oleh

Ketua LBH Tasikmalaya “: Dalam Kondisi Sulitnya Masyarakat Akibat Wabah Covid -19 ,Semua Pihak Jangan.Coba-Coba Bermain Kotor Dalam Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020”

Kota Tasikmalaya LINTAS PENA

Tatkala di tengah sulitnya kondisi masyarakat kita akibat pandemi wabah covid-19  yang terjadi sampai saat ini ,Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tasikmalaya Asep Ruhendi. SH.mengingatkan kepada semua pihak baik itu pihak sekolah,pejabat daerah,anggota dewan dan atau siapapun untuk tidak coba-coba bermain kotor dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru  (PPDB) bagi siswa SMP/MTS -SMA/MA/SMK, baik negeri maupun swasta  yang sedang berlangsung di seluruh indonesia khususnya wilayah kota kabupaten Provinsi Jawa Barat.

Asep Ruhendi mengatakan kepada LINTAS PENA di kantor LBH Tasikmalaya Jalan Cimulu No.33 hari Selasa 30 Juni 2020 bahwa dalam beberapa hari ini sudah banyak menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dicurangi oleh oknum oknum yang mempunyai kapasitas untuk meluluskan siswa siswi masuk ke sekolah  yang ia inginkan.

”Kami LBH Tasikmalaya akan terus membuka dan menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atau dicurangi dalam proses PPDB Tahun 2020.Adapun yang mengatakan ke kami LBH Tasikmalaya seperti merubah kartu keluarga (KK) atau membuat KK yang tdak benar dengan merubah alamat rumah tinggal  menjadi sangat dekat dengan sekolah yang dituju,merubah titik ordinat,dan model -model kecurangan lainnya.”jelas Asep Ruhendi

Hal tersebut jelas melanggar aturan  yang sudah ditetapkan yaitu PERGUB Nomor.31 Tahun 2020 dan Juknis PPDB 2020 Jawa Barat terkait ketentuan zonasi jelas sudah diatur dan ditentukan bahwa calon siswa siswi didik akan diterima adalah yang berdomisili terdekat dari sekolah yang dituju (jarak terdekat).Dengan mengacu kepada tanggal terbitnya kartu keluarga (KK) minimal diatasa  1 tahun  .

Asep Ruhendi SH pun mengingatkan kepada semua pihak bahwa pada akhirnya pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan dengan model semacam itu bisa masuk kedalam unsur pidana karena sudah memalsukan dokumen negara yaitu (KK) membuat keterangan palsu,memberikan informasi palsu dan melanggar fakta intregitas yang sudah ditanda tangani oleh semua pihak baik pihak sekolah maupun orang tua  siswa siswi calon peserta didik baru.

Oleh karena itu Asep Ruhendi SH menghimbau untuk segera memghentikan prakterkpraktek kotor yersebut karena bertentangan dengan hukum dan peraturan yang ada dan yang terpenting sangat menyakitkan dan menambah beban masyarakat di saat kondisi sulitnya seperti ini akibat pandemi   covid-19. Kalau kedepan semakin banyak masyarakat yang mengadu ke LBH Tasikmalaya, kami   akan segera mendesak kepada   Gubernur Provinsi Jawa Barat dan walikota atau bupati tasikmalaya untuk menutup sementara proses PPDB yang sedang berlangsung ini. Dan dimohon melakukan evaluasi secara komperhensif sebelum dilakukannya pengumuman hasil seleksi dari  PPDB   Tahun 2020 ini “pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIF)*

 

Komentar