oleh

Kepala Desa Bandar Jaya Kebingungan Untuk Membangun Dua Dusun Karena Statusnya Belum Jelas

Bengkalis, LINTAS PENA

Ketika ditemui awak media LINTAS PENA belum lama ini, Suyanto selaku Kepala Desa Bandar Jaya Kec.Siak Kecil Kab.Bengkalis mengaku kebingungan untuk membangun dua dusun (Dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk) karena statusnya belum jelas, apakah masuk wilayah Desa Bandar Jaya atau Desa Lubuk Gaung yang kepala desanya Zamar. Selama ini, kedua desa tersebut tidak mendapat alokasi dana bantuan dari pemerintah baik ADD maupun Dana Desa

“Karena itu,kami mengharapkan pemerintah pusat, Provinsi Riau dan Pemkab Bengkalis untuk merevisi UU No.5 tahun  1979 tentang desa dan SK Gubenur No : kpts 791/XII/1992 tentang surat Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Oktober 1992  No : 146 1/3477/ PUAD perihal : persetujuan pendefinitifan 24 desa persiapan ex UPT dalam provinsi daerah tingkat 1 Riau “ujarnya.

Suyanto menjelasnya, Dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk tak dapat dibangun dari anggaran ADD atau DD, karena statusnya. Kalau melihat legalitas yang dimiliki saat ini   semua fasilitas   dari Pemdes Bandar Jaya  seperti  identitas KK,KTP,BPJS dan PKH .Namun untuk pembangunan kedua dusun tersebut   terkendala sejak tahun 2017 dalam berita acara BPD dan warga Desa Bandar Jaya tanggal 1 april 2017 di gedung serba guna Desa Bandar Jaya HMR (hasil musyawarah rapat) sebagai berikut :

1 . Masyarakat meminta agar pemerintah daerah tidak memisahkan Dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk dari bagian pemerintahan  Desa Bandar Jaya

  1. Mengenai pilkades seluruh masyarakat Desa Bandar Jaya sepakat agar masyarakat Dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk tetap ikut pilkades di Desa Bandar Jaya sesuai dengan legalitas yang dimiliki saat ini Ketua BPD Teguh Budianto bersama 244 laki-laki tambah 240 perempuan warga masyarakat Desa Bandar Jaya menolak keputusan SK Gubernur kpts 791/XII/1992 tentang S.M dalam negeri tanggal 12 oktober 1992 no : 146.1/3477/PUOD prihal pendefinifan 24 desa ex upt dalam provinsi daerah tingkat 1 Riau “Akan tetapi , penetapan Gubenur Soeripto tanggal 15 Desember 1992 di Pekanbaru agar di pertimbangkan menjadikan solusi yang terbaik untuk warga masyarakat Desa Bandar Jaya yang berbunyi di halaman 3 poin 5 keputusan ini mulai berlaku sejak di tetapkan dengan ketentuan akan di adakan perubahan dan perbaikan sebagai mana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini .”katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Gaung Zamar yang dihubungi via ponselnya menjelaskan, bahwa    Dusun Bandar Sari dan Dusun Air Masuk memang dalam administrasi masuk ke Desa Bandar Jaya.tapi  masuk  dalam kawasan Desa Lubuk Gaung inilah yang menjadi permasalahan . Untuk pembangunan kedua dusun tersebut terkendala sejak tahun 2017 namun administrasi perdesaan seperti  KK,KTP,BPJSdan PKH semuanya dikeluarkan dari Desa Bandar Jaya . juga kalau ada pemilihan-pemilihan penjabat Indonesia .Persoalannya, baik Desa Lubuk Gaung dan Desa Bandar Jaya tak ada alokasi dana bantuan pembangunan yang dialokasikan kepada kedua dusun tersebut.

Sejumlah masyarakat yang ditemui LINTAS PENA  ketika dimintai komentarnya, jika harus memilih Desa Bandar Jaya atau Desa Lubuk Gaung, mereka lebih memilih Desa Bandar Jaya karena tidak harus menggantikan administrasi kependudukan lagi. (M.RITONGA)***

 

Komentar