Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA—Pada hari Senin 30 Maret 2026, DPRD Kota Tasikmalaya telah menggelar rapat paripurna dengan agenda utama Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tasikmalaya Tahun 2025 dan sekaligus pembentukan Pansus Pembahas LKPJ Wali Kota Tasikmalaya tahun 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Aslim, SH., M.Si.
Pada rapat paripurna tersebut dihadiri Walikota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, S.T., MBA , Wakil Walikota Tasikmalaya Rd. Diky Candra Negara , Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs. H. Asep Goparullah, M.Pd, Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Yuda Permana, S.STP., M.Si, unsur pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) serta tamu undangan lainnya.
Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Yuda Permana, S.STP., M.Si menjelaskan, bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif selama satu tahun anggaran ke belakang.Selain penyampaian nota pengantar LKPJ oleh pihak Pemerintah Kota, agenda penting lainnya adalah Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tahun 2025.”Pansus ini nantinya bertugas untuk melakukan pembahasan mendalam, meninjau capaian target kinerja, hingga memberikan rekomendasi strategis bagi pembangunan Kota Tasikmalaya ke depan,”ujarnya
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan, ST., MBA dalam laporannya menyampaikan Sesuai ketentuan pasal 71 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewajiban kepala daerah yaitu menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut laporan pertanggung jawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, ruang lingkup LKPJ merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berupa capaian pelaksanaan program dan kegiatan, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya serta tindak lanjut rekomendasi dprd terhadap LKPJ tahun sebelumnya penyampaian LKPJ Wali Kota Tasikmalaya tahun 2025 kepada DPRD dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
”LKPJ 2025 disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Daerah (DPD) Kota Tasikmalaya tahun 2023-2026 dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025 berikut perubahannya yang disesuaikan dengan visi misi serta program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2029 sesuai surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.”jelasnya
Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan., fokus pembangunan Kota Tasikmalaya atau tema pembangunan tahun 2025, yaitu : “Peningkatan Iklim Penanaman Modal dan Pelayanan Publik Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat”.
”Secara umum pengelolaan keuangan daerah pada APBD Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2025 meliputi data-data laporan realisasi keuangan baik pendapatan maupun belanja yang kami sampaikan dalam dokumen LKPJ ini masih bersifat unaudited, artinya bahwa laporan realisasi keuangan yang tersaji, belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dikarenakan pada saat penyusunan, BPK belum selesai melakukan audit atas laporan keuangan pemerintah kota tasikmalaya tahun anggaran 2025.”paparnya
Walikota Viman juga menyaampaikan data ringkasan realisasi keuangan APBD kota Tasikmalaya tahun 2025, sebagai berikut:
1. Realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.708.925.251.429,37 atau sebesar 96,99% dari target pendapatan daerah sebesar Rp.1.762.036.928.278,00. yang berasal dari beberapa jenis sumber pendapatan yaitu pajak daerah, retribusi daerah, lain-lain pad yang sah, pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu dana perimbangan, pendapatan transfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil dan bantuan keuangan serta lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat mencapai target 100%.Sementara jenis pendapatan yang mencapai target yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 105,83%
2. Realisasi belanja daerah pada tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp.1.691.510.255.999,42 atau sebesar 94,82% dari anggaran belanja daerah sebesar Rp.1.783.947.198.868,05. Realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar Rp.1.606.202.045.524,03 ,realisasi tersebut terdiri dari belanja operasi sebesar rp.1.606.202.045.524,03, realisasi belanja modal Rp.84.005.895.318,39 dan realisasi belan ja tidak terduga sebesar Rp.1.302.315.157,00 .
”Anggaran belanja ini dipergunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan serta urusan penunjang pencapaian hasil pembangunan di Kota Tasikmalaya dapat dilihat dari pencapaian angka indikator makro,”paparnya
Walikota Tasikmalaya menyadari, bahwa apa yang kita kerjakan belum sepenuhnya mampu untuk mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.“Berbagai tantangan dan permasalahan yang terjadi selama kurun waktu tahun 2025, merupakan bagian dari proses pembangunan yang perlu diselesaikan. oleh karena itu, pemerintah Kota Tasikmalaya akan terus berupaya mengoptimalkan berbagai sumber daya dan potensi yang dimiliki, sehingga diharapkan pada masa mendatang perwujudan rencana pembangunan daerah dan isu strategis Kota Tasikmalaya dapat tercapai sesuai yang diharapkan, agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kualitas sdm dan produktivitas untuk pengurangan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, “pungkasnya.(HumasDPRD/ADV)****










Komentar