Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA—Pada hari Jum’at 19 Mei 2023,DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Yang Membahas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH didampingi unsur pimpinan. Pada rapat paripurna ini dihadiri Pj Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E, Sekda Drs. H. Ivan Dicksan Hasannudin.,M.Si, para asisten beserta para pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, segenap Forum Koordinasi Kota Tasikmalaya, para alim ulama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Yuda Permana S.STP.,M.Si mewakili Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya Dr.Rojab Riswan Taufik, AP., S.Sos., M.Si kepada LINTAS PENA.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H.Aslim,SH menjelaskan,bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, Panitia Khusus (Pansus) bersama sama dengan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya melaksanakan pembahasan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2022. “Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Jum’at 05 Mei 2023, telah disepakati bahwa penyampaian Laporan hasil pembahasan Pansus pembahas tindak lanjut LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan rapat paripurna hari ini, 19 Mei 2023,”ujarnya.

Ketua Pansus DPRD Kota Tasikmalaya H. Nurul Awalin,S.Ag,M.Si menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya atas diraihnya predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya.”Kami menyampaikan Hasil Pembahasan Tindak lanjut LHP BPK RI atas system pengendalian intern dan kepatutan terhadao Peraturan Perundang Undangan. Adapun tindak lanjut hasil laporan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2022 merupakan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal danm Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundangan Undangan.”ujarnya
Pansus DPRD Kota Tasikmalaya menerima beberapa rekomendasi atas Tindak Lanjut LHP BPK RI Tahun Anggaran 2022, di antaranya: 1) Sesuai kesepakatan Pansus DPRD Kota Tasikmalaya dan Tim Tindak Lanjut LHP BPK bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya dan perangkat daerah agar menindaklanjuti semua rekomendasi dari temuan temuan BPK RI; 2) Pemerintah Kota Tasikmalaya agar melakukan penataan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah pada semua perangkat daerah; 3) Inspektorat harus meningkatkan p[embinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara berkala pada semua perangkat daerah; 4) Tim Tindak Lanjut dan perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti rencana aksi yang telah dibuat dan disepakati dengan target waktu yang jelas; 5) Tim Tindak Lanjut agar melaporkan hasil pelaksanaan rekomendasi dan rencana aksi yang telah dilakukan secara berkala kepada DPRD Kota tasikmalaya dan BPK sebagaimana diamatkan dalam Permendagri No.13/2010, paling lama 60 hari kalender; 6) Rekomendasi yang diberikan BPK untuk menjadi perhatian dari semua perangkat daerah agar temuan temuan tidak terulang Kembali di tahun yang akan dating; 7) Penjabat Walikota Tasikmalaya agar melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perangkat daerah atas kinerja pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2022 dan memberikan sanksi kepada perangkat daerah yang melakukan kesalahan yang secara terus menerus, serta memberikan reward kepada perangkat daerah yang telah menunjukkan perbaikan pengelolaan keuangan daerah; 8) Penjabat Walikota Tasikmalaya agar meningkatkan pengawasan danm pengendalian secara maksimal terhadap pengelolaan keuangan, system pengendalian internal dan kinerja setiap SKPD/OPD dan 9) Hasil rekomendasi Pansus akan disampaikan ke Komisi sesuai dengan bidangnya untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan mitra kerjanya masing masing.
Sementara itu, Penjabat Walikota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E dalam kata sambutannya di rapat paripurna tersebut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Perangkat Daerah beserta jajarannya atas pelaksanaan tata Kelola keuangan Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya dengan mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
untuk yang ke-7 (tujuh) kalinya. Hal ini tidak lepas dari dukungan, peran serta dan pengawasan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dalam penyelenggaraan roda Pemerintahan di Kota Tasikmalaya yang kita banggakan ini. Namun sebagaimana yang kita ketahui dan sadari bersama bahwa dengan pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ini bukanlah tanpa adanya kekurangan ataupun kelemahan-kelemahan dalam penyelenggaraan tugas- tugas Pemerintahan, sehingga masih terdapat hal-hal yang perlu menjadi perhatian serta peningkatan kinerja kedepannya.
Cheka Virgowansyah menjelaskan, berkenaan dengan telah diterimanya dokumen LHP BPK- RI atas LKPD Kota Tasikmalaya TA. 2022 nomor 08B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 3 Mei 2023, masih
terdapat temuan dan rekomendasi yang harus segera diselesaikan. Jumlah temuannya sebanyak 17 temuan dan rekomendasinya sebanyak 87 rekomendasi yang diklasifiksaikan menjadi : a) 76 rekomendasi bersifat administrasi; b) 2 rekomendasi bersifat kurang bayar pajak; c) 1 rekomendasi bersifat kurang penerimaan retribusi; d) 1 rekomendasi bersifat kelebihan pembayaran gaji; dan e) 7 rekomendasi bersifat lebih bayar
“Dengan pelaksanaan tugas Panitia Khusus Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kota Tasikmalaya TA. 2022 kami sangat berterima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas pengawalan penyelesai Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas LKPD Kota Tasikmalaya TA. 2022. Mudah-mudahan dengan adanya peran aktif dari pansus dapat memberikan dorongan bagi Perangkat Daerah. Dengan harapan agar persentase realisasi penyelesaian tindak lanjut dapat semaksimal mungkin dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.”pungkasnya. (HUMAS DPRD/ADV)***









Komentar