oleh

KPK Lantik 8 Pejabat Fungsional, Perkuat Lini Pemberantasan Korupsi

JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik dan mengambil sumpah/janji delapan pejabat fungsional yang terdiri atas satu Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, satu Penyelidik Tindak Pidana Korupsi, dan enam Pranata Komputer. Pelantikan ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan lembaga KPK, dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memimpin langsung pelantikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Dalam sambutannya, Cahya mengatakan pengangkatan pejabat fungsional merupakan bentuk kepercayaan organisasi sekaligus pengakuan atas kompetensi dan kesiapan pegawai mengemban amanah dan tanggung jawab lebih besar.“Analisis yang tajam, penyelidikan yang akurat, serta dukungan teknologi yang andal merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemberantasan korupsi yang efektif dan berkelanjutan,” ujar Cahya.

Ia menjelaskan, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertugas menganalisis di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), termasuk analisis kebijakan, sistem, dan dukungan teknis pengawasan atas pelaksanaan tugas serta kewenangan KPK. 

Sementara itu, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berperan menyelidiki perkara tipikor serta mendukung penanganan perkara melalui pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti, hingga koordinasi dan supervisi (koorsup).

Terakhir, Pranata Komputer berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan teknologi informasi berbasis komputer, mulai dari mengelola sistem informasi, mengembangkan aplikasi, mengamankan data, hingga mendukung teknologi guna menunjang seluruh proses bisnis organisasi.

Cahya menambahkan, sinergi antara fungsi analisis, penyelidikan, dan teknologi informasi menjadi tonggak penting dalam menghadapi tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks. Karena itu, para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu bekerja profesional, objektif, dan berbasis kompetensi dengan tetap menjunjung tinggi hukum, prosedur, serta kode etik.

“Kami berharap para pejabat fungsional terus mengembangkan kapasitas diri, adaptif terhadap dinamika lingkungan strategis dan perkembangan teknologi, serta mampu berkolaborasi lintas unit,” katanya.

Cahya turut mengingatkan pentingnya menjadikan Core Values ASN BerAKHLAK, sebagai pedoman kerja serta memegang teguh nilai-nilai dasar KPK, yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan (IS KPK). 

“Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini merupakan komitmen moral, etik, dan hukum atas amanah yang diemban. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan dedikasi tinggi,” tegasnya.

Melalui pelantikan ini, KPK berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan dan kualitas SDM guna mendukung tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, serta koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi secara efektif, profesional, dan berkelanjutan.(https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-lantik-8-pejabat-fungsional-perkuat-lini-pemberantasan-korupsi)

Komentar