JAKARTA—-Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025–2026 terus menunjukkan perkembangan positif. Hingga bulan ke-18 atau Triwulan VI (B18), pelaksanaan aksi telah mencapai 67,49 persen.
Capaian tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pertemuan bersama Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Jakarta, Senin (7/9). Hingga Triwulan VI, pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone yang melibatkan sekitar 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk memastikan seluruh agenda pencegahan korupsi berjalan selaras dengan prioritas pembangunan pemerintah.
“Ini merupakan forum penting untuk memastikan bahwa agenda pencegahan korupsi berjalan searah dengan prioritas pembangunan pemerintah,” tegas Setyo saat membuka pertemuan.
Baginya, tujuan ini harus menjadi dasar bagi Timnas PK untuk terus menggeser orientasi pencegahan bukan dari sekadar pemenuhan target administratif semata, melainkan menuju perubahan tata kelola yang memberikan dampak nyata.
“Capaian ini tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelayanan publik yang baik dapat benar-benar dirasakan dan celah untuk korupsi semakin tertutup,” lanjut Setyo.
Setyo menilai, pendekatan pencegahan perlu ditempatkan sejak awal proses kebijakan. Integritas dan pengendalian, katanya, tidak seharusnya hadir ketika suatu kebijakan telah berjalan, tetapi harus melekat sejak kebijakan tersebut mulai dirancang.
Pertemuan ini menjadi bagian dari evaluasi berkala atas perkembangan pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 sekaligus untuk menyepakati langkah tindak lanjut. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada empat hal, yakni substansi pelaporan, pembaruan pengawalan Program Prioritas Nasional, penyusunan arah Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028, serta persetujuan arah revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.
Capaian dan Arah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, memaparkan sejumlah capaian konkret pengawalan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dalam periode 2025-2026. Misalnya, di sektor logistik, Stranas PK berhasil mendorong penerapan single billing dan otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) yang dapat menyingkat waktu layanan pelabuhan.
“Hasil pengawasan harus dilihat dari perbaikan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya tercapainya output, tetapi bagaimana intervensi tersebut dapat memperbaiki tata kelola dan mengurangi risiko korupsi,” ujar Agus.
Di sektor kesehatan, Stranas PK mendorong pemanfaatan rekam medis elektronik yang terintegrasi untuk mendukung penggunaan klaim dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara di sektor keuangan daerah, Stranas PK terus mendorong penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) sebagai instrumen pengendalian kualitas belanja.
Selain itu, Stranas PK turut memperkuat pengamanan aset negara yang hingga kini mencapai Rp16 triliun melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau berdasarkan estimasi zona nilai tanah.
Pengawalan juga dilakukan terhadap sejumlah program prioritas pemerintah, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Pada program MBG, pengawalan mencakup ketepatan sasaran dan mutu gizi, kelembagaan, serta penguatan sistem pembayaran digital. Sementara untuk KDKMP, fokus diarahkan pada penguatan regulasi dan tata kelola, integrasi sistem informasi, serta pengawasan dan peningkatan kapasitas pengelola.
Sejalan dengan itu, Menteri PPN/Bappenas, Rachmat Pambudy, turut menyampaikan sejumlah contoh nyata pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026 yang berjalan dengan baik, seperti aksi pengendalian alih fungsi lahan dan tumpang tindih kawasan hutan yang dinilai telah memberikan dukungan langsung terhadap penanggulangan korupsi pada sektor tersebut.
`Bagi Bappenas, penyusunan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027-2028 harus mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan dan selaras dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) pada 8 klaster dan 60 program prioritas.
Dari perspektif reformasi birokrasi, Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, mengingatkan bahwa capaian aksi yang dilakukan oleh Timnas PK perlu ditetapkan secara jelas terkait isu yang harus dieskalasikan, instansi penanggung jawab, tenggat penyelesaian, serta mekanisme pengambilan keputusan apabila target tidak tercapai.
Ia juga mendorong agar Rencana Aksi PK nantinya diperkuat dengan kerangka logis (logframe) yang lebih tajam dan berbasis risiko, termasuk perluasan penerapan instrumen pengelolaan konflik kepentingan pada berbagai tingkat pemerintahan.
Dalam aspek penguatan tata kelola pemerintahan daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, mendorong konsolidasi regulasi dan kebijakan, penguatan pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), digitalisasi tata kelola yang saling terintegrasi, hingga pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data tunggal.
Dorong Revisi Perpres, Guna Sesuaikan Relevansi Target
Pada penghujung forum, seluruh anggota Timnas PK yang hadir mengikuti sesi diskusi dan konfirmasi terhadap Rencana Aksi Pencegahan Korupsi periode 2027–2028. Sesi ini menjadi bagian dari upaya mengonsolidasikan agenda dan arah aksi untuk periode berikutnya.
Pertemuan juga membahas perkembangan revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Revisi tersebut diarahkan untuk memastikan Stranas PK tetap relevan dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), serta prioritas Presiden, termasuk dalam penetapan aksi pada tingkat strategis.
“Persetujuan arah revisi ini penting agar naskah urgensi dan proses penyusunan regulasi memiliki pijakan yang sama di antara anggota Timnas PK,” ungkap Setyo sekaligus menandai kesepakatan atas kementerian/lembaga yang ditunjuk sebagai pemrakarsa, yakni Kementerian PPN/Bappenas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP), Heru Kresna Reza, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, Direktur PP LHKPN KPK sekaligus Koordinator Harian Stranas PK, Herda Helmijaya, serta jajaran terkait.
Melalui pengawalan dan evaluasi yang terintegrasi, Stranas PK diharapkan dapat menjadi instrumen yang andal dalam memastikan Program Prioritas Nasional tidak hanya terlaksana, tetapi juga didukung oleh sistem pengendalian yang kuat sejak tahap perencanaan hingga implementasi.( https://www.kpk.go.id )****














Komentar