oleh

GMNI Preteli Dinsos Kota Tasikmalaya: Ada Kongkalikong di Anggaran 2025 ?

KOTA TASIKMALAYA—Aroma tidak sedap tercium dari balik dinding Dinas Sosial Kota Tasikmalaya. Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diserap oleh instansi tersebut mendadak menjadi sorotan tajam dari GMNI Kota Tasikmalaya. Dibalik deratan angka rupiah yang tertuang rapi di atas kertas, tercium dugaan kuat bancakan anggaran vital, yakni pengadaan alat rehabilitasi sosial, distribusi paket sembako, hingga proyek pengadaan alat Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) yang diduga adanya indikasi kuat penggelumbungan dana (Mark-Up) hingga dugaan kuat rekayasa belanja yang kelewat telanjang. Bagi GMNI, ini bukan sekedar ketidakrapian administrasi, melainkan bentuk penghianatan terhadap hak-hak masyarakat miskin.

”GMNI Kota Tasikmalaya menilai adanya permainan sistematis pada ketiga program tersebut. Pengadaan alat rehabilitasi bagi kaum disabilitas diduga kuat adanya penggelembungan dana bahkan “double claim” dengan adanya temuan serta kajian akademik empiric yang dilakukan. Kedua, Pembagian sembako yang begitu amburadul. Yang ketiga, proyek pengadaan SLRT yang menelan dana begitu besar tetapi secara empiric seakan-akan menjadi proyek seremonial tanpa adanya memberikan dampak nyata yang positif kepada masyarakat. Bahkan hasil daripada advokasi yang dilakukan oleh GMNI Kota Tasikmalaya kepada masyarakat Kota Tasikmalaya. GMNI mendapatkan hasil temuan bahwasanya Masyarakat pun tidak mengetahui adanya system tersebut.”ungkap Kevin Silalahi, Ketu GMNI Kota Tasikmalaya kepada awak media, Sabtu 22 Asgustus 2026

Di tengah sengkarut ini, DPRD Kota Tasikmalaya tak luput dari bidikan kritik GMNI. GMNI menuding keras dan tegas bahwasanya DPRD Kota Tasikmalaya hanya “tidur nyenyak” dan “buta mata”. Fungsi pengawasan yang melekat pada Lembaga legislative daerah tersebut hanyalah normatif tanpa adanya dampak di masyarakat.

Kekecewaan GMNI kian memuncak ketika melihat tingkah “pengecut” mantan kepala bidang rehabilitasi sosial dinas sosial yang membidangi perencanaan ketiga proyek tersebut. Dan kepala dinas sosial yang baru pun tidak jauh pengecutnya dengan mantan kabid rehabilitasi sosial tersebut dan malah bermain “kucing-kucingan” seperti anak-anak. GMNI Kota Tasikmalaya mendesak agar mereka tidak kabur-kaburan dan memaksa mereka wajib transparan sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

GMNI Kota Tasikmalaya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) yakni Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya jangan hanya menjadi penonton pasif dan segera melakukan pemerikasaan marathon terhadap Dinas Sosial untuk membongkar dugaan kuat “Permainan di ruang-ruang gelap”.

”Kepolisian dan Kejaksaan dituntut untuk mempunyai nyali berani untuk membongkar adanya dugaan kuat atas dasar kajian dan temuan empiric lapangan oleh GMNI Kota Tasikmalaya.Jika ditemukan kesengajaan dalam merancang tata kelola yang memuluskan penggelembungan harga hasil “Kongkalikong” maka mens rea (niat jahat) dapat menjadi dakwaan kuat untuk melanjutkan secara lebih dalam adanya dugaan indikasi pada Dinas Sosial Kota Tasikmalaya.”tegas Kevin Silalahi

GMNI Kota Tasikmalaya mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak bermain mata. Ketika dana yang sejatinya diperuntukkan bagi warga miskin justru dijarah, tindakan hukum tegas tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jawaban.(001)***

Komentar