Meranti LINTAS PENA—-Sebelum relaas pengadilan kepada Mulyadi L.A.,SH menghadap sidang yang diselenggarakan di kantor Pengadilan Negeri Bengkalis yang berada di Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau sebagai tergugat.
Mulyadi L.A.,SH sudah dilaporkan Hee Eng alias Aeng ke Polres Kepulauan Meranti Riau di selatpanjang dengan tuduhan penipuan dan penggelapan atas jual beli batang rumbia sagu di Sungai Kanan Mudik Desa Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau.
Menurut data yang dihimpun media ini, penggugat Hee Eng alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori,S.H dan Tjuan An, S.H masing-masing adalah advokat dan konsultan hukum pada kantor hukum Imam Basori dan Partners yang beralamat di Jalan Gelora Gg. Nangka No.19 Selatpanjang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Didalam isi gugatan Hee Eng Alias Aeng melalui pengacaranya Imam Basori yang dihimpun media ini tertulis didalam gugatan tersebut mengatakan “penguggat melaporkan ke Polres Meranti karena tidak kunjung ada kabar perkembangan setelah lewat 1 tahun perkara ini mengendap di Polres Meranti Riau”.
Dan ada lagi kalimat di berkas gugatan tersebut “maka atas arahan seseorang bahwa perkara ini masuk wilayah perdata dan kemudian didaftarkan kedalam gugatan perdata WANPRESTASI ke Pengadilan Negeri Bengkalis”.
Didalam isi gugatan tersebut ada arahan seseorang bahwa perkara ini masuk ke wilayah perdata dan kemudian didaftarkan kedalam gugatan perdata yaitu wanprestasi ke Pengadilan Bengkalis!
Timbul pertanyaan kita semua, siapa seseorang yang memberi arahan tersebut ? ini harus jelas dan transparan di masyarakat awam.Timbul pertanyaan lagi, jika masuk kewilayah perdata mengapa pada tahun 2024 Hee Eng Alias Aeng melalui dua pengacaranya melapor ke Polres Meranti dengan tuduhan penipuan dan penggelapan?
Didalam gugatan perdata yang berjudul wanprestasi yang dilakonkan oleh Hee Eng Alias Aeng melalui kuasa hukumnya menjadikan kasus tersebut dengan adanya 2 jalur hukum laporan yaitu laporan penipuan dan penggelapan ke polres meranti riau dan gugatan perdata di pengadilan negeri bengkalis dengan gugatan wanprestasi, ini harus dibuktikan di pengadilan untuk mendapat keadilan bila perlu biar sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta
Bak kata pepatah sesepuh tua “ Sekali Layar Terkembang Pantang Surut Kebelakang”.
Kasus sengketa tersebut bermula dari pembelian batang rumbia sagu sebanyak 500 batang di Sungai Penyagun Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti. Batang rumbia sagu adalah milik kebun rumbia Mulyadi L.A.,S.H dan pembelinya adalah Hee Eng Alias Aeng warga Jl. Diponegoro Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti Riau, setelah adanya kesepakatan jual beli batang rumbia sagu, hee eng alias aeng pun sudah melihat keadaan kebun rumbia sagu milik mulyadi. setelah melihat keadaan kebun rumbia sagu di lokasi tersebut hee aeng alias aeng datang kerumah mulyadi L.A.,SH membawa uang untuk membayar batang rumbia sagu sebanyak 500 batang rumbia sagu, sesuai dengan kwitansi pembelian yang telah disepakati antara dua belah pihak penjual dan pembeli, dan tidak ada surat perjanjian yang mengikat.
Setelah uang dibayar kepada pemilik kebun batang rumbia sagu, hee eng alias aeng memanen batang rumbia sagu sebnayak 257 batang rumbia sagu tersebut selama 2 bulan lamanya.
Setelah mendapat 257 batang rumbia sagu hasil panen hee eng alias aeng melapor kepada mulyadi ingin meminta uang sisa tersebut kepada mulyadi, Mulyadi mengatakan kepada hee eng alias aeng sewaktu datang kerumah mulyadi “sebnayak 257 batang itu adalah laporan kamu, nanti kita sama-sama turun kelokasi kebun rumbia sagu sekarang belum bisa ke lokasi kebun karena lokasi tersebut masih banjir karena musim penghujan” ucap Mulyadi.
Mendengar ucapan Mulyadi tersebut Hee Eng alias Aeng sangat tidak terima dan tetap bersikeras meminta uang tersebut, Berkali-kali marah-marah datang kerumah Mulyadi. Dan akhirnya peristiwa tersebut itu lah yang menjadikan kasus gugatan bersengketa berbuntut panjang sampai saat ini. (KABIRO LP – RAMLI ISHAK)














Komentar