Oleh: Prof. Ir. H. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi ,Edisi Khusus 29 September 2026
Abstrak
Artikel ini mengkritisi paradoks etis dalam kebijakan pangan Indonesia, khususnya terkait beras. Alih-alih memaksimalkan potensi gizi alami beras utuh yang kaya akan bekatul, sistem pangan nasional justru terjebak pada standar estetika (SNI) yang mendorong penyosohan berlebihan, lalu menambal nutrisi yang hilang melalui fortifikasi yang mahal dan eksklusif. Dengan menggunakan lensa Koperasi Kuantum, tulisan ini berargumen bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kekerasan epistemologis dan pengkhianatan terhadap keadilan pangan. Diperlukan lompatan paradigma dari ekonomi Newtonian yang mekanistik menuju sistem pangan yang holistik, di mana nilai, kepercayaan, dan keutuhan menjadi fondasi utama.
Kata kunci: etika pangan, beras utuh, fortifikasi, SNI, Koperasi Kuantum, keadilan gizi
Pendahuluan: Paradoks di Meja Makan
Indonesia adalah negara yang penduduknya hampir 100% mengonsumsi beras. Namun, di balik angka konsumsi yang fantastis itu, tersimpan sebuah paradoks etis yang jarang dibahas: kita membuang harta karun gizi, lalu membelinya kembali dengan harga selangit.
Beras utuh—yang masih mengandung bekatul (rice bran)—adalah salah satu sumber nutrisi paling lengkap di dunia. Ia kaya akan protein, serat, vitamin B kompleks, zat besi, seng, magnesium, serta bioaktif seperti γ-oryzanol dan tocotrienols. Namun, standar nasional (SNI) untuk beras premium justru mendorong penyosohan maksimal, menghilangkan bekatul, dan menyisakan endosperm yang didominasi karbohidrat kosong.
Ketika nutrisi alami itu hilang, muncul solusi tambalan: fortifikasi. Beras yang telah “dikosongkan” disuntik kembali dengan beberapa mikronutrien tertentu, lalu dijual dengan label “Beras Fortifikasi” atau “Diperkaya” dengan harga yang jauh melampaui beras biasa. Dalam kasus yang mencuat pada September 2026, ditemukan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan harga mencapai Rp57.000 per kilogram—sementara harga wajar ditaksir hanya Rp13.500 per kilogram.
Pertanyaannya bukan sekadar soal harga atau label. Pertanyaannya adalah: Mengapa sistem pangan kita lebih menghargai beras putih yang miskin nutrisi, lalu membayar mahal untuk menambalnya, daripada memberdayakan beras utuh yang sudah kaya secara alami? Tulisan ini berargumen bahwa jawabannya terletak pada benturan paradigma yang mendasar—dan bahwa etika pangan menuntut kita untuk memilih jalan yang berbeda.
Bagian 1: SNI sebagai Penjara Estetika
Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras pada dasarnya adalah alat ukur kualitas. Namun, seperti semua alat ukur, ia tidak netral nilai. SNI beras premium menetapkan kriteria yang berpusat pada penampilan fisik: butir utuh, putih bersih, bebas bekatul, dan tidak berbau. Kriteria ini lahir dari selera pasar yang dibentuk oleh kolonialisme dan modernisme—di mana beras putih dianggap lebih “bersih”, “modern”, dan “berkelas” dibandingkan beras merah atau beras tumbuk yang masih kasar.
Akibatnya, SNI secara sistematis mendiskriminasi beras utuh. Petani yang ingin menjual beras merah atau beras tumbuk berkualitas tinggi akan kesulitan memenuhi standar “premium” karena warna dan teksturnya berbeda. Mereka terpaksa masuk ke kategori “beras khusus” yang tidak diatur harganya, atau dijual murah di pasar tradisional.
Dalam kerangka Koperasi Kuantum, ini adalah contoh Lambda (λ) yang rendah: nilai gizi dan keutuhan alamiah dikorbankan demi nilai estetika yang semu. SNI bukan lagi alat untuk melindungi konsumen, melainkan alat untuk mempertahankan status quo pasar yang timpang.
Bagian 2: Fortifikasi sebagai Tambalan yang Mahal
Fortifikasi pangan, dalam banyak konteks, adalah kebijakan yang mulia. Ia menyelamatkan jutaan nyawa dari defisiensi mikronutrien. Program fortifikasi garam dengan iodium, tepung terigu dengan zat besi, dan minyak goreng dengan vitamin A adalah contoh keberhasilan intervensi gizi berbasis populasi.
Namun, fortifikasi beras memiliki karakter yang berbeda. Ia bukan menambahkan nutrisi pada pangan yang sudah baik, melainkan mengembalikan sebagian nutrisi yang sengaja dibuang. Prosesnya mahal: diperlukan kernel beras fortifikan (KBF) yang dibuat dari tepung beras yang diperkaya, lalu dicampur dengan rasio 1:100. Biaya produksi tambahan ini kemudian dibebankan kepada konsumen.
Yang lebih problematis, fortifikasi beras cenderung menjadi produk eksklusif. Karena masuk kategori “beras khusus”, harganya tidak diatur oleh Harga Eceran Tertinggi (HET). Produsen bebas mematok harga sesuai mekanisme pasar. Akibatnya, beras yang seharusnya ditujukan untuk kelompok rentan—balita, ibu hamil, remaja putri, keluarga miskin—justru menjadi barang mewah yang tidak terjangkau oleh mereka.
Dalam lensa Koperasi Kuantum, ini adalah Alpha (α) yang terdistorsi: mesin konversi energi sosial (kepercayaan, solidaritas) menjadi kapasitas ekonomi justru bekerja untuk kepentingan segelintir produsen, bukan untuk kesejahteraan kolektif. Fortifikasi berubah dari instrumen keadilan gizi menjadi komoditas kapitalis.
Bagian 3: Pasar yang Kehilangan Jiwa
Argumen yang sering diajukan untuk membenarkan harga tinggi adalah kompetisi pasar. “Produsen beras khusus cukup banyak,” kata Khudori dalam analisisnya di Tirto.id. “Di antara mereka pasti akan berkompetisi. Mereka berlomba-lomba menawarkan nilai tambah.”
Argumen ini benar secara ekonomi Newtonian. Tetapi ia mengabaikan satu hal fundamental: pasar tidak selalu adil, terutama ketika informasi tidak simetris dan konsumen tidak berdaya. Dalam kasus beras fortifikasi, konsumen awam tidak memiliki kemampuan untuk memverifikasi klaim gizi di label. Mereka membeli berdasarkan kepercayaan pada merek dan regulasi. Ketika kepercayaan itu dikhianati—seperti dalam temuan 25 merek yang tidak sesuai ketentuan—pasar gagal menjalankan fungsinya sebagai penjaga kualitas.
Lebih dari itu, pasar yang sehat membutuhkan Phi (φ)—kepadatan relasional dan kepercayaan antara produsen dan konsumen. Ketika produsen mematok harga hingga Rp57.000/kg untuk produk yang katanya “diperkaya”, mereka menciptakan jarak yang lebar dengan konsumen. Kepercayaan (Trust) sebagai energi pengikat hancur. Konsumen merasa ditipu, bukan dilayani.
Dalam Koperasi Kuantum, ini adalah kegagalan Superposisi: seharusnya ada keseimbangan antara kepentingan individu (laba produsen) dan kolektif (kesehatan masyarakat). Yang terjadi adalah produsen menang secara individual, sementara masyarakat (kolektif) dirugikan. Ini bukan pasar yang sehat; ini adalah pasar yang kehilangan jiwa.
Bagian 4: Etika Pangan yang Terlupakan
Pertanyaan etis yang paling mendasar adalah: Untuk siapa sistem pangan ini bekerja?
Jika tujuan fortifikasi beras adalah untuk mengoreksi masalah gizi kelompok miskin dan rentan—sebagaimana diamanatkan dalam UU Pangan dan RPJMN 2025–2029—maka harga yang mahal adalah kontradiksi dalam dirinya sendiri. Kebijakan yang baik tidak boleh menciptakan solusi yang tidak dapat diakses oleh mereka yang paling membutuhkannya.
Dalam kerangka Koperasi Kuantum, etika pangan bukanlah tentang efisiensi pasar atau kepatuhan hukum semata. Etika pangan adalah tentang Medan Kesadaran—nilai-nilai bersama yang menjadi fondasi setiap keputusan. Ia adalah tentang Keutuhan—memahami bahwa pangan bukan sekadar komoditas, tetapi bagian dari ekosistem kehidupan yang menghubungkan manusia, alam, dan generasi mendatang.
Ketika kita membuang bekatul—yang kaya nutrisi—lalu menambalnya dengan fortifikasi yang mahal, kita telah melakukan kekerasan epistemologis: kita memaksakan cara pandang yang reduksionis terhadap realitas pangan yang sesungguhnya holistik. Kita memecah belah apa yang seharusnya menyatu, dan kemudian mencoba menyatukannya kembali dengan cara yang tidak efisien dan tidak adil.
Bagian 5: Jalan Keluar—Lompatan Paradigma
Jika kita menerima bahwa sistem pangan saat ini sedang sakit, maka obatnya bukanlah tambalan—bukan fortifikasi yang lebih banyak, bukan regulasi yang lebih ketat, bukan pula subsidi yang lebih besar. Obatnya adalah lompatan paradigma.
Pertama, kembali ke akar (Lambda). Prioritaskan beras utuh sebagai pangan pokok. Beras merah, beras hitam, dan beras tumbuk adalah warisan leluhur yang telah terbukti kaya nutrisi. Alih-alih memaksakan standar estetika kolonial, kita harus membangun standar baru yang menghargai keutuhan dan gizi.
Kedua, bangun Alpha yang sejati. Alih-alih mengandalkan produsen swasta yang berorientasi laba, bangun kapasitas kelembagaan koperasi yang mengintegrasikan petani, penggilingan, dan konsumen dalam satu ekosistem. Koperasi Kredit Keling Kumang telah membuktikan bahwa sistem berbasis kepercayaan dan nilai dapat melayani ratusan ribu anggota dengan adil dan berkelanjutan.
Ketiga, perkuat Medan Kesadaran. Jadikan fortifikasi sebagai gerakan moral bersama, bukan proyek komersial. Jika fortifikasi diperlukan untuk kelompok rentan, maka itu harus menjadi bagian dari program nasional yang disubsidi dan dikelola secara transparan—bukan diserahkan pada mekanisme pasar yang timpang.
Keempat, bangun Epsilon (ε) dan Omega (ω). Cadangan energi sosial—kepercayaan, solidaritas, dan dana sosial—harus dibangun untuk menghadapi krisis pangan. Dan yang terpenting, regenerasi generasional harus dipastikan: wariskan pengetahuan tentang pangan sehat, bukan ketergantungan pada produk fortifikasi yang mahal.
Kesimpulan: Dari Kalimantan untuk Indonesia
Kisah Keling Kumang dari pedalaman Kalimantan mengajarkan kita bahwa paradigma lain itu mungkin. Dari ruang 4×4 meter dengan modal Rp291.000, sebuah koperasi dapat tumbuh menjadi ekosistem dengan aset Rp2,3 triliun—bukan karena mengejar laba, tetapi karena membangun kepercayaan, menghidupkan nilai, dan merawat keutuhan.
Sistem pangan kita membutuhkan lompatan yang sama. Kita tidak perlu terus-menerus membuang dan menambal. Kita tidak perlu terus-menerus mengorbankan gizi demi estetika. Kita tidak perlu terus-menerus menciptakan produk mahal yang tidak terjangkau oleh mereka yang paling membutuhkannya.
Yang kita perlu adalah keberanian untuk melihat pangan sebagai sistem hidup, bukan mesin produksi. Yang kita perlu adalah kebijaksanaan untuk mendengarkan suara tanah dan suara hati, bukan hanya suara pasar. Yang kita perlu adalah etika yang menempatkan manusia dan gizinya sebagai pusat, bukan angka di neraca laba-rugi.
Beras utuh tidak boleh dikalahkan oleh SNI, pasar, dan fortifikasi. Ia harus menjadi fondasi dari sistem pangan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Dari Kalimantan untuk Indonesia, dari Indonesia untuk dunia.
Cooperative minds are quantum minds.
DAFTAR PUSTAKA
- Gaspersz, V. (2026). Tanggapan Pembaca: Menyambut Koperasi Kuantum, Membumikan Implementasinya. Dalam A. Pakpahan, Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman (hlm. xiii–li). Jatinangor: Universitas Koperasi Indonesia.
- Khudori. (2026, 29 September). Mempersoalkan ‘Persoalan’ Beras Fortifikasi. Tirto.id. https://tirto.id/mempersoalkan-persoalan-beras-fortifikasi-hDl8
- Pakpahan, A. (2026). Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman. Jatinangor: Universitas Koperasi Indonesia.(***





Komentar