oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna “Laporaan Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017”

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA

Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Uus Firdaus,SE menjelaskan, pada hari Jum’at  25 Agustus 2017 kemarin, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna   “Laporan Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017” dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH didampingi Wakil   Wakil Ketua H.Nurul Awalin,S.Ag,M.Si dihadiri sebagian besar anggota dewan, Walikota Tasikmalaya Drs.H. Budi Budiman, Wakil Walikota Terpilih H/M.Yusuf, Plt.Sekda Ivan Dicksan.H,M.Si,para asisten dan kepada SKPD/OPD, segenap Forum Koordinasi Kota daerah, unsur Muspida dan tamu undangan lainnya.

“APBD pada dasarnya memuat rencana keuangan daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan untuk penyelenggaraan pelayanan umum selama satu periode anggaran. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Sesuai dengan pendekatan kinerja yang diterapkan pemerintah saat ini, maka setiap alokasi APBD harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang akan dicapai. Karena itu, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar Rapat Paripurna    Laporan Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017” jelas Uus Firdaus kepada LINTAS PENA.

Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Agus Wahyudin,SH,MH dalam paparnya menjelaskan,   secara sederhana bahwa perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi dan /atau oleh karena perubahan keadaan. Perkembangan dan /atau perubahan keadaan apabila terjadi :1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (Kebijakan Umum APBD); 2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi , antar kegiatan, dan antar jenis belanja; 3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Saldo anggaran lebih tahun sebelumnya adalah sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya; 4. Keadaan darurat, dan/atau dan 5. Keadaan luar biasa

Pada tanggal 24 Agustus 2017, DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menandatangani Nota Kesepakatan  KUA dan PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017, selanjutnya padaRapat Paripurna tanggal 31 Agustus 2017 Walikota menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan tahun 2017 untuk  dibahas dan disetujui DPRD. Sesuai PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD pada pasal 55 ayat c dan d menyebutkan:

Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, serta melakukan penyempurnaan atas Rancangan Daerah tersebut.

Berdasarkan hasil pembahasan struktur Peraturan APBD Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan

Pendapatan Daerah pada Anggaran Perubahan 2017 diperkirakan sebesar Rp. 1.859.779.837.474,68,yang terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 375.124.446.998,8
  2. Dana Perimbangan Rp. 1.142.707.108.311,00
  3. Lain-lain pendapatan sah Rp. 341.948.282.167,00
  4. Belanja Daerah

Anggaran Belanja Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2017 diperkirakan sebesar Rp. 1.991.992.853.778,40 dengan komposisi belanja daerah meliputi :

  1. Belanja Tidak Langsung pada RAPBD Perubahan tahun anggaran tahun 2017 besarnya Rp. 882.250.222.210,00 yang terdiri dari :

1). Belanja Pegawai: Rp. 794.344.557.125,40

2). Belanja Bunga: Rp. 1.528.800.000,00

3). Belanja Hibah  : Rp. 68.327.391.000,00

4). Bantuan Belanja Sosial : Rp. 4.159.620.758,00

5). Bantuan Belanja Keuangan: Rp. 1.005.411.000,00

6). Belanja tidak terduga   : Rp12.884.442.326,60

  1. Belanja Langsung pada RAPBD Perubahan tahun anggaran tahun 2017 sebesar Rp. 1.109.742.631.568,40 yang terdiri dari :
  2. Belanja Pegawai Rp. 122.320.112.668,40
  3. Belanja Barang dan Jasa Rp. 515.440.685.100.00
  4. Belanja Model Rp. 471.981.833.800,00
  5. Pembiayaan

Penerimaan Pembiyaan Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2017 jumlahnya Rp. 146.007.016.303,72 yaitu dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SilPA) dan Rp. 10.000.000.000,00 dari Penerimaan Pinjaman Daerah Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada RAPBD Perubahan tahun 2017 adalah Rp. 13.864.000.000,00 yang digunakan untuk, Penyertaan Modal (Investasi Jangka Panjang) Rp. 3.864.000.000,00 dan Pembayaran Pokok Utang sebesar Rp. 10.000.000.000

Pembiayaan Neto atau selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan menjadi Rp. 132.213.016.303,72 atau sama dengan jumlah Defisit Anggaran (Balance of Budget)Berdasarkan uraian diatas, maka Ikhtisar APBD Perubahan Kota Tasikmalaya Tahun 2017 adalah sebagai berikut :

Pendapatan Daerah   Rp. 1.859.779.474,68

Belanja Daerah Rp. 1.991.992.853.778,40

Defisit Anggaran   (Rp.    132.213.016.303,72)

Pembiayaan Daerah

Penerimaan Pembiayaan Daerah   Rp. 146.077.016.303,72

Pengeluaran Pembiayaan Daerah  Rp.   13.864.000.000,00

Pembiayaan Netto   Rp.   132.213.016.303,72

SILPA   Rp.                0

  1. Jumlah Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Daerah Kota Tasikmalaya

Posisi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Tasikmalaya pada APBD tahun 2017 berjumlah 7.454 orang dan pada tahun anggaran Perubahan 2017 diperkirakan turun menjadi 7.374 orang, sehingga anggaran belanja pegawai yang terdiri dari gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan PNS dalam Belanja Tidak Langsung mengalami perubahan penurunan jumlahnya menjadi sebesar Rp. 794.344.557.125,40 atau turun 1,65% dari anggaran perubahan tahun 2017 yang besarnya Rp. 807.658.177.140,40 dalam hal ini karena terdapat pelimpahan kewenangan tenaga pendidik Sekolah Menengah Atas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.

  1. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD /OPD

Sebagai azas otonomi dan disentralisasi daerah, pemerintahan daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan yang didistribusikan dalam struktur organisasi pemerintah Kota Tasikmalaya melalui masing-masing SKPD/OPD. Kegiatan dan program terjabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD)

Dalam melaksanakan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat oleh SKPD/OPD, diperlukan belanja daerah yang harus direncanakan dan dikelola secara efektif dan efisien. Anggaran Belanja untuk program kegiatan tahun 2017 setelah perubahan antara lain :

  1. b. Dinas Pendidikan

Anggaran belanja Dinas Pendidikan, pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 537.886.274.569,56 yang terdiri dari belanja tidak langsung berupa belanja pegawai sebesar Rp. 432.388.598.738,56,- ditambah belanja langsung sebesar Rp. 105.497.675.831 yang terjabarkan dalam program dan kegiatan antara lain :

  • Program Pelayanan Administrasi Persekolahan Rp. 8.181.668.200,00
  • Program Pendidikan Menengah Rp. 2.600.000.000,00 termasuk Pengadaan alat kesenian tradisional untuk jenjang pendidikan menengah dinas pendidikan Kota Tasikmalaya dari bantuan provinsi tahun 2017 sebesar Rp. 2.500.000.000
  • Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Dua Belas Tahun Rp. 16.689.192.000,00
  1. Dinas Kesehatan

Anggaran Belanja Dinas Kesehatan pada RAPBD perubahan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.     160.630.586.846,09 yang terdiri dari belanja tidak langsung berupa belanja pegawai sebesar Rp. 53.128.613.826,09 ditambah belanja langsung sebesar Rp. 107.501.973.02,00 yang terjabarkan dalam program dan kegiatan antara lain :

  • Program Upaya Kesehatan Masyarakat Rp. 2.972.115.653,00
  • Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Rp. 3.685.964.000,00
  • Program Penyelenggaraan Puskesmas dan Jaringannya Rp. 37.513.543.691,00
  • Program Perbaikan Gizi Masyarakat Rp. 1.270.485.000,00
  • Program Pengembangan Lingkungan Sehat Rp. 3.500.182.000,00
  • Program Pencegahan dan Penangulangan Penyakit Menular Rp. 1.870.156.000,00
  • Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin Rp. 6.385.704.600,00
  • Program Pengadaan, Peningkatan, dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas dan Jaringannya Rp. 20.181.432.000,00

c.RSUD dr.Soekardjo

Anggaran belanja RSUD dr.Soekardjo pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.259.852.782.499,93 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 37.785.928.032,93 nberupa Belanja Pegawai sebesar Rp.36.257.126.032,93 dan Belanja Bunga sebesar Rp.1.528.800.000,00 ditambah Belanja Langsung sebesar Rp. 222.066.854.046,00 yang terjabarkan antara lain dalam 1) program pelayanan administrsai perkantoran Rp. 21.723.785.000,00 dan program pengadaan, peningkatan sarana prasarana rumah sakit/rumah sakit jiwa/ rumah sakit paru paru/rumah sakit mata Rp.131.069.001.981,00.

d.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Anggaran Belanja PUPR pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 sebesar Rp.286.259.656.208,27 yang terdiri dari  Belanja Tidak Langsung berupa Belanja Pegawai sebesar Rp.8.331.559.178,27 ditambah Belanja Langsung sebesar Rp.277.928,097.030,00 yang terjabarkan dalam program dan kegiatan antara lain: 1) pprogram pembangunan jalan dan jembatan Rp.12.250.000.000,00 2) program rehabilitasi/pemeliharaan jembatan dan jembatan Rp.81.418.179.000.000,00 3) program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya Rp.65.037.093.750,00 4) program pengendalian banjir Rp.3.000.000.000,00 dan 5) program peningkatan jalan dan jembatan Rp.50.558.478.000,00.

d.Dinas Perumahan Rakyyat dan Kawaan Permukiman (DPRKP)

Anggaran Belanja DPRKP) pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017 sebesar Rp. 75.542.394.825,43 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung berupa Belanja Pegawai Rp.7.117.452.25,43 ditambah Belanja Langsung sebesar Rp. 68.424.942.800,00 yang terjabarkan dalam program dan kegiatan antara lain: 1 program peningkatan kualitas lingkungan permukiman Rp.46.449.608.500,00 dan program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah Rp. 7.788.587.000,00

e.Sekretariat Daerah

Anggaran belanja Sekretariat Daerah pada RAPBD tahun anggaran 2017 sebesar Rp.63.645.997.298,86 yang terdiri dari Belanja Tidak Langung berupa Belanja Pegawai sebesar Rp.20.324.473.918,46 ditambah Belanja Langsung sebesar Rp.43.321.523.389,40 yang terjabarkan dalam program dan kegiatan antara lain: program pengembangan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebesar Rp.3.727.732.655,00 serta  program pembinaan dan pengembangan aparatur Rp. 935.237.000,00. (HUMAS DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADVERTORIAL)***

Komentar