Oleh: Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D.___Rektor Universitas Koperasi Indonesia (2023–2026) dan Penulis Buku Teori Koperasi Kuantum
Serial Tropikanisasi-Kooperatisasi ,Edisi 14 September 2026
Pendahuluan: Sebuah Renungan 44 Tahun
Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University) telah berdiri sejak 1982—44 tahun yang panjang. Namun, setelah 44 tahun, kita belum pernah melahirkan Sarjana Koperasi (S.Kop.) . Mata kuliah perkoperasian hanya sekitar 16 SKS dari total 144 SKS, atau sekitar 11%. Koperasi masih dipandang sebagai bagian dari ilmu ekonomi atau manajemen, bukan sebagai ilmu yang mandiri.
Fakta ini menggelitik saya untuk bertanya: Apakah kita benar-benar telah mendidik koperasi, atau hanya mengajarkan tentang koperasi?
Pertanyaan ini membawa saya pada sebuah kesimpulan yang mendasar: Koperasi adalah pendidikan. Bukan sekadar pendidikan tentang koperasi, melainkan pendidikan yang dijalankan oleh, dari, dan untuk koperasi itu sendiri. Inilah yang saya yakini sebagai turnaround fundamental—membangun koperasi dari dalam, bukan dari luar.
I. Koperasi sebagai Pendidikan: Sebuah Paradigma Baru
1. Mendidik Melalui Koperasi, Bukan Sekadar Tentang Koperasi
Bung Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, telah lama menegaskan bahwa koperasi adalah pendidikan. Dalam buku Gerakan Koperasi dan Perekonomian Rakyat, beliau menulis:
“Bukan dengan jalan perintah dan mendesak, tetapi dengan jalan mendidik.”
Kutipan ini mengandung makna yang sangat dalam: koperasi tidak bisa dibangun dengan paksaan struktural, tetapi dengan pendidikan yang menumbuhkan kesadaran. Inilah yang saya yakini sebagai turnaround fundamental—membangun koperasi dari dalam, bukan dari luar.
Hatta juga menegaskan bahwa:
“Koperasi sebagai perekonomian rakyat juga memberikan pendidikan bagi rakyat, karena memberikan kesadaran tentang kemampuan diri serta perlunya usaha bersama.”
Beliau menyebutnya sebagai self help (menolong diri sendiri) karena rakyat dapat diajarkan untuk belajar memperbaiki keadaan ekonomi mereka .
2. Mendidik Manusia Susila
Bung Hatta bahkan menulis buku khusus berjudul “Di-Kooperasi Harus Dididik Manusia Susila” (1956). Buku ini menekankan bahwa:
“Pendidikan moral dan etika sangat penting bagi keberhasilan koperasi sebagai institusi sosial dan ekonomi.”
Ini menunjukkan bahwa bagi Hatta, koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi—ia adalah sekolah moral yang mendidik manusia menjadi susila (berbudi pekerti luhur).
3. Koperasi sebagai Pendidikan untuk Auto-Aktivitas
Dalam bukunya The Co-operative Movement in Indonesia (terbitan Cornell University Press), Hatta menulis bab khusus berjudul:
“Co-operatives as Education for Auto-activity”
Ini menunjukkan bahwa bagi Hatta, koperasi adalah sarana pendidikan untuk kemandirian dan aktivitas mandiri—bukan sekadar lembaga ekonomi. Koperasi mendidik anggotanya untuk berprakarsa, bertindak, dan bertanggung jawab atas hidup mereka sendiri.
4. Pendidikan Politik dalam Koperasi
Pemikiran Hatta soal koperasi tidak hanya berprinsip pada ekonomi:
“Hatta juga merancang koperasi agar memiliki nilai kebermanfaatan dari sisi sosial maupun pendidikan politik.”
Dalam empat pilar pemikiran Bung Hatta tentang koperasi, salah satunya adalah:
“Koperasi menjadi sarana pendidikan rakyat dan berhimpun, tak semata urusan ekonomi, tetapi juga pengembangan diri melalui berbagai kegiatan pendidikan.”
5. Koperasi sebagai Ruang Belajar Sepanjang Hayat
Koperasi adalah sekolah kehidupan. Di dalamnya, anggota belajar:
· Kekeluargaan — bagaimana hidup bersama dengan perbedaan;
· Kebersamaan — bagaimana mencapai tujuan bersama;
· Loyalitas — bagaimana setia pada nilai dan komitmen;
· Demokrasi — bagaimana mengambil keputusan secara kolektif;
· Kemandirian — bagaimana berdiri di atas kaki sendiri.
Nilai-nilai ini tidak bisa diajarkan hanya melalui ceramah. Ia harus dipraktikkan dalam kehidupan nyata.
II. Mengapa Koperasi Harus Menjadi Ilmu Mandiri?
1. Neoclassical Economics Tidak Cukup
Selama ini, koperasi dipelajari sebagai bagian dari ilmu ekonomi arus utama (Neoclassical Economics) . Padahal, ilmu ini dibangun atas metafora Newtonian Mechanics—mekanika yang melihat dunia sebagai mesin, di mana individu adalah atom-atom yang terpisah dan bersaing.
Koperasi tidak bisa dijelaskan dengan kerangka ini. Koperasi adalah entitas yang hidup, di mana anggotanya terhubung secara kekeluargaan, kebersamaan, dan loyalitas. Nilai-nilai ini tidak bisa dijelaskan dengan kalkulus ekonomi biasa.
Bung Hatta sendiri menegaskan bahwa koperasi adalah “usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan” —sebuah konsep yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar transaksi ekonomi .
2. Fisika Kuantum sebagai Metafora Koperasi
Saya mengusulkan fisika kuantum sebagai metafora baru untuk memahami koperasi. Dalam fisika kuantum, partikel tidak terpisah—mereka terjerat (entangled) , saling memengaruhi tanpa jarak. Ini mirip dengan koperasi, di mana anggota terhubung secara batin, bukan hanya secara transaksional.
Buku saya, “Teori Koperasi Kuantum: Membangun Peradaban dari Pedalaman—Studi Kasus Koperasi Kredit Keling Kumang 1993–2025” (508 halaman), adalah upaya untuk melahirkan paradigma baru ini. Buku ini telah digunakan oleh Lemhannas RI dan menginspirasi 5 buku terbitan LEMHANNAS PRESS.
3. Perjuangan Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi
Pada 20 November 2025, kami dari Ikopin University beraudiensi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk mengusulkan Koperasi sebagai Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) . Usulan ini didukung oleh Naskah Akademik yang telah kami susun.
Jika koperasi diakui sebagai ilmu mandiri, maka:
· IKOPIN University dapat melahirkan Sarjana Koperasi (S.Kop.) ;
· Kurikulum koperasi dapat dikembangkan secara komprehensif (dari 16 SKS menjadi 115 SKS);
· Koperasi tidak lagi menjadi “pelengkap” dalam ilmu ekonomi, melainkan bidang keilmuan yang setara dengan pertanian, pertahanan, atau keperawatan.
Inilah yang dimaksud Bung Hatta dengan “mendidik manusia susila” —bukan sekadar mentransfer pengetahuan, tetapi membentuk karakter dan kesadaran .
III. Implikasi Pasal 33 UUD 1945 bagi Pendidikan Koperasi sebagai Ilmu Mandiri
1. Pasal 33 sebagai Amanat Konstitusional
Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar pasal teknis tentang ekonomi. Ia adalah wasiat ideologis para pendiri bangsa yang lahir dari semangat dekolonisasi, keadilan sosial, dan kedaulatan ekonomi .
Pasal 33 ayat (1) berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ayat ini mengandung makna yang sangat dalam: ekonomi Indonesia tidak boleh dibangun atas dasar persaingan dan individualisme, melainkan atas dasar kekeluargaan dan gotong royong.
Bung Hatta sendiri menegaskan bahwa asas kekeluargaan dalam Pasal 33 berkaitan erat dengan koperasi. Koperasi dipandang sebagai bentuk usaha yang paling sesuai dengan amanat konstitusi.
2. Implikasi bagi Pendidikan Koperasi
Jika Pasal 33 mengamanatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional, maka konsekuensi logisnya adalah: ilmu perkoperasian harus menjadi soko guru pendidikan ekonomi .
Namun, realitasnya:
▪️︎ Koperasi dalam Pasal 33 dimuliakan dalam konstitusi, tetapi ilmu perkoperasian tidak diakui sebagai rumpun keilmuan mandiri.
▪️︎ Koperasi direduksi menjadi subtopik dalam ilmu manajemen atau ekonomi mikro. Tidak ada fakultas atau departemen khusus yang mengembangkan epistemologi perkoperasian sebagai ilmu yang berdiri sendiri.
▪️︎ Akibatnya, lahir lulusan yang tidak memahami jiwa koperasi. Mereka menguasai manajemen dan akuntansi—pengetahuan yang bisa diperoleh di mana saja—tetapi tidak memiliki pemahaman mendalam tentang nilai-nilai koperasi, demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota.
Inilah ironi yang harus kita akhiri: Pasal 33 hadir menaungi koperasi, tetapi ilmu perkoperasian tidak hadir sebagai rumpun keilmuan mandiri.
3. Mengapa Pasal 33 Menjadi Landasan Hukum yang Kuat
Pasal 33 memberikan legitimasi konstitusional bagi perjuangan Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi:
▪️︎ Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi adalah wujud paling nyata dari amanat ini.
▪️︎ Pasal 33 ayat (4) menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
▪️︎ Bung Hatta secara eksplisit menyatakan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan Pasal 33 adalah koperasi.
Dengan demikian, mengembangkan ilmu koperasi sebagai disiplin mandiri bukan sekadar kebutuhan akademis, melainkan konsekuensi konstitusional dari Pasal 33 UUD 1945.
4. Konsekuensi Sistemik dari Tidak Diakuinya Ilmu Koperasi
Ketika koperasi tidak diakui sebagai ilmu mandiri, konsekuensinya nyata dan terukur:
a. Kurikulum yang Tidak Sesuai
Koperasi diajarkan sebagai bagian kecil dari ekonomi kapitalis, dengan asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan wataknya. Mahasiswa belajar tentang manajemen koperasi, akuntansi koperasi, dan hukum koperasi—semuanya dari perspektif disiplin lain—tanpa pernah memahami esensi dan keunikan koperasi sebagai institusi sosial-ekonomi .
b. Lulusan yang Tidak Memahami Jiwa Koperasi
Sarjana yang dihasilkan oleh program studi yang “mengajarkan” koperasi tidak selalu memahami ruh dan jiwa koperasi. Mereka menguasai manajemen dan akuntansi, tetapi tidak memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai koperasi, demokrasi ekonomi, dan partisipasi anggota.
c. Riset yang Tidak Membumi
Penelitian tentang koperasi dilakukan dari perspektif disiplin lain—ekonomi, manajemen, hukum bisnis, sosiologi—sehingga karakter koperasi sebagai organisasi sosial-ekonomi yang berbasis kepemilikan bersama, partisipasi, dan demokrasi ekonomi tidak pernah sepenuhnya dijelaskan.
d. Kegagalan yang Berulang
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah contoh paling gamblang. KUD dibentuk secara top-down oleh pemerintah, bukan dari inisiatif masyarakat. Ia gagal bukan karena kurang modal, tetapi karena tidak memiliki jiwa—tidak ada Medan Kesadaran, tidak ada pendidikan anggota, tidak ada partisipasi .
5. Jalan Ketiga yang Membutuhkan Ilmu Mandiri
Bung Hatta menegaskan bahwa koperasi adalah jalan ketiga—bukan kapitalisme, bukan sosialisme, melainkan jalan kekeluargaan yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia .
Namun, jalan ketiga ini membutuhkan ilmu yang mandiri, bukan sekadar semangat.
Ki Hajar Dewantara mengajarkan bahwa pendidikan harus memerdekakan manusia. Pendidikan bukan sekadar transfer pengetahuan, tetapi proses pembentukan karakter dan kesadaran. Dalam konteks koperasi, pendidikan koperasi harus menjadi pendidikan yang memerdekakan—membebaskan rakyat dari ketergantungan ekonomi, dari mentalitas terjajah, dari cara berpikir yang melihat diri sebagai objek .
Inilah yang dimaksud dengan “Koperasi adalah Pendidikan” : bukan sekadar pendidikan tentang koperasi, melainkan pendidikan yang dijalankan oleh, dari, dan untuk koperasi itu sendiri—sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati.
6. Wasiat Para Pendiri Bangsa
Pasal 33 adalah wasiat. Ia lahir dari konsensus para tokoh seperti Soekarno, Hatta, Soepomo, dan Mohammad Yamin, yang melihat koperasi sebagai jalan kemerdekaan ekonomi.
Koperasi jangan hanya dilihat sebagai badan usaha saja. Kita harus melihatnya sebagai sistem nilai, sebagai ilmu, sebagai gerakan yang dengan sendirinya akan membesarkan koperasi sebagai badan usaha ekonomi kerakyatan.
Jika kita ingin mewujudkan ekonomi yang berkeadilan, bermoral, dan berdaulat, maka sudah saatnya ilmu perkoperasian hadir sebagai rumpun keilmuan mandiri. Bukan hanya untuk memenuhi amanat konstitusi, tetapi untuk membangun masa depan yang lebih manusiawi dan tropikal .
IV. Koperasi sebagai Pendidikan: Implikasi Kebijakan
1. Kurikulum yang Berpihak pada Koperasi
Jika koperasi adalah pendidikan, maka kurikulum harus diubah:
· Mata kuliah koperasi harus 80% dari total SKS (115 dari 144 SKS);
· Setiap mahasiswa harus mengalami koperasi melalui Kopma;
· Setiap program studi harus terintegrasi dengan nilai-nilai koperasi.
2. Guru Besar dan Dosen yang Berkompeten
Saat ini, IKOPIN University belum memiliki Guru Besar di bidang koperasi. Dosen dengan jabatan Lektor Kepala juga sangat terbatas. Ini adalah hambatan serius bagi pendidikan koperasi.
Diperlukan assessment kapasitas SDM untuk mengetahui:
· Berapa banyak dosen yang berminat pada ilmu koperasi?
· Berapa banyak yang berkompeten?
· Berapa banyak yang bersedia meningkatkan kompetensi?
3. Kopma sebagai Laboratorium Wajib
Koperasi Mahasiswa (Kopma) harus dihidupkan kembali sebagai laboratorium wajib bagi setiap mahasiswa. Tanpa Kopma, pendidikan koperasi hanyalah teori tanpa praktik.
V. Penutup: Menyelamatkan Masa Depan Koperasi Indonesia
Koperasi adalah pendidikan. Bung Hatta telah menegaskan hal ini sejak puluhan tahun lalu:
“Bukan dengan jalan perintah dan mendesak, tetapi dengan jalan mendidik.”
Jika kita serius ingin menyelamatkan koperasi Indonesia, maka kita harus menyelamatkan pendidikannya. Kita harus:
· Mengakui koperasi sebagai ilmu mandiri;
· Mengubah kurikulum yang berpihak pada koperasi;
· Menghidupkan Kopma sebagai laboratorium;
· Mendukung Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi;
· Melahirkan Sarjana Koperasi (S.Kop.) pertama dalam sejarah Indonesia.
Inilah turnaround fundamental yang saya perjuangkan. Bukan sekadar pemangkasan biaya, bukan sekadar efisiensi struktural—tetapi membangun kembali jiwa dan keilmuan koperasi.
Koperasi adalah pendidikan. Dan pendidikan adalah jalan menuju kemerdekaan sejati.








Komentar