oleh

Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN : “Dede Farhan Aulawi Layak Pimpin KPK Karena Memiliki Kemampuan Yang Mumpuni”

Kota Tasik,LINTAS PENA 

Pembahasan masalah korupsi tidak akan pernah selesai dan semakin menarik untuk dibahas mulai dari hotel berbintang sampai warung-warung pengkolan. Seminar resmi kaum bangsawan maupun obrolan pojok rakyat jelata selalu memperbincangkannya. Mereka muak dan bosan dengan perilaku korup oknum pejabat yang membuat rakyat semakin menderita.

Gelimang harta yang menjadi kebanggaan ternyata banyak yang didapat hasil curian. Hak – hak rakyat kecil yang harus mendapat perhatian negara, ternyata dikuras oleh segelintir orang yang tamak dan rakus. Situasi yang semakin kritis ini, mendorong Investigator Pesawat Terbang sekelas Dede Farhan Aulawi untuk mau turun gunung dalam rangka membenahi semrawutnya penanganan korupsi yang tidak pernah selesai.

Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Chrliyan,MPKN kepada LINTAS PENA dan NUANSA POST saat bertemu di rumah kediamannya Jln.Simpang Lima Kota Tasikmalaya. “Dede Farhan Aulawi memang layak untuk memimpin lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) periode mendatang, karena beliau memiliki kemampuan yang mumpuni, yang tidak dimiliki orang lain. Soal korupsi, beliau sangat memahami. Saya tahu betul sosok beliau,”ujarnya.

Apa alasan Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mendukung Dede Farhan Aulawi menduduki “kursi panas” KPK ?

“Jika menginvestigasi kecelakaan pesawat yang tidak ada Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya saja harus berhasil dibongkar, maka pengalamannya ini bisa didedikasikan untuk menginvestigasi setiap perkara – perkara korupsi. Berbagai metode scientific investigation yang dikuasainya diyakini dapat membongkar kasus – kasus yang selama ini tersembunyi. Begitupun dengan nalar dan insting audit forensiknya yang dilengkapi dengan kemahiran di bidang teknologi digital akan membuat para koruptor gugup dan panik untuk menyembunyikan harta – harta hasil rampokannya.” Kata mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Anton Charliyan menambahkan, bahwa Dede Farhan Aulawi yang juga seorang pakar di bidang financial data trecking diharapkan dapat menyelematkan banyak uang negara yang selama ini disembunyikan baik di dalam maupun luar negeri. Ada teknik – teknik khusus yang menjadi subjek keterampilannya yang bisa membuat para koruptor mati kutu,” ungkap Dewan Pembina  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) disela sela bercengkrama bersama keluarga tercintanya.

Dalam beberapa kesempatan seminar maupun diskusi, lanjut Anton Charliyan yang tetap bersemangat memajukan kegiatan pembangunan di Priangan Timur ini menambahkan,  Dede Farhan Aulawi  senantiasa menyampaikan instrumen hukuman mati bagi koruptor yang sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan “.

“Keadaan tertentu” pada pasal di atas, memang  dijelaskan dalam penjelasan Undang-Undang tersebut, yaitu sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”Itulah sebabnya, saya sangat mendukung dan menilai layak bila Dede Farhan Aulawi menduduki posisi pimpinan KPK periode mendatang, agar dapat memberantas tindak pidana korupsi sesuai UU yang berlaku,”pungkas Anton Charliyan. (REDI MULYADI)****

Komentar