oleh

Ketua LBH Tasikmalaya: “Pemanggilan Walikota Tasikmalaya oleh KPK Sebagai Saksi, Adalah Wajar…”

 

Kota Tasik, LINTAS PENA

Beberapa waktu berselang, Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  untuk dimintai keterangan terkait kasus mafia anggaran Kementerian Keuangan. Walikota dimintai keterangan terkait proposal pengajuan anggaran dari Pemkot Tasikmalaya yang ditemukan saat tangkap tangan terhadap pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa ajudan dan mantan ajudan Walikota Tasikmalaya dua periode Budi Budiman, hari Rabu (8/8/2018).   Kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu adalah Pepi Nurcahyadi dan Galuh Wijaya yang diperiksa sebagai saksi kasus suap sekaligus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo. Selain pemeriksaan ajudan dan mantan ajudan Walikota Tasikmalaya tersebut, dua pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya lainnya pun turut diperiksa KPK dalam kasus sama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dr.H.Cecep Zainal Kholis, dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Adang Mulyana.
Dengan adanya pemanggilan Walikota Drs.H.Budi Budiman oleh KPK tersebut menjadi tanda tanya besar bagi warga Kota Tasikmalaya, ada apa gerangan? Kenapa bisa dipanggilan? Apa jangan-jangan…? Dan sejumlah pertanyaan lainnya.

Lantas, LINTAS PENA menghubungi pakar hukum Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi,SH untuk dimintai pendapatnya. “Pemanggilan Walikota Tasikmalaya oleh KPK terkait kasus OTT tersebut, adalah hal yang wajar….!!! Apalagi pemanggilan ini statusnya hanya sebegai saksi.”komentarnya.

Asep Ruhendi mengaku heran, kenapa pemanggilan Walikota Tasikmalaya sempat menjadi konsumsi publik, ramai dibicarakan dan bahkan dibesar-besarkan. “Kalau jadi pusat pembicaraan atau konsumsi publik, boleh boleh saja….! Itu tidak masalah. Cuma jangan sampai dibesar-besarkan,”katanya.

Ketua LBH Tasikmalaya ini menjelaskan, bahwa untuk pemanggilan Walikota Tasikmalaya ke KPK dan dimintai keterangan sebagai saksi, itu sah sah saja. “Siapa saja bisa dipanggil oleh KPK. Tapi kita harus tahu dulu duduk permasalahannya. Dia kan  baru diminta keterangan sebagai saksi pada kasus tersebut. Ya, memang secara hukum acara, itu bisa saja jadi tersangka. Tapi kasusnya bagaimana? Itu baru azas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang  dipanggil, tidak itu belum tentu bersalah.”jelasnya

Dia mengaku, dirinya pernah di panggil oleh Tipikor Polda cuma diminta keterangan saja. “Ya saya jelas kan  Itu kan bukan tersangka to.”katanya

Asep Ruhendi  berharap kepada masyarakat  harus mengerti hukum, jangan bodoh, jangan terpancing oleh berita hoax . “Bersalah atau tidaknya seseorang itu nanti di pengadilan kalau kasusnya sampau ke pengadilan ,siapa tahu dia tidak bersalah.Jadi bukan di panggil oleh KPK atau kepolisian , lantas dia bersalah.  Belum tentu Itu. Karena ada hukum acaranya dan ada tahapan tahapan yang mesti di tempuh.Jadi intinya, seseorang bisa dikatakan bersalah nanti di pengadilan setelah ada keputusan pengadilan ,”jelasnya.

“Beliau itu kan pejabat, wajar dong kalau dimintai keterangannya sehubungan dengan permasalahan yang sama  dengan pejabat lain. Memang belum tentu bersalah, karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Sebagai kepala daerah, sebagai pemimpin di Pemkot Tasikmalaya memang harus memberikan contoh yang baik. Buktinya, ketika dipanggil KPK, beliau datang dan tidak mangkir”katanya.

Asep Ruhendi pun mengutip pernyataan Walikota Tasikmalaya Drs.H.Budi Budiman yang dilansir media cetak dan online ” Sebagai pemimpin saya harus memberi contoh, sudah risiko saya sebagai kepala daerah,” jelas Budi Budiman kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (9/8/2018).

Budi Budiman mengaku, selama ini dirinya sering mengajukan proposal bukan hanya di Kementerian Keuangan saja, tetapi juga ke beberapa kementerian lain. Pengajuan bantuan anggaran,   demi kepentingan pembangunan di Kota Tasikmalaya. Karena  selama ini pengajuan anggaran tersebut sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Secara kebetulan saja ini ada OTT di Kementerian Keuangan dan ada proposal pengajuan dari yang bersangkutan (Yaya Purnomo), wajar kalau kami ditanyakan alurnya seperti apa. Padahal, kita bukan hanya ke Kemenkeu saja, kita kementerian lainnya juga sama. Ya, wajarlah seperti anak ke bapaknya, sering meminta bantuan,” katanya. ( ADE BACHTIAR ALIEF/ REDI MULYADI )****

 

Komentar