oleh

Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Chromebook

By Green Berryl

KEJAKSAAN AGUNG telah melakukan pencegahan perjalanan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun[1][2][3].

Detail Pencegahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi bahwa pencegahan terhadap Nadiem Makarim berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan ke depan[1][2][3]. Pencegahan ini dilakukan dengan tujuan memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022[1][2].

Langkah pencegahan ini diambil setelah Nadiem diperiksa sebagai saksi pada Senin (23 Juni 2025) selama 12 jam oleh penyidik Jampidsus Kejagung[1][3]. Dalam pemeriksaan tersebut, Nadiem dicecar dengan 31 pertanyaan terkait kasus ini[4][5].

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, merespons kabar pencegahan tersebut dengan menyatakan bahwa kliennya belum mengetahui adanya pencegahan perjalanan ke luar negeri. “Klien (Nadiem Makarim) belum tahu apapun,” kata Hotman Paris saat dihubungi[6][7]. Hotman menegaskan bahwa Kejagung belum menginformasikan hal ini kepada pihaknya dan saat ini Nadiem hanya menunggu perkembangan usai kabar pencekalan tersebut[6].

Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Total anggaran dalam proyek ini mencapai Rp 9,982 triliun, yang terdiri dari Rp 3,582 triliun Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun Dana Alokasi Khusus (DAK)[8][9][10].

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam proyek ini, di mana sejumlah pihak terindikasi telah mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian baru yang tidak merefleksikan kebutuhan riil[8][9][11]. Penyidik mendalami dugaan bahwa berbagai pihak mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome[2][9].

Perubahan Rekomendasi Teknis

Salah satu aspek krusial dalam kasus ini adalah adanya perubahan rekomendasi teknis. Berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2019, sistem tersebut dinilai tidak efektif karena ketergantungan pada jaringan internet yang masih belum merata di Indonesia[2][8][10]. Tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows, tetapi rekomendasi tersebut kemudian diganti dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chromebook[8][9][11].

Harli Siregar menjelaskan bahwa penyidik sangat tertarik mendalami rapat pada bulan Mei 2020, karena kajian teknis pengadaan laptop sebenarnya sudah dilakukan sejak April 2020, namun kemudian dirubah pada bulan Juni atau Juli 2020[12]. “Siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan review terhadap kajian itu sehingga Chromebook dipilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan terus didalami oleh penyidik,” ujar Harli[12].

Saksi-Saksi yang Diperiksa

Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga telah memeriksa berbagai saksi lainnya, termasuk tiga mantan staf khusus Nadiem yaitu Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arif[13][14][15]. Ketiga mantan stafsus ini sempat dicekal ke luar negeri pada 4 Juni 2025 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan[14].

Dari ketiga mantan stafsus tersebut, hanya Fiona Handayani yang memenuhi panggilan pertama dan telah diperiksa sebagai saksi[13][15]. Sementara Jurist Tan diketahui berada di luar negeri karena alasan pekerjaan mengajar, dan Kejagung terus memantau keberadaannya serta akan menggunakan berbagai jalur hukum dan diplomatik untuk memastikan dia dapat memberikan keterangan sebagai saksi[11].

Status Penyidikan Saat Ini

Kasus ini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 20 Mei 2025[16]. Kejagung terus melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019 dan 2020[17]. Pada 25 Juni 2025, Kejagung memeriksa dua mantan pejabat Kemendikbudristek yaitu HC selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020 dan IMR selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019[17].

Harli Siregar menegaskan bahwa masih ada hal-hal yang perlu digali dari Nadiem Makarim, mengingat kasus pengadaan ini tidak sederhana karena anggarannya cukup signifikan[3]. Penyidik juga masih menunggu data-data yang belum dilengkapi dari Nadiem, sehingga kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan[3].

KUTIPAN:

Komentar