oleh

Dua Orang Ditangkap Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotina Jenis Ganja dan Shabu

Purwakarta, LINTAS PENA

Jum’at (5/2/2021), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., dan Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol. Rudy Ahmad Sudrajat S.I.K., M.H. mengadakan Konferensi Pers mengenai   penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Purwakarta Polda Jabar.

Uraian kejadian yaitu pada hari Rabu tanggal 03 Febuari 2021 sekira pukul 02.30 wib Satuan Narkoba Polres Purwakarta mendapat Informasi dari informan bahwa target pengedar Narkoba telah memasuki wilayah Ciganea Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta yang kemudian Unit 2 Satuan Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap target yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX di Jln. Pemuda Kampung Ciganea Desa Mekar galih Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta,  saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan sehingga ditemukan barang

bukti 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode A berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode B berisikan ganjakering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode C berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode D berisikan ganjakering,1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode E berisikan ganja kering, 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat kode F berisikan ganjakering,    1 (satu) bungkus kantong plastik warna putih yang berisi 1 (satu) bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering,

1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan ganja kering,           1 (satu) buah tas pinggang warna hitam berlogo Key Bag yang berisi

1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih,       1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan ganja kering dan 1 (satu) buah kertas Papper merk Radja Mas, 1 (satu) bungkus plastik kilp bening yang berisi Seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol bekas lengkap dengan sedotan dan pipa kaca (pipet) dan 1 (satu) buah korek gas warna biru, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dan

1 (satu) Unit kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik No.Pol : T 1675 TX Noka : MHF53AEA109079128 Nosin : 4AK903488

Diketahui identitas Tersangka yaitu FA Bin SA, Umur : 27 Tahun, Lahir di Purwakarta, Tanggal 10 Juni 1993, Pendidikan : SMA Lulus Th 2012, Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis Kelamin : Laki – laki, Kewanagaraan : WNI, Agama : Islam, Alamat : Gg. Alamanda  Kelurahan Nagri Kaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta

Tersangka mendapat ancaman hukuman

  • Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).]
  • Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
  • Pasal 112 Ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Setelah menangkap FA Bin SA didapat informasi bahwa ganja yang dikuasai oleh Tsk. FA Bin SAI tersebut sebagian adalah pesanan Tsk. GA Bin (Alm) SA yang kemudian pada saat itu juga sekira pukul 04.30 wib anggota Unit 2 Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Purwakarta melakukan pengembangan ke Kampung Sinduk Desa Nangerang Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta yang merupakan tempat tinggal Tsk. GA Bin (Alm) SA,  yang pada saat  ditangkap kedapatan menyimpan Barang bukti :

1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marlboro merah berisikan 2 (dua) linting rokok berisi ganja kering, 1 (satu) linting rokok yang berisi ganja kering, 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver dan  1 (Satu) pucuk senjata api glock 17 dengan 73 (tujuh puluh tiga) butir peluru tajam

Identitas tersangka GA Bin (Alm) SA, Umur : 42 Tahun, Lahir di Jakarta, Tanggal 08 Februari 1978, Pendidikan : SI (Universitas Arizona), Pekerjaan : Wiraswasta, Jenis Kelamin : Laki – laki, Kewanagaraan : WNI, Agama : Islam, Alamat : Jl. Amil Kel. Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Selatan

Ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). dan Pasal 111 Ayat (2) : Pelaku dipidana dengan pidana pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara / paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).@REDIMULYADI /HUMAS POLDA

 

Komentar