Oleh: Abah Yusuf Bachtiar Kabuyutan (Tokoh Budaya Jawa Barat dan Sesepuh Kabuyuran geger Kalong Bandung)**
HUKUMAN MATI bagi pelaku tindak pidana korupsi di beberapa negara masih diberlakukan hingga saat ini. Seperti negara Cina, Korea Utara, Irak, Iran, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar dan Maroko.27 Des 2022.
Sebuah buku kecil sekira 100 halaman ukuran setengah HVS. Berjudul. “SOSIOLOGI KORUPSI“. karya Prof. Dr. H.Husein Al Athas kakak kandung Prof. Dr. H. Naquib Al Athas keduanya lahir di Bogor. Husein al Athas berakhir di Singapura sedang Naquib di Malaysia.
Secara sosioligis kata Husein, negara yang cenderung terjadi KORUPSI adalah negara negara yang pernah dijajah oleh KOLONIAL (PERAMPOK). Awal abad 19 ,bahkan sebelumn Abad 19 telah terjadi eksodus para perampok dari Wilayah Barat ke Timur Tengah, hingga ke Timur Jauh (ASEAN-INDONESIA). Modus awal ada mencari Rempah2 dan makanan pokok, berikutnya melskukan penambangan Logam ( Emas, Kuningan, Tembaga, Perak, Timah, hingga bahan Nuklir -Uranium dll).
Koloni tersebut adalah, Portugis, Spanyol, Prancis, Inggris, German, Belanda. Negara ASEAN yang paling banyak Kolonialnya adalah Nusantara (INDONESIA). Bendera Kongsi Dagang yang dikibarkan adalah VOC.
Indonesia menempati urutan terbanyak dari Perampok yang datang. Husein, menyebut bahwa telah terjadi monopoli dari para Perampok dan ada praktek mualis simbiosis anatara perampok dengan penduduk, warga dimana mereka berada. Para Perapok dengan modal senjata Dorlock, mereka awalnya membunuh yang melawan dan memberinya penghargaan bagi yang bisa diajak KERJASAMA. Di Nusantara, Indonesia sudah ada para ningrat (Para Pemuka Agama Muhammaden [Islam] yg bergelar Raidien, Raden , Roden). Kaum Ningrat yang bukan hanya pemuka agama, bahkan jadi pemimpin di wilayahnya sangat berpengaruh terhadap rakyat. Kaum inilah yang dilumpuhkan bahkan dibunuh, para Peranpok mengangkat Boneka penduduk setempat dan diumumkan, barangsiapa yang menghendaki gelar Raidien, Raden, Roden, Rd maka akan dberi SERTIFICAT, Bisluit gelar tersebut dengan syarat memenuhi perjanjian. Perjanjiannya adalah harus bayar UPETI. Para ningrat yang asli dihukum dan dibunuh maka munculah para priyayi. Husein melakukan pendekatan Analis Korupsi secara sosiologis dan budaya. Bukan hanya Raden Palsu, Husein menyebut adanya para Badega, Centeng bahasa sekarang Preman Bayaran. Si Pitung ( Muhammad Fauzi) dan Si Dji’i (Ahmad Fauzi) kakak beradik terkenal Jawara yang bela Rakyat Berawi saat dihukum dan dibunuh. Praktek Upeti adalah salah satu TUMOR Ganas yg ditanamjan Perampok hingga hari ini. Buku Karya Husein ini tidak teebit lagi. Ada NGO atau LSM yang getol mengkritisi Korupsi, ICW dan mendirong pemerintah saat itu Presiden SBY membentuk KPK yg disepakati bersama oleh DPR. Awal Pembentukan KPK sangat ditakuti dan menjadi superbodi, dimana Aparat Penegak Hukum dan Lebaga hukum lainnya dianggap kurang efektif dalam melaksanakan tupoksinya.
Indonesia belum berani melaksanakan hukuman MATI bagi KORUPTOR padahal Presiden Jokowi sudah melakukan dua kali usulan ke DPR RI dan Tertolak. Presiden Jokowi menugaskan Mahfud MD sebagai MENKOPOLHUKAM saat itu. Dan Mahfudz pernah kesal juga pada DPR. Ada apa dengan DPR RI?
Para aktivis LSM sudah banyak yang meninggal. Si Pitung dan Si Dji’i diharapkan bangkit kembali untuk melawan para pemberi ipeti. Jika praktek kerjasama, oligarki (pengusaha) dan penguasa ( Pemerintah dan DPR), maka tunggulah kehancurannya NKRI. Oligarki berwajah konglomerasi sekarang bermetamorfosa menjadi ALGOMERASI…
Mau dibawa kemana NKRI, Bangsa dan Rakyat Indonesia. Siapkah Presiden dan Legislatif 2024,untuk menandatangi bersama-sama agar PARA KORUPTOR dihukum MATI…RAKYAT SUDAH LAMA MENANTI..Jangan sampai terjadi pengadilan oleh rakyat karena lembaga, perangkat Negara tidak optimal…Terimakasih Prof. Dr. Husein Al Athas. SAVE INDONESIA
Cag!@Abah Yusuf Bachtiar Doct









Komentar