oleh

Ini 12 Titik Posko Yang Telah disepakati PSBB Nanti di Ciamis

Ciamis, LINTAS PENA

Bertempat di Aula Adipati Kusumadiningrat Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis digelar rapat koordinasi terkait batas – batas pelaksanaan PSBB diwilayah kabupaten ciamis, Senin (04/05/2020)

Yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Dandim 0613 Ciamis (Pasi OPS. Intel Kodim), Kapolres Ciamis (Kabag Ops. Polres), Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, BPKD Kab. Ciamis, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, BPBD Kabupaten Ciamis, Tagana Kabupaten Ciamis, RAPI/ORARI Kabupaten Ciamis dan  Para Camat, di 12 (dua belas) wilayah Posko Perbatasan : Camat Cihaurbeuti, Camat Sindangkasih, Camat Panumbangan, Camat Sukamantri, Camat Panawangan, Camat Ciamis, Camat Cisaga, Camat Cimaragas, Camat Pamarican, Camat Tambaksari, Camat Purwadadi, Camat Banjarsari.

Penentuan titik posko di 12 kecamatan yaitu

  1. Ciamis (sebelum jembatan cirahong)
  2. Sindangkasih (depan garasi gagak (Rimang)
  3. Cihaurbeuti (depan SPBU)
  4. Panumbangan (gerbang pesantren Suryalaya)
  5. Sukamantri (pertigaan situ cibubuhan)
  6. Panawangan (halaman mesjid gardujaya)
  7. Cisaga (halaman mesjid Assyukur)
  8. Cimaragas (eks terminal)
  9. Pamarican
  10. Banjarsari (ciulu PKM Banjarsari)
  11. Tambaksari
  12. Purwadadi

Pelaksanaan dimulai pada tanggal 06 Mei 2020 s/d 19 Mei 2020 dengan setiap harinya dibagi 3 (tiga) waktu pergantian yaitu :

– shift 1 : 07.00-15.00 WIB

– shift 2 : 15.00-23.00 WIB

– shift 3 : 23.00-07.00 WIB

Pada setiap posko disepakati bahwa anggota yang bertugas berjumlah 12 orang pada setiap shift yang berasal dari 7 instansi yaitu : Kecamatan (3 orang), Koramil (2 orang), Polsek (2 orang), Puskesmas (2 orang), Dishub (1 orang), Tagana (1 orang), ORARI/Rapi (1 orang)

Untuk anggaran diusulkan oleh Dinas Perhubungan kepada BPKD yang kemudian disepakati akan dikelola oleh Kecamatan.

Kesimpulan dari rapat tersebut bahwa peserta rapat menyepakati seluruh unsur yang terkait dalam tugas-tugas posko berkomitmen akan melaksanakan tugas sesuai SOP yang disepakati bersama dengan penuh disiplin dan rasa tanggung jawab,serta mengirim dan melaporkan data manifes kedatangan warga kepada Gugus Tugas Penanganan COVID -19 (PIK COVID-19) tingkat Kabupaten pada setiap pergantian shift posko perbatasan..(EDIS RUSMANA/ HUMAS PEMKAB CIAMIS)

 

Komentar