oleh

dr.Heru Suharto: “ Penerapan PSBB di Kab Tasikmalaya Diharapkan Tekan Penyebaran Covid-19 “

Kab.Tasik,LINTAS PENA:

Provinsi Jawa Barat menerapkan aturan pembatasan sosial bersekala besar (PSBB) secara serentak yakni mulai tanggal 6 -19 Mei 2020 mendatang, PSBB serentak di Jawa Barat itu mungkin salah satu keseriusan pemerintah dalam menekan atau mencegah terjadinya penularan  atau penyebaran virus corona atau covid-19,

“Tak terkecuali Kabupaten Tasikmalaya juga menerapkan aturan  PSBB  di 17 kecamatan itu juga bukti keseriusan dan upaya Pemkab Tasikmalaya dalam rangka menekan atau menangkal dan mencegah penyebaran atau penularan virus Corona atau covid-19. Pada saat ini kita masih tetap mewaspadai kemungkinan timbulnya penularan yang disebabkan,karena masih berlangsung nya,penambahan status ODP dan PDP ditambah dengan munculnya kasus konfirmasi positif covid-19 di kabupaten ini “ dr.Heru Suharto papar juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten Tasikmalaya Rabu siang(6-5-2020) di pusat informasi dan koordinasi covid-19 kabupaten Tasikmalaya

Heru mengatakan bahwa dengan adanya PSBB di kabupaten ini semoga masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,masyarakat agar tetap diam dirumah,jika keluar rumah pakai masker,sering cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir,lakukan sosial dan physical distancing,berprilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) olahraga teratur,tidur teratur,jangan panik dan tetap waspada tambahnya

Lebih lanjut Heru mennambahkan, untuk masalah aturan PSBB serentak tentunya akan mengikuti aturan dari Kemenkes dan aturan dari provinsi meskipun secara teknis setiap daerah mungkin berbeda,tergantung daerah nya masing masing,dan disini untuk masalah pembatasan waktu mungkin menunggu dulu peraturan Bupati (Perbup) dan untuk Perbup drafnya sudah ada mudah mudahan bisa keluar secepatnya supaya bisa diberlakukan ,katanya.(MUMUH MUHLIS)***

 

Komentar