Pangandaran LINTAS PENA
Kapolsek Langkaplancar Polres Ciamis Iptu Dahlan memimpin langsung pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kali ini di laksanakan di jalan sekitar puskesmas langkaplancar, kecamatan langkaplancar, kabupaten ciamis, sabtu 03-09- 2020
Dalam operasi Yustisi kali ini melibatkan beberapa personel gabungan yang terdiri dari 4 anggota polsek langkaplancar polres ciamis polda jabar, 1 anggota TNI, 2 petugas Puskesmas, dan 1 anggota Kecamatan langkaplancar, serta 1 personel panwascam kecamatan langkaplancar.
Di waktu yang sama dalam waktu yang berbeda kapolsek Langkaplancar polres ciamis, Iptu Dahlan menjelaskan, operasi dilaksanakan seiring pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayah hukum polsek langkaplancar dalam situasi pandemi Covid-19.guna menegakan disiplin warga dalam hal penggunaan masker sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020.
Kapolsek berharap semoga dengan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran warga masyarakat betapa pentingnya menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan 3M lainnya, seperti menjaga jarak dan mencuci tangan. Dengan disiplin mulai dari diri sendiri, kita semua turut serta membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Lebih lanjut kapolsek tegaskan kepada pelanggar protokol kesehatan khususnya tidak menggunakan masker akan diberikan penindakan langsung. Beragam penindakan langsung akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga sanksi dan denda.
“Hari ini kami menindak belasan warga pelanggar protokol kesehatan. Sebanyak 10 warga diberikan penindakan langsung berupa teguran lisan dan 2 orang diberi sanksi sosial. Kami juga membagi-bagikan masker gratis kepada warga disekitar lokasi operasi,” katanya.(EL)














Komentar