oleh

Komisi X DPR RI Berikan Kesempatan Perwakilan DPP GTKHNK 35+ Indonesia Ikut Menyimak Rapat Gabungan Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB dan BKN Secara Virtual

Bandung, LINTAS PENA

Perwakilan DPP GTKHNK 35+ Indonesia diberikan kesempatan oleh Komisi X DPR RI untuk ikut menyimak rapat gabungan Komisi X DPR RI dengan Kemendikbud, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB dan BKN secara virtual tanggal 18 Januari 2021 .Hal itu disampaikan  Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa-Barat kepada LINTAS PENA

“Komisi X DPR RI mendukung penuh agar pemerintah membuat skema regulasi terkait Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas (GTKHNK 35+) dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang untuk diangkat sebagai PNS. Regulasi itu dapat berupa Keputusan Presiden (KEPPRES), Peraturan Presiden (PERPRES) maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), tentunya dengan mempertimbangkan lama pengabdian, keadilan dan menghindari diskriminasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan,  Guru honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan, Kabupaten Kuningan, Jawa-Barat.”ujarnya

Sigid Purwo Nugroho, S. menambahkan, bahwa dukungan terhadap GTKHNK 35+ terus mengalir Dengan adanya dukungan dari Komisi X DPR RI sudah ada secercah harapan bagi kami. Kami sangat berterima kasih atas upaya Komisi X DPR RI dalam memperjuangkan kejelasan nasib kami. Semoga tahun 2021 ini ada perubahan nasib ke arah yang lebih baik bagi kami. Kami ini bukan pencari kerja tapi kejelasan status yang kami inginkan atas pengabdian kami kepada negara sebagai tenaga honorer.( )***

 

Komentar