oleh

Jajaran Satreskrim Polsek Panumbangan Terus Gencar Sampaikan Sosialisasi Dan Edukasi Pencegahan Covid-19

Ciamis – LINTAS PENA

Seiring diberlakukannya pembatasan sosial berskala mikro (PSBM), Jajaran personel Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar melalui unit Reserse Kriminal Polsek Panumbangan terus gencar menyampaikan sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Panumbangan. Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di sekitar Dusun Warudoyong, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (28/09/2020).

Sosialisasi dan edukasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panumbangan, AKP T.Ruhiadi Widodo, SH., didampingi Kanit Reskrim Polsek Panumbangan, Bripka Aa Ardiansyah, SH., bersama beberapa personel gabungan. Personel gabungan tersebut terdiri dari 5 personel Polsek Panumbangan Polres Ciamis Polda Jabar, 2 personel TNI, 2 personel Dishub, dan dua orang unsur Muspika Kecamatan Panumbangan.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldy Satria Wibowo S.I.K., melalui Kapolsek Panumbangan, AKP T.Ruhiadi Widodo, SH., menuturkan, petugas gabungan tidak akan ada henti-hentinya menyampaikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya membiasakan hidup bersih dan sehat ditengah situasi pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Cegah Covid-19 ingat selalu protokol kesehatan yang 3M. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, itu semua bagian dari pada upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Selain memberikan edukasi, kata Kapolsek, petugas juga melakukan penindakan langsung terhadap warga yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan dalam rangka operasi yustisi penegakan disiplin penggunaan masker berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomoer 6 Tahun 2020.

“Operasi yustisi kami digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker ditengah situasi pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien mencegah penyebaran virus corona, sehingga kita semua terhindar dari paparan virus corona,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan menindak puluhan warga yang tidak menggunakan masker. Beragam tindakan langsung diberikan kepada pelanggar, mulai dari teguran lisan hingga sanksi denda.

“Hasil operasi kali ini, sebanyak 20 orang diberi teguran lisan, 5 orang teguran tertulis, dan 20 orang sanksi sosial. Selain itu kami juga memberikan masker gratis sebanyak 100 buah,” ungkapnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***

Komentar