil pembahasannya, marilah kita bersama-sama mendengarkan laporannya.”jelasnya.

         Setelah mendengarkan dan menyimak laporan dari gabungan Komisi I dan komisi IV tadi, maka pada prinsipnya gabungan Komisi I dan IV merekomendasikan hasil pembahasannya mendapat persetujuan dan penetapan pada rapat paripurna hari ini.Sehubungan hal tersebut maka sebagai dasar persetujuan dan penetapannya, kami telah menyusun rancangan keputusan DPRD.

        ”Dengan telah disetujuinya raperda tadi, maka selesai pula tugas pembahas Raperda Tersebut. Untuk itu kepada pimpinan dan anggota pembahas yang telah membahas Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,  kami sampaikan ucapan terimakasih semoga menjadi amal baik untuk kita semua,”pungkasnya. (HUMAS DPRD/ADVERTORIAL)***

Komentar