oleh

Jadi Perbincangan Hangat Dikota Dumai, Diduga Oknum Wartawan Backing Usaha Judi Berkedok Gelper Anak

Dumai, LINTAS PENA.

Semenjak usai lebaran Idul Fitri yang lalu, para awak media mulai resah dan geram, pasalnya ada oknum wartawan yang berani menawarkan jasa dirinya jadi tukang backing, tukang PAM dan bahkan konon katanya dia mampu mengkondisikan dan membagi-bagikan angpau/uang untuk pengamanan awak media yang ada di Kota Dumai khususnya, agar para awak media tidak memberitakan masalah yang ada di Gelper tersebut. Dari hasil keterangan saat investigasi dan kros cek para awak media beserta ketua harian LSM KPK Amirudin di lapangan ada beberapa titik usaha Gelper seperti yang berada di Restauran Hotel Wisata dijalan merdeka, dijalan Ombak gelper Golden dan gelper ispecs jalan Tegalega, Kota Dumai.

Ironisnya ditengah Pemerintah sedang gencar gencarnya melawan penyebaran pandemi Corona virus desiase (Covid -19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan tetapi sangat disayangkan permainan judi berkedok gelanggang permainan anak tanpa mengikuti Protokol kesehatan (Prokes). Seakan akan tidak terpantau oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum setempat.

Beberapa orang oknum anak buah pengusaha tersebut mengatakan hal senada kepada awak media “Untuk urusan wartawan dari media manapun khususnya wartawan Dumai, kami tidak bisa melayani pak, karena kita sudah anggarkan untuk wartawan kepada RK, silahkan jumpai dia pak, setiap bulan kami sudah serahkan dana untuk media kepada dia pak, RK di tugaskan untuk mengkondisikan para wartawan pak silahkan cari dia pak, ungkap sumber mengakuinya.”

Selain itu dari anggaran yang di handel RK untuk rekan media tidak semua media yang dikondisikanya, sementara di Dumai ini saja ada ± 200 media cetak maupun online yang aktif, apakah sanggup dia mengatasi seluruh media? itu imposible/tidak mungkin dia mampu mengatur dan mengatasi media media yang ada di Kota Dumai. Dengan alasan apapun wartawan tidak pantas melibatkan diri atau berkecimpung terhadap pengusaha yang sudah jelas berbau judi tersebut, karena ini bisa menimbulkan polemik dan permasalahan sesama wartawan, siapa pun wartawannya jadi humas tukang PAM, membacking, untuk mengatur wartawan pasti ujung – ujungnya timbul kesenjangan sosial, jeruk makan jeruk, dan akhirnya moral wartawan jadi rusak ulah oknum tersebut di atas.

Sudah jelas – jelas Gelper itu berbau judi, karena izinnya permainan anak- anak, tapi yang bermain adalah rata – rata orang dewasa yang mengharapkan untung – untungan / kemenangan. Jikalau kalah, maka uang yang tadinya bisa untuk kebutuhan rumah tangga habis dimeja gelper. Sesuai pasal 303 ayat 3 KUHP menyebutkan bahwa permainan adalah tiap-tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada keuntungan belaka itu adalah judi.

Beberapa bulan yang lalu ada salah satu pengusaha BBM, sudah beberapa kali ia mencoba melibatkan  wartawan sebagai humas khusus menghandle wartawan untuk melindungi usahanya, apa yang terjadi sudah sampai 6 kali wartawan di tunjuk sebagai humas, hasil jawabannya sama tetap saja ada masalah di antara wartawan, ulah ketidakjujuran oknum wartawan yang tadinya di percaya si bos sebagai tukang PAM / humas wartawan, banyak yang tidak sampai kepada yang bersangkutan bahkan ia jadi Mansur, sungguh keterlaluan dan menggelikan.

Selain itu ditemui di lapangan oleh awak media/wartawan di mana saja ada tempat usaha – usaha ilegal di Dumai khususnya, seperti ada nya usaha Gelper tanpa izin sejenis mesin meja judi tembak ikan – ikan bebas beroperasi terutama yang berada di Kec. Bukit Kapur sepanjang jalan lintas Dumai – Duri, dan tempat lainnya, pasti di situ ada oknum wartawan yang berani membacking dan mengatur jatah untuk sesama wartawan, hal ini jelas sangat bertentangan sekali dengan aturan Undang-Undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan kode etik yang seharusnya bagi seorang wartawan/jurnalis sebagai sosial kontrol menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas pokok profesinya (Tupoksi).

Ini sangat miris sekali, oknum wartawan yang berbuat seperti ini membacking, jadi humas tukang PAM, di tambah bisa mengatur wartawan dari media mana pun ini merupakan perbuatan yang tidak terpuji yang jelas nyata menyalahi dari pada fungsi wartawan itu sendiri karena ia tidak lagi mengindahkan aturan undang-undang pers yang berlaku dan jelas ia sudah merusak citra moral pers, kode etik dan tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Demi memikirkan keuntungan yang lebih banyak dan memperkaya diri si oknum wartawan tersebut berani nekad dengan sengaja melakukan perbuatan yang tidak terpuji di mata para awak media, yaitu dengan cara menjual nama wartawan dan harga diri wartawan di obral murah di mana ada pengusaha-pengusaha ilegal di situ dia memainkan perannya untuk menawarkan dirinya jadi tukang PAM, membacking, menjilat pengusaha ilegal untuk mengatur wartawan yang ada di Kota Dumai, sungguh luar biasa dan keterlaluan, apakah pantas oknum tersebut berbuat demikian?

Inilah yang menjadi polemik dan jadi topik pembicaraan hangat dikalangan para awak media di Kota Dumai, dan sangat meresahkan, masa ada oknum wartawan yang beraninya membackup, jadi humas tukang PAM dan menjilat usaha yang menyalahi aturan, apakah pantas? Berbagai kalangan aktivis baik dari LSM, dari media cetak maupun online yang ada di Dumai banyak yang komplain dan menolak keras, kalau ada oknum wartawan yang menawarkan dirinya untuk membacking, tukang PAM usaha gelanggang permainan (gelper), dan bahkan bisa mengkondisikan wartawan dari manapun, itu sudah jelas salah di mata hukum dan UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999, kalau ada ditemui oknum wartawan berbuat demikian, para awak media tidak akan segan-segan mengambil tindakan dan membuat laporan ke pihak yang berwajib untuk diadili dan diproses secara hukum yang berlaku, karena ini jelas oknum wartawan tersebut sudah menyalahi fungsi Pers yang sebenarnya, tegas Amirudin.

Diharapkan kepada aparat penegak hukum bertindak tegas untuk memanggil dan memeriksa keabsahan perizinan yang konon katanya kegiatan tersebut sudah legal dan diminta untuk menutup semua usaha yang ilegal dan menindak usaha Gelper yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes) agar penyebaran virus corana (covid-19) sebagaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat dan Daerah sesuai aturan dan perundang undangan. (Tim)

Komentar