Kota Tasikmalaya LINTAS PENA
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Waspada Resiko Penularan Coronavirus-19 (Covid-19) seluruh siswa dan siswi PAUD,TK,SD,SMP Negeri dan Swasta Belajar di Rumah Sampai Tanggal 21 April 2020 .
Hal itu disampaikan H.Budiaman Sanusi,S.Sos kepada LINTAS PENA Selasa 31 Maret 2020 “Dan itu sudah kami sampaikan kepala seluruh kepala sekolah melalui surat edaran dengan Nomor :421/1301/Set.Disdik Tentang Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidik d ilingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya .”ujarnya
Adapun surat yang kami edarkan sehubungan dengan kecenderungan penularan dan penyebaran covid -19 semakin meluas dan dalam rangka pencegahan penyebarannya dan dengan memperhatikan
1.Surat Edaran NENPAN-RB Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menpan -RB nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di lingkungan Intansi Pemerintahan.
2.Keputusan Walokota Tasikmalaya Nomor:360/kep.219-BPBD/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Akibat Covid-19 Di Kota Tasikmalaya.
3.Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya nomor:474/1070/BKPSDM Tanggal 30 Maret 2020 Perihal Perpanjangan Penyesuaian Sisyem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 Di lingkungan Kota Tasikmalaya.
“Dan melarat surat nomor:421/1285/set.Disdik Tanggal 27 Maret 2020 Perihal Kegiatan Belajar Mengajar Pada Satuan Pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Point.C.2.Semula dari mulai 30 Maret 2020 sampai dengan 12 April 2020 diperpanjang menjadi sampai 21 April 2020 . Demikian isi Surat yang sudah kami edaran melalui satuan pendidikan yang ada di lingkungan Pendidikan Kota Tasikmalaya kiranya menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya “tutur H.Budiaman Sanusi.S.,Sos mengakhiri Obrolan. (ADE BACHTIAR ALIF)*
Komentar