oleh

Gugatan Perangkat Desa Rantau Telang-Muratara, Di Tolak Hakim PTUN Kota Palembang

Musi Rawas,LINTAS PENA,  Setelah melalui perjuangan selama 5 bulan , menemukan titik terang, Dimana  kasus perselisihan antara Perangkat Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)

Melalui persidangan yang panjang menghadapi gugatan pihak perangkat Desa Rantau Telang yang lama, dengan nomor gugatan no: 20/G/2023/PTUN PLG.

Akhirnya, Putusan Hakim PTUN Kota Palembang Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG dalam amar putusan tertanggal Kamis 20 Juli 2023 berbunyi ‘amar Putusan Mengadili, Eksepsi : menyatakan eksepsi tidak diterima, Pokok perkara :

 1. Menolak gugatan Para Penggugat

Seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 368.000 (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).Putusan Hakim PTUN Kota Palembang Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG dalam amar putusan tertanggal Kamis 20 Juli 2023 berbunyi ‘amar Putusan Mengadili, Eksepsi : menyatakan eksepsi tidak diterima, Pokok perkara :

1. Menolak gugatan Para Penggugat Seluruhnya, 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 368.000 (tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah).

 Akhirnya perangkat desa yang dilantik pada tahun 2022 dapat menarik simpati Majelis Pengadilan dengan membuktikan kelengkapan surat yang mereka punya, mulai dari penjaringan hingga terjadinya pengangkatan dan pelantikan.

Adapun nama nama perangkat Desa Rantau Telang yang baru itu yakni Pardinan Akmaldani, SP menjabat Seketaris Desa (Sekdes), Debi Irwansyah Jabatan Kepala Dusun (Kadus) I, Arianto Kadus II, Edy Irawan Kadus III, Rahmad Bayumi Putra Kaur TU & Umum, Suryadi Jabatan Kaur Perencanaan, Rico Tristiansyah Kasi Kesejahteraan dan Rangga Jabatan Kasi Kesejahteraan.

Keberhasilan perjuangan perangkat desa Rantau Telang yang baru ini, tentunya tak terlepas Tim Pengacara yang mereka tunjuk dari Kantor Hukum Hafiz Al Hakim S.H & Rekan antara lain M Hafiz, AL Hakim S.H, Syande Rambe SH, dan Kuasa Hukum Intervensi dari Kantor Hukum Abi Wira Pratomo SH. M.H & Azlam Muslim S.H dipersidangan dan berkat kerja keras mereka,

Sementara itu, kepada wartawan Kepala desa ( KADES) Rantau Telang, Nalvin Vavianda mengatakan  perkara PTUN yang saat ini dimenangkan oleh Tim Kuasa hukumnya

Hal ini membuat  dia dan.perangkat desa bersyukur dan sangat bahagia atas kemenangan perkara Nomor 20/G/2023/PTUN.PLG yang telah diperjuangkannya selama 5 Bulan terakhir.

Dirinya bersama tim kuasa hukumnya melewati hari-hari dengan perjuangan penuh suka cita, harapan dirinya kepada masyarakat Desa Rantau Telang agar lebih mendewasakan diri dalam menyikapi keputusan yang dia buat.

”Saya membuat semua keputusan demi kemajuan Desa Rantau Telang, saya mengharapkan agar semua masyarakat, maupun Perangkat Desa yang lama mau menerima putusan yang diberikan oleh majelelis Hakim PTUN pada hari ini, mari kita sama-sama mengharumkan nama Desa Ratau Telang, dan mari kita bangun Desa kita tercinta ini agar lebih baik dan lebih maju, dan keamanan Desa bisa berjalan dengan baik dan aman” pinta kades,  (HRS/ tim)

Komentar