oleh

Koperasi Untuk Mengatasi Detransformasi

Oleh: H.Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan dan Pertanian)

Pendahuluan: Detransformasi dan Panggilan Regeneratif bagi Bangsa Tropika

Pembangunan ekonomi selama sekitar enam dekade terakhir, apabila kita menandai era awal Orde Baru sebagai awal pembangunan ekonomi yang masive,  telah menjanjikan transformasi struktural sebagai jalan menuju kemajuan: dari pertanian ke industri, dari informal ke formal, dari konsumsi ke produktivitas. Namun di banyak negara tropika, termasuk Indonesia, janji tersebut belum terpenuhi. Yang terjadi justru sebaliknya—detransformasi ekonomi: pelemahan kapabilitas nasional, pembusukan struktur produksi, dan meningkatnya ketergantungan pada utang serta komoditas mentah.

Fenomena ini bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan paradigma. Ketika pembangunan hanya diukur dari angka pertumbuhan, tanpa memperhatikan kualitas struktur, sumberdaya manusia dan kedaulatan kelembagaan, maka bangsa tropika terjebak dalam siklus stagnasi dan kerentanan. Di tengah gejolak global dan krisis ekologis, kita menyaksikan bahwa semakin dekat ke khatulistiwa, semakin dalam luka sejarah dan semakin rapuh fondasi ekonomi.

Dalam konteks ini, Serial Tropikanisasi–Kooperatisasi hadir sebagai gerakan pemikiran dan aksi regeneratif. Ia tidak hanya mendiagnosis krisis, tetapi menawarkan jalan pulang: membangun kembali ekonomi tropika yang berdaulat, inklusif, dan bermakna. Koperasi, sebagai institusi sosial-ekonomi berbasis nilai, menjadi pusat dari strategi ini. Ia bukan sekadar alat ekonomi, tetapi juga resonator spiritual, kelembagaan, dan simbolik yang menjahit ulang struktur yang robek.

Tulisan ini mengurai empat pertanyaan mendasar: 

  • (1) Mengapa negara tropika belum ada yang “naik kelas” menjadi negara maju walaupun sudah merdeka sekitar 80 tahun? 
  • (2) Apa itu detransformasi dan mengapa terjadi di Indonesia? 
  • (3) Bagaimana ekonomi neoklasik menjelaskan fenomena ini? 
  • (4) Apakah koperasi dan kooperativisme dapat menjadi solusi konstitusional dan strategis?

1. Kutukan Tropika? Mengapa Semakin Dekat ke Khatulistiwa Semakin Miskin

Satu fakta yang mencolok dalam sejarah pembangunan global adalah: tidak ada satu pun negara di kawasan tropika yang berhasil menjadi negara maju secara berdaulat dan berkelanjutan. Negara-negara yang tergolong maju hampir seluruhnya berada di lintang sedang dan tinggi—Eropa Barat, Amerika Utara, Asia Timur Laut. Sementara itu, negara-negara tropis di Afrika, Asia Selatan, dan Amerika Latin justru terjebak dalam status “berkembang” yang stagnan.

Mengapa demikian? Secara geografis, kawasan tropika memiliki kekayaan biodiversitas, energi matahari, dan sumber daya alam yang luar biasa. Namun, justru kekayaan ini menjadi sasaran eksploitasi kolonial dan pascakolonial. Sejarah panjang ekstraksi sumber daya, pemecah-belahan sosial, dan pelemahan kelembagaan telah menciptakan struktur ekonomi yang rapuh dan tergantung. Semakin dekat ke khatulistiwa, semakin dalam jejak kolonialisme dan semakin kuat ketergantungan pada ekspor komoditas mentah, utang luar negeri, dan teknologi impor. Inilah yang disebut sebagai kutukan tropika, bukan karena alamnya, tetapi karena struktur global dan domestik yang menjebak.

2. Detransformasi: Ketika Arah Pembangunan Berbalik Arah

Transformasi ekonomi seharusnya menjadi tujuan utama pembangunan: dari ekonomi berbasis komoditas ke industri, dari informal ke formal, dari konsumsi ke produktivitas. Namun yang terjadi di Indonesia justru sebaliknya. Kita menyaksikan detransformasi ekonomi—proses pembalikan arah pembangunan yang ditandai oleh:

  • Deindustrialisasi prematur: industri manufaktur stagnan bahkan menurun sebelum mencapai kematangan; 
  • Guremisasi pertanian: luas lahan per petani semakin kecil; petani semakin tua dan miskin; lahan pertanian terfragmentasi; 
  • Guremisasi ketenagakerjaan: mayoritas pekerja berada di sektor informal tanpa perlindungan;
  • Defisit transaksi berjalan kronis: ketergantungan pada impor dan utang luar negeri.

Pembangunan terlalu bertumpu pada pertumbuhan angka, bukan pada transformasi struktur. Ketika pertumbuhan didorong oleh konsumsi, utang, dan ekspor komoditas mentah, maka kapabilitas ekonomi tidak tumbuh. Negara menjadi besar secara statistik, tetapi rapuh secara struktural.

3. Penjelasan Neoklasik: Ketika Pasar Dianggap Maha Tahu

Dalam kerangka ekonomi neoklasik, fenomena detransformasi sering kali tidak dianggap sebagai masalah struktural, melainkan sebagai kegagalan pasar sementara. Teori ini mengasumsikan bahwa jika pasar dibiarkan bekerja bebas, maka sumber daya akan dialokasikan secara efisien, dan pertumbuhan akan terjadi secara otomatis.

Namun dalam kenyataannya, pasar tidak netral. Ia bekerja dalam struktur kekuasaan dan sejarah. Ketika negara tropika membuka diri tanpa proteksi kelembagaan, maka modal asing, teknologi impor, dan konsumsi barang mewah justru mendistorsi arah pembangunan. Dalam logika neoklasik, penurunan kapabilitas ekonomi dianggap sebagai “penyesuaian” atau “transisi”, padahal yang terjadi adalah pembusukan struktur produksi dan pelemahan kedaulatan ekonomi, dengan dampak akhirnya adalah pelemahan kapabilitas.

Dengan kata lain, ekonomi neoklasik gagal menjelaskan mengapa negara tropika tetap miskin meski mengikuti resep pasar bebas. Ia menutup mata terhadap sejarah kolonial, ketimpangan global, dan pentingnya institusi regeneratif.

4. Kooperativisme: Jalan Regeneratif Mengatasi Detransformasi

Di sinilah koperasi dan kooperativisme menjadi alternatif strategis. Koperasi bukan sekadar badan usaha, melainkan institusi regeneratif yang mampu menjawab akar-akar detransformasi:

  • Mengatasi deindustrialisasi: koperasi produksi dan koperasi industri rakyat membangun kembali basis manufaktur lokal berbasis sumber daya tropika;
  • Mengatasi guremisasi pertanian: koperasi tani memungkinkan konsolidasi lahan, regenerasi petani muda, dan inovasi agroekologi;
  • Mengatasi guremisasi ketenagakerjaan: koperasi pekerja memberi perlindungan sosial, kepemilikan kolektif, dan produktivitas sektor informal;
  • Mengatasi defisit eksternal: koperasi ekspor, koperasi digital, dan koperasi energi memperkuat substitusi impor dan ekspor bernilai tambah 

Lebih dari itu, koperasi membangun kembali nilai: solidaritas, musyawarah, kemandirian, dan tanggung jawab kolektif. Ia menjadi ruang regenerasi kepemimpinan, pendidikan ekonomi rakyat, dan inovasi tropika. Dalam kerangka Tropikanisasi–Kooperatisasi, koperasi adalah institusi kuantum—menghubungkan dimensi struktural, spiritual, dan simbolik.

5. Kesimpulan: Kembali ke Pasal 33 UUD 1945—Menjadikan Koperasi sebagai Solusi Ekonomi Konstitusional

Detransformasi ekonomi yang melanda Indonesia bukanlah sekadar kegagalan teknis, melainkan kegagalan paradigma dan kelembagaan. Ketika arah pembangunan menjauh dari struktur produksi rakyat, dari nilai-nilai tropika, dan dari prinsip kedaulatan ekonomi, maka yang terjadi adalah pelemahan kapabilitas bangsa secara sistemik. Dalam situasi ini, koperasi bukan hanya relevan—ia konstitusional.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ini bukan sekadar retorika, melainkan fondasi ideologis dan konstitusional yang menempatkan koperasi sebagai bentuk kelembagaan utama dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah pengejawantahan dari asas kekeluargaan, gotong royong, dan demokrasi ekonomi. Ia bukan pelengkap, melainkan tulang punggung dari sistem ekonomi yang berkeadilan dan berdaulat.

Menjadikan koperasi sebagai solusi ekonomi konstitusional berarti:

  • Mereformasi sistem hukum dan kelembagaan koperasi agar setara dengan badan usaha strategis lainnya;
  • Mengintegrasikan koperasi dalam kebijakan industri, pangan, energi, digital, dan pendidikan;
  • Menjadikan koperasi sebagai platform utama dalam pembangunan ekonomi tropika yang berdaulat dan regeneratif.

Di antara hal-hal strategis di atas, yang paling penting dijadikan kebijakan konstitusional negara adalah menetapkan status koperasi atau perkoperasian sebagai Rumpun Keilmuan Multidisiplin Mandiri. Ini bukan sekadar pengakuan akademik, tetapi penguatan epistemologis dan kelembagaan yang memungkinkan ilmu-ilmu perkoperasian berkembang sebagai sistem integral dalam pengembangan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.(****

Komentar