oleh

DPRD Kota Tasikmalaya Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA—Pada hari Jum’at 09 Juni 2023, telah dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dengan agenda Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah   Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” yang dipimpin langsung olehKetua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH ini dihadiri oleh Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E,, pimpinan anggota DPRD, Unsur Forkopimda,  Sekda Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin.,M.Si ,, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, pejabat Sipil TNI POLRI, para kabag, para camat, para lurah, Ketua Ikatan Istri …., Pimpinan Perguruan Tinggi, pimpinan organisasi politik, tokoh ulama dan masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si  kepada LINTAS PENA

            Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH menjelaskan bahwa Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah   Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan  oleh masing masing fraksi pada hari Kamis 8 Juni 2023.”Sesuai  hasil Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Rabu 7 Juni 2023 disepakati bahwa Penyampaian Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah   Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, Jum’at 09 Juni 2023

Dalam sambutannya, Penjabat Walikota Tasikmalaya, Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.E. menyampaikan,”Kami mengucapkan teria kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD atas apresiasi seluruh fraksi terhadap capaian opini WTP Ke-7 kali secara berturut turut serta Raihan penghargaan peringkat ke-4 Tingkat Nasional untuk realisasi Belanja Kategori Kota dari Kementerian Dalam Negeri pada ajang APRD Award Tahun 2023,”ungkapnya.

Selanjutnya berkenan dengan penyampaian pandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tasikmalaya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, yang mana pada kesempatan tersebut berkembang berbagai pertanyaan, tanggapan dan saran. Secara umum kami sependapat dengan subtansi pandangan umum fraksi fraksi tersebut, karena kita semua menyadari dan sepakat bahwa hal tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab, komitmen dan kebersamaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Beberapa pandangan, apresiasi dan saran dari fraksi fraksi yang menjadi catatan penting bagi kami adalag sebagai berikut:

Pertama,berkenaan dengan masih minimnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan yakni sebesar 17,94%. Pada prinsipnya kami sependapat, oleh karena itu dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah dari jenis pajak daerah dan retribusi daerah,Pemerintah Kota Tasikmalaya akan melakukan penataan fungsi kelembagaan, peningkatan SDM,pengaplikasian teknologi informasi atau digitalisasi dakan pengelolaan, pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah, updating, database pengenaan target pajak dan retribusi serta menggali potensi pendapatan daerah, selain dari pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, dengan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK yang memuat beberapa rekomendasi atas LKPD,Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah, dengan mengeluarkan teguran secara tertulis kepada perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterima (tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan tanggal 2 Juli 2023) sebagaimana peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Repuklik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomengasi Hasil Pemeriksaan BadanPemeriksa  Keuangan Pasal 3 ayat (3), perlu kami informasikan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya telah melaksanakan beberapa Langkah dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang diawali dengan pembuatan rencana aksi (action plan) yang berisi rincian rencana tindak lanjut penyelesaian temuan dan rekomendasi yang akan dilaksanakan perangkat daerah selaku auditi.

Ketiga, berkenaan dengan upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam anggaran belanja Pemerintah Kota Tasikmalaya akan lebih memfokuskan kepada program program yang menjadi prioritas pembangunan sesuai visi dan misi Pemerintah Kota Tasikmalaya, sehingga mampu memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Selanjutnya dalam rangka mewujudkan pembangunan yang lebih efektif, efisien dan berdampak tentu dibutuhkan sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah, DPRD, Forkopimda dan seluruh unsur masyarakat.Hal tersebut sebagaimana telah dirumuskan dalam reformasi birokrasi tematik dan Indikator Kinerja Tematik yang merupakan wujud komitmen untuk membangun kolaborasi dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera,”paparnya.

Penjabat Walikota Tasikmalaya berharap, semoga Kerjasama yang sudah terjalin selama ini dapat mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas kita dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta diridhoi oleh Allah SWT, pungkasnya.

Sebelum rapat paripurna berakhir, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH mengungkapkan,”Kami mengucapkan terima kasih kepada Penjabat Walikota Tasikmalaya yang telah menyampaikan  Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah   Kota Tasikmalaya Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,”tutupnya. (HUMAS DPRD/ADV)****

Komentar