oleh

Ketua PJID Kabupaten Tasikmalaya Soroti Mega Proyek Bendungan Leuwikeris,Agar Secepatnya Dibuatkan Perda Greenbelt

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA. Adanya Mega proyek pembangunan Nasional bendungan leuwikeris yang terletak di  Desa Ancol kecamatan Cineam kabupaten Tasikmalaya lokasinya berbatasan dengan kabupaten Ciamis disinyalir menuai kontroversi bagi para aktivis pemerhati lingkungan dan lainnya.

Ketua DPC Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Tasikmalaya Yan Daya Permana  yang merupakan aktivis pemerhati lingkungan hidup,ikut menyoal dan menyoroti lajunya pembangunan Mega Proyek Leuwikeris tersebut,”Supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan dari dampak pembangunan proyek tersebut agar pemerintah provinsi harus secepatnya membuat perda lingkaran hijau/sabuk hijau (Greenbelt) ujar Yan Daya Permanak wartawan Jum’at (19/11/2021).

Yan Daya Permana menambahkan  kalau pihak BAPPEDA kabupaten Tasikmalaya yang telah merencanakan, harus memikirkan kedepannya jangan hanya dijadikan untuk bahan baku air PDAM Tirta Sukapura saja terangnya,Akan tetapi harus memikirkan bagaimana caranya supaya bendungan leuwikeris tersebut bisa menjadi destinasi wisata dan sumber perekonomian untuk masyarakat seputar Cineam ataupun Tasikmalaya.

Lebih lanjut Yan Daya Permana berujar. Bendungan Leuwikeris harus menjadi destinasi wisata baru di wilayah timur Kabupaten Tasikmalaya, agar menjadi lumbung rupiah yang akan mendongkrak roda perekonomian masyarakat yang berada di wilayah Cineam dan Karangjaya harapnya

Menurutnya, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat serta pemerintah pusat harus memikirkan anggaran yang bisa dikucurkan untuk membantu pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, karena secara logika APBD Kabupaten Tasikmalaya saat ini tidak cukup serta tidak akan bisa membiayai hal tersebut jelasnya

“Pemerintah harus secepatnya membuat perda Greenbelt dan memperhatikan Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut supaya berkesinambungan, karena hal tersebut tidak hanya memikirkan lingkungan, akan tetapi memikirkan sumber air serta roda perekonomian masyarakat seputar

“Pada Undang – Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan, disitu sudah jelas

Dengan segala keterbatasan yang dimiliki pemerintah kabupaten Tasikmalaya, maka dari itu kami mendesak pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera mengkaji serta membuat Perda Greenbelt, agar percepatan pemulihan ekonomi nasional yang menjadi program Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dapat segera terlaksana. Imbuhnya

“Apabila Perda Greenbelt sudah ada, saya harap pemerintah juga dapat menanam pohon buah – buahan, yang kedepannya dapat menjadi agro wisata, dan agro industri. Selain itu dengan besarnya air 814 liter/detik sumber air baku bisa membangun sebuah instalasi pengolahan air minum kedepannya pungkasnya (M.MUHLIS)****

Komentar