Kalimantan Tengah,LINTAS PENA– – Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, mengungkapkan adanya temuan pihaknya terkait dugaan aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan oleh PT Indonesia Batubauksit Bajarau di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Menurut Erko Mojra, masyarakat memiliki hak serta peran penting dalam melakukan kontrol sosial terhadap seluruh investasi yang masuk dan beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan transparansi dari instansi terkait sangat diperlukan, terutama menyangkut aktivitas pertambangan yang berdampak langsung terhadap lingkungan, pendapatan negara, hingga kesejahteraan masyarakat.
“Publik atau masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi yang masuk di daerah ini. Negara melalui instansi terkait juga harus terbuka dan transparan kepada publik terkait seluruh aktivitas investasi yang ada,” ujar Erko dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, persoalan pertambangan bukan hanya menyangkut aspek ekonomi semata, melainkan juga berkaitan erat dengan dampak lingkungan, kelestarian kawasan hutan, penerimaan negara, serta potensi kerugian daerah apabila aktivitas tambang dilakukan tidak sesuai aturan.
Erko menyebut pihaknya menduga terdapat aktivitas penambangan bauksit yang dilakukan di kawasan HPK tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia mendesak instansi terkait segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dugaan tersebut.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lapangan menindaklanjuti temuan ini dan mengumumkan kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erko mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan melakukan langkah konfirmasi resmi kepada pihak perusahaan.
Melalui solidaritas organisasi masyarakat dan wartawan, AMPuH diketahui pernah melayangkan surat klarifikasi tertanggal 24 Juni 2024 kepada PT IBB terkait dugaan penambangan bauksit di luar wilayah IUP serta dugaan perambahan kawasan hutan yang berada dalam konsesi perusahaan tersebut.
Namun hingga saat ini, menurutnya, pihak perusahaan tidak memberikan jawaban maupun tanggapan atas surat klarifikasi yang telah disampaikan tersebut.
“Guna menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan menggunakan informasi sepihak dari masyarakat, kami sebelumnya sudah menyampaikan surat resmi meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan. Akan tetapi hingga kini tidak ada jawaban maupun tanggapan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, AMPuH Kalimantan Tengah menyatakan dalam waktu dekat berencana melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum. Laporan itu nantinya akan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Erko menilai, apabila benar terjadi aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan tanpa izin yang sesuai ketentuan, maka negara berpotensi kehilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya diperoleh dari penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme perizinan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan hutan memiliki risiko besar terhadap kerusakan lingkungan dan kelestarian alam apabila tidak dilakukan sesuai aturan dan pengawasan ketat.
“Risiko pertama adalah kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Risiko lain yang tidak kalah penting adalah negara kehilangan hak atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah,” tutup Erko Mojra. (RLS )








Komentar