KOTA TASIKMALAYA – Press Release kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak dibawah umur dilaksanakan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (23/05/2023)
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin, S.I.K. menjelaskan bahwa penanganan kasus viral dugaan penganiayaan yang terjadi disalah satu SMA Negeri di Kota Tasikmalaya. Bahwa hasil dari Gelar perkara,pihaknya telah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum.”Sekarang perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan ” ungkapnya kepada Wartawan.
Menurutnya, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan dari beberapa saksi, kemudian pihaknya menerapkan pasal 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.”Dengan ancaman hukuman 3 Tahun 6 Bulan penjara,” tegasnya
Pada kesempatan itu, Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan rangkaian peristiwa kejadian tersebut yang terjadi pada hari Selasa (16/05/23),kemudian orang tua korban membuat Laporan Polisi dugaan penganiayaan kepada anaknya.
Kemudian, sehari setelah membuat Pelaporan, pihak sekolah datang ke Polres Tasikmalaya Kota dan mengajukan restorative justice,dan ada kesepakatan dari kedua pihak untuk berdamai atau islah.”Kami bantu memfasilitasi pertemuan tersebut, saat itu terjadilah perdamaian,” ujarnya
Namun demikian, pada hari Jumat (19/05), pihak sekolah mengadakan pertemuan antara korban dan terlapor, tanpa melibatkan Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota serta orang tua korban, hal tersebut membuat pihak orangtua korban merasa ada ketersinggungan secara personal,kemudian adanya postingan ibu pelapor yang viral di media sosial.”Yang bersangkutan segera kami konfirmasi, dan menginginkan laporannya dilanjutkan kembali,” tuturnya
Dikarenakan hal ini melibatkan anak , maka Polres Tasikmalaya Kota melakukan kordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah, Peksos dari Dinas Sosial Kota Tasikmalaya serta Balai Pemasyarakatan.
” Ada mekanisme khusus dalam menangani kasus anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap terlapor sehingga anak tersebut masih bisa melaksanakan aktivitas seperti biasanya, termasuk bersekolah.” jelas Kapolres Tasik Kota AKBP SY Zainal Abidin.
“Sementara itu untuk perkembangannya nanti, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka Penyidik akan mengutamakan pendekatan Restorative Justice dengan menempuh tahapan Diversi antara kedua belah pihak,” Pungkas Kapolres.(001/LUKMAN NUGRAHA)***
Komentar