Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA
Bagi Yayasan ,LSM dan Ormas setelah mempunyai Akta notaris dan SK dari Kementrian Hukum dan Ham untuk segera mendaftar ke kantor Kesbang dan Linmas setempat, baik yang ada di kota dan kabupaten untuk mendapatkan Surat keterangan tentang terdaftar atau yang di kenal dengan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
“Sebetulnya kami dari kantor Kesbang dan Linmas itu hanya penerima pemberitahuan saja, yang mana isinya Surat keterangan penjelasan tentang terdaftar dan itu pun baik Yayasan, LSM atau Ormas yang belum terdaftar di kantor kami.”ungkap Iwan Ridwan S.IP Kepala Kesbang dan Linmas Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA di ruang kerjanya.
Iwan Ridwan S.IP menambahkan bahwa kami berpedoman pada SK Permendagri verifikasi validasi tentang Undang undang organisasi intinya setelah Yayasan, LSM dan Ormas ada akta notaris juga SK Kemenkumham, pihak hanya menerima pemberitahuan saja Surat keterangan tentang terdaftar. “Jadi kalau diibaratkan STNKnya SK Kementrian Hukum dan HAM, akta notaris ibarat BPKB nya dan SKT ibarat SIM nya.”tutur Iwan Ridwan
Ada pun berkas yang harus di siapkan untuk ke kantor Kesbang dan Linmas antara lain surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor Kesbang dan Linmas, foto copy akta notaris,SK Kemenkum HAM,surat keterangan domisili ssli, SK kepengurusan Ormas, LSM atau Yayasan, SK ketua foto copy KTP ketua, sekretaris, bendahara pengurus dan anggota, foto copy rekening bank atas nama Ormas, LSM atau Yayasan. NPWP ,AD/ART foto kantor sekretariat, pass foto 3×4 pengurus .daftar riwayat hidup singkat pengurus dan nomor telepon pengurus.”ungkapnya mengakhiri obrolan (ADE BACHTIAR ALIEF)***
Komentar