oleh

GMNI Kota Tasikamalya: BPKAD Jangan Kenyang di Atas Penderitaan Rakyat

KOTA TASIKMALAYA—-Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya mengecam keras perencanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai Rp.852.950.000.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya mengecam keras perencanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya yang nilainya mencapai Rp.852.950.000.

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tasikmalaya mengecam keras perencanaan pengadaan makanan dan minuman di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Tasikmalaya yang nilainya mencapai Rp.852.950.000.

”Hari ini masyarakat Kota Tasikmalaya masih menghadapi tumpukan sampah di berbagai tepi jalan. Jalan umum masih banyak yang berlubang dan membahayakan pengendara. Lampu penerangan jalan umum masih banyak yang mati. Anak-anak dari keluarga tidak mampu masih menghadapi risiko putus sekolah. Pedagang pasar mengeluhkan sarana yang buruk, saluran air yang tidak berfungsi, genangan, kondisi becek, serta lingkungan pasar yang membuat masyarakat enggan berbelanja.”ungkap Kevin Silalahi, Ketua GMNI Kota Tasikmalaya

Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut menyentuh langsung kehidupan rakyat.  Namun, ketika uang daerah justru dialokasikan dalam jumlah sangat besar untuk konsumsi internal BPKAD, maka perencanaan anggaran tersebut layak disebut sebagai bentuk ketidakpekaan birokrasi terhadap penderitaan masyarakat.

”Rakyat diminta bersabar karena anggaran terbatas. Masyarakat diminta memahami bahwa pembangunan harus dilakukan bertahap. Pedagang pasar diminta bertahan dalam kondisi sarana yang buruk. Pengendara diminta berhati-hati melewati jalan berlubang. Warga diminta menerima lampu jalan yang mati.Namun, di saat yang sama, hampir satu miliar rupiah disiapkan untuk makanan dan minuman di lingkungan internal BPKAD.”jelas Kevin Silalahi

Ini bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah persoalan keberpihakan.

Anggaran Rp.852.950.000 dapat digunakan untuk memperbaiki jalan lingkungan, menambah penerangan jalan umum, menangani titik-titik sampah, membantu anak terancam putus sekolah, memperbaiki drainase pasar, atau membenahi sarana pelayanan masyarakat.

Akan tetapi, BPKAD justru memilih merencanakan belanja konsumsi internal dalam jumlah yang sangat besar. Pilihan tersebut memperlihatkan bahwa kepentingan publik belum ditempatkan sebagai prioritas utama dalam penyusunan anggaran.

GMNI Kota Tasikmalaya juga mempertanyakan dasar kebutuhan anggaran tersebut. ASN telah memperoleh gaji dan berbagai komponen tunjangan, termasuk tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, belanja makanan dan minuman untuk kegiatan kedinasan harus dibatasi secara ketat, disusun secara wajar, dan hanya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar diperlukan.

Belanja makanan dan minuman tidak boleh berubah menjadi kebiasaan birokrasi yang terus diwariskan setiap tahun tanpa evaluasi. Tidak boleh setiap rapat, pertemuan, koordinasi, dan kegiatan internal otomatis dibebankan kepada uang rakyat tanpa ukuran manfaat yang jelas.

Rapat pemerintahan tidak menjadi lebih berkualitas hanya karena meja rapat dipenuhi makanan. Pelayanan publik tidak akan membaik hanya karena konsumsi pejabat dan aparatur terus dianggarkan. Sebaliknya, anggaran konsumsi yang terlalu besar justru dapat menjadi celah pemborosan apabila kegiatan, jumlah peserta, frekuensi pertemuan, harga satuan, serta kebutuhan riilnya tidak dihitung secara rasional.

GMNI Kota Tasikmalaya menduga terdapat unsur kesengajaan dalam mempertahankan belanja makanan dan minuman sebesar itu. Sebab anggaran tersebut tidak muncul dengan sendirinya. Anggaran dirancang, dihitung, diusulkan, diverifikasi, dibahas, dan kemudian dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan.

Artinya, terdapat pejabat dan pihak-pihak yang secara sadar menyusun serta menyetujui kebutuhan tersebut. Oleh karena itu, alasan kelalaian administratif tidak cukup untuk menjelaskan munculnya anggaran hampir satu miliar rupiah hanya untuk makanan dan minuman.

Apabila anggaran itu disusun tanpa analisis kebutuhan yang objektif, tanpa keluaran yang terukur, serta tanpa mempertimbangkan persoalan mendesak masyarakat, maka hal tersebut merupakan bentuk kesengajaan dalam melakukan pemborosan.

Lebih jauh, GMNI Kota Tasikmalaya menduga terdapat kemungkinan bahwa belanja tersebut dipertahankan karena memberikan keuntungan kepada pihak ketiga atau rekanan tertentu. Dugaan itu semakin relevan apabila pengadaan makanan dan minuman dilakukan berulang kali kepada penyedia yang sama atau bendera berbeda dengan orang yang sama, dipecah menjadi beberapa paket, atau disusun dengan spesifikasi dan mekanisme yang mengarahkan pekerjaan kepada pihak tertentu.

GMNI tidak sedang menjatuhkan vonis pidana kepada BPKAD maupun penyedia. Namun, nilai anggaran yang sangat besar wajib diperiksa secara terbuka untuk memastikan bahwa tidak terdapat konflik kepentingan, pengondisian penyedia, penggelembungan harga, manipulasi jumlah peserta, kegiatan fiktif, bukti konsumsi yang direkayasa, ataupun pemecahan paket untuk menghindari proses pengadaan yang lebih kompetitif.

BPKAD juga harus membuka identitas penyedia, nilai pekerjaan yang diterima setiap penyedia, hubungan antarpenyedia jika terdapat beberapa perusahaan, serta bukti bahwa pengadaan dilakukan secara kompetitif, objektif, dan bebas dari benturan kepentingan.

Jangan sampai anggaran makanan dan minuman hanya menjadi bahasa administratif untuk menyamarkan aliran keuntungan kepada rekanan tertentu.

BPKAD tidak boleh menghindari pertanyaan publik dengan hanya mengatakan bahwa anggaran tersebut telah sesuai prosedur. Kepatuhan terhadap prosedur administratif belum tentu membuktikan bahwa suatu anggaran telah memenuhi asas kepatutan, efisiensi, efektivitas, dan kemanfaatan.

Sebuah pengeluaran dapat saja tercatat secara administratif, tetapi tetap merupakan pemborosan apabila nilainya tidak sebanding dengan kebutuhan dan manfaat yang dihasilkan.

Karena itu, persoalan ini bukan sekadar apakah anggaran tersebut tercantum dalam dokumen resmi. Persoalannya adalah apakah uang sebesar Rp852.950.000 benar-benar layak dihabiskan untuk konsumsi internal ketika masyarakat masih menghadapi berbagai pelayanan dasar yang buruk.

GMNI Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi tidak boleh hanya menjadi slogan. Perintah untuk memangkas belanja yang tidak produktif harus dilaksanakan sampai ke pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah.

BPKAD tidak boleh merasa lebih tinggi daripada kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Sebagai perangkat daerah, BPKAD wajib menyesuaikan perencanaan anggarannya dengan kebijakan nasional dan menempatkan pelayanan publik sebagai prioritas.

Apabila pemerintah pusat melalui Presiden, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri telah mendorong dan mengingatkan untuk melakukan pengurangan belanja yang tidak mendesak, maka mempertahankan anggaran konsumsi internal dalam jumlah sangat besar dapat dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap semangat efisiensi.

Bagaimana mungkin BPKAD meminta perangkat daerah lain melakukan penghematan apabila BPKAD sendiri gagal mengendalikan belanja internalnya?

Bagaimana mungkin masyarakat diminta memahami keterbatasan fiskal apabila hampir satu miliar rupiah direncanakan hanya untuk makanan dan minuman?

Bagaimana mungkin pemerintah berbicara tentang pelayanan publik apabila kenyamanan birokrasi lebih dahulu diamankan daripada kebutuhan rakyat?

GMNI Kota Tasikmalaya mendesak Kepala BPKAD Kota Tasikmalaya untuk menghentikan pembelaan normatif dan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. BPKAD harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah dalam anggaran tersebut, bukan hanya kepada wali kota dan DPRD, tetapi kepada seluruh masyarakat Kota Tasikmalaya sebagai pemilik sah uang daerah.

GMNI Kota Tasikmalaya juga mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk tidak menutup mata terhadap perencanaan anggaran tersebut. Wali kota harus memerintahkan evaluasi dan pemangkasan terhadap belanja makanan dan minuman yang tidak rasional, tidak mendesak, dan tidak memiliki manfaat langsung bagi pelayanan publik.

GMNI Kota Tasikmalaya mendesak agar pengadaan yang belum dilaksanakan segera ditunda dan ditinjau ulang. Anggaran yang tidak dapat dibuktikan urgensi dan kewajarannya harus dipangkas. Hasil pemangkasan harus dialihkan kepada program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

GMNI Kota Tasikmalaya juga akan mendorong penyampaian laporan dan permohonan evaluasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah pusat memeriksa kepatuhan Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya BPKAD, terhadap kebijakan efisiensi dan disiplin fiskal.

Kami mendesak kementerian terkait memberikan teguran apabila ditemukan bahwa perencanaan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi, tidak memenuhi prinsip kepatutan, atau menunjukkan pengabaian terhadap prioritas pelayanan publik.

Selain itu, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pengondisian penyedia, penggelembungan anggaran, kegiatan fiktif, konflik kepentingan, atau keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu, GMNI Kota Tasikmalaya mendesak agar persoalan tersebut diteruskan kepada aparat pengawasan dan penegak hukum sesuai kewenangannya.(***

Komentar