oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 Mengenai Persetujuan Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Pasar Resik” dan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA

Pada hari Jum’at (22/02/2019), DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Ke-2 membahas Persetujuan Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Pasar Resik” dan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020.Rapat Paripurna kali  ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil Ketua   .Muslim S.Sos,.M.Si,  Wakil Ketua Jeni Jayusman S.Sos. dan Wakil Ketua H.Nurul Awalin S.Ag. M.Si  serta anggota DPRD lainnya, juga dihadiri Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman, Wakil Walikota Drs.HM.Yusuf, para asisten,  para staf ahli , kepala SKPD/OPD ,Perwakilan TNI-POLRI ,para pini sepuh, tokoh agama, tokoh masyarakat, para anggota dewan dan tamu undangan lainnya. Juga tampak hadir Direktur PD Pasar Resik beserta karyawannya

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Drs. H.Oslan Khaerul Falah,M.Si,  melalui Kabag Legislasi Pengawasan dan Anggaran Drs. Ade Hendar,MM sekaligus yang membacakan rancangan keputusan DPRD Kota Tasikmalaya tentang Persetujuan Terdahap Raperda Kota Tasikmalaya tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya.”Alhamdulillah, pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-2 ini berlangsung lancar sebagaimana yang diharapkan,”jelasnya.

Adapun laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai H.Tatang Multiara, S.Sos dibacakan oleh Wahid  menyimpulkan, dari beberapa tahapan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Pasar Resik: Kota Tasikmalaya, tahapan yang akan dilaksanakan hari ini adalah Tahapan Pembicaraan Tingkat II yakni pengambilan persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD. “Hasil pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Tasikmalaya telah memenuhi persyaratan persyaratan dalam penyusunan Perda, sehingga dapat disetujui dan ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) “jelasnya.

Pansus pun memberikan rekomendasi, mengingat dampak strategis setelah ditetapkannya Raperda ini, maka sudah tentu setelah diundangkan Perda ini, kedepan dalam pelaksanaannya kita harus memiliki komitmen bersma untuk mewujudkan konsistensi dalam mewujudkan cita cita hukum terselenggaranya peningkatan pembangunan perekonomian daerah di Kota Tasikmalaya. Untuk mewujudkan hal terseut diperlukan beberapa upaya strategu dalam rangka penyelarasann atau harmonisasi kebijakan antara lain sebaga berikut:

1.Raperda Kota Tasikmalaya tentang Pembubaran Perusahaan daerah Pasar Resik Kota Tasikmalaya yang telah dibahass dan diajukan untuk disetujui, memuat materi yang sebagian belum diatur secara rinci.” Oleh karena itu, janu merekomendasikan agar segera dibentuk Peraturan Walikota sebagai tindaklanjut setelah ditetapkannya Raperda ini.

2.Pemerintah Kota Tasikmalaya dan DPRD harus segera melakukan sosiasisali secara menyeluruh mengenai substansi Perda ini sesuai amanat Pasal 94 UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peerundang undangan yang mengatur bahwa  Penyebarluasan Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah  dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

3.Rekomendasi ketiga, dimana setelah dilaksanakannya pembubaran PD Pasar Resik ada masa transisi, agar segera dilakukan dengan cermat analisis dan verifikasi terhadap segala macam aset, harta kekayaan, karyawan, dokumen serta hutang perusahaan, sehingga akan diketahui bahwa kondsi tidak sehatnya PD pasar Resik dapat diketahui secara benar dan ada pemisahan antara kepentingan atau hutang pribadi jika ada dan hutang perusahaan sebagai upaya dalam pemenuhan hak hak karyawan yang perlu dilakukan.

Sementara itu,laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya terhadap rancangan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 yang ditandatangani Ketua Banggar H.Agus Wahyudin,SH,MH ini dibacakan oleh Andi Warsandi,SE menjelaskan, bahwa DPRD Kota Tasikmalaya dalam mengarahkan dan mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan Kota Tasikmalaya, dalam upaya mewujudkan tercapainya visi Kota Tasikmalaya sebagai Kota Termaju di Priangan Timur tahun 2020, tanpa mengesampingkan peran dan fungsi sektor lainnya. Adapun tujuan disusunnya Pokok-Pokok Pikiran DPRD yakni 1} memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menyusun dokumen awal draft RKPD Tahun Anggaran 2020; 2) memudahkan dan mengefektifkan penyusunan  dokumen RKPD, KUA,PPAS dan RAPBD Tahun Anggaran 2020; 3} mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi Kota Tasikmalaya melalui perencanaan dan penganggaran APBD Tahun Anggaran 2020; 4) mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD’ 5) mewujudkan aspirasi masyarakat Kota Tasikmalaya dalam pelaksanaan pembngunan melalui fungsi representasi DPRD Kota Tasikmalaya dan 6) mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyaraat Kota Tasikmalaya yang lebih baik lagi.

“Berdasarkan hasil pembahaasan terhadap Rancangan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2020, maka Badan Anggaran Kota Tasikmalaya telah mengambil kesimpulan bahwa Rancangan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya tahun 2020 hasil pembahsan telah berhasil dengan arah kebijakan pembangunan daerah.Oleh karena itu Rancangan Keputusan DPRD Kota tasikmalaya tentang Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020 tersebut dapat ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya,”pungkasnya.

Pada rapat paripurna tersebut, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman menyampaikan beberapa catatan penting sekaligus sebagai pencapat akhir renhadap Raperda Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah “Pasar Resik” dan Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020, bahwa pada prinsipnya  PD Pasar Resik dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan pelayanan publik, mendorong pembangunan daerah dan dapat berkontribusi bagi penerimaan daerah. Namun dalam perjalannya, terdpat berbagai kendala yang mengakibatkan kinerja perusahaan tidak sesuai dengan kita harapkan bersama. Untuk menghindari dampak yang lebih luas lagi, baik dari aspek pelayanan publik, keuangan maupun tata kelola, maka perlu mengambil alih pengelolaan pasar dengan terlebih dahulu membubarkan PD Pasar Resik. Hal itusebut sesungguhnya merupakan pilihan yang sulit,. Namun demikian,kiranya kita semua sependapat bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus diutamakan.

“Sebagai bagian dari upaya penganan dampak dari pembubaran PD Pasar Resik ini, pemerintah daerah menguayakan langkah langkah antisipasif di antaranya membentuk tim pendamping, melaksanakan audit dengan menunjuk auditor independen, dan tahapan proses pembubaran dilaksanakan paling lambat satu tahun. Selain itu, Pemerintah Kota Tasikmalaya mengupayakan pemenuhan hak hak pegawai yang diberhentikan, yang tentunya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan,”papar Budi Budiman.

Sedangkan berkenaan dengan penetapan Pokok Pokok Pikiran DPRD Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan berdasrkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat, Walikota Budi Budiman mengatakan, diharapkan dapat menjadi sarana untuk memfasilitasi aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan kristalisasi dari harapan dan keinginan yang secara riil menjadi kebutuhan masyarakat untuk dijadikan bahan penyusunan kebijakan untuk rencana pembangunan selanjutnya. (HUMAS SETWAN DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***

Komentar