oleh

Kepala LPSE Kab. Tasikmalaya Eka Prasetya,S.STP,M.Si : “Pengadaan Barang/Jasa Wajib Taati Aturan”

Kab.Tasik,LINTAS PENA

Keterkaitan Layanan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menyebutkan bahwa proses Pengadaan Barang/Jasa pasa lingkup pemerintah harus sesuai dengan aturan hukum jadi berdasarkan peraturan presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa mulai tahun 2019 atau maksimalnya tanggal 1 Januari 2019 atau triwulan pertama  harus sudah memakai aplikasi LPSE Versi 4.3 dan SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan). Hal itu dijelaskan Eka Prasetya Esabara,S.STP,M.Si Kepala LPSE Kabupaten Tasikmalaya kepada LINTAS PENA diruang kerjanya,Kamis (31/1/2019)

“Adapun tujuan yang dicapai Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dengan mengimplementasikan program LPSE antara lain meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah, memudahkan scurcing dalam memperoleh data data informasi tentang barang/Jasa dan penyedia barang/jasa, menjamin proses pengadaan barang/jasa  pemerintah berjalan lebih cepat dan akurat, menerapkan situasi yang kondusif agar terjadi persaingan yang sehat antara penyedia barang/jasa, menciptakan situasi yang kondusif bagi aparatur pemerintah dan menjamin terselenggaranya komunikasi online untuk mengurangi intensitas pertemuan langsung antara penyedia barang/jasa guna mendukung pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),”papar Eka Prasetya Esabara,S.STP,M.Si.

Dia menambahkan,  manfaatnya yang diharapkan dapat diperoleh meminimalisasi  faktor kesalahpahaman yang terjadi dari proses pengadaan barang/jasa , meminimalisasi kecurangan masyarakat terhadap proses pengadaan barang/jasa, juga memudahkan bagi peserta lelang untuk mengikuti semua tahapan lelang sesuai regulasi yang ada dengan pemanfaatan teknologi informasi (internet) serta  memberi keadilan bagi seluruh peserta lelang baik peserta dari penyedia barang/jasa dengan kualifikasi kecil atau non kecil. Pada intinya, kami berharap kepada pemilik PT atau CV untuk segera merapat ke kantor LPSE terdekat  Kalau sudah daftar di LPSE dan hasil dari verifikasi lulus mempunyai  user id yang nantinya bisa dipakai di seluruh indonesia,” pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)***

 

Komentar