JAKARTA—-Bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II meninjau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Jakarta, Senin (15/6). Pemantauan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik “titipan”.
KPK turut meninjau dua posko layanan SPMB, yakni SMA Negeri 70 Jakarta sebagai Posko Suku Dinas Pendidikan Wilayah II dan SD Negeri 03 Cipete sebagai Posko Suku Dinas Pendidikan Wilayah I.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, mengatakan pengawasan terhadap SPMB tidak hanya berfokus pada potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga menjadi langkah mitigasi terhadap berbagai risiko penyimpangan yang kerap muncul dalam layanan publik.
“Pencegahan juga harus dilakukan terhadap praktik penyuapan, gratifikasi, maupun pemerasan. Karena itu, KPK melakukan pemantauan langsung untuk memastikan tata kelola penerimaan murid baru berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujar Linda di sela-sela peninjauan.
Menurut Linda, hasil pemantauan menunjukkan pelaksanaan SPMB di DKI Jakarta secara umum telah didukung oleh berbagai instrumen yang memperkuat transparansi, mulai dari sistem digital, kanal layanan masyarakat, hingga keterlibatan berbagai perangkat daerah dalam membantu proses pendaftaran.
Meski demikian, KPK mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh pihak yang terlibat, mengingat sektor pendidikan masih menghadapi sejumlah kerentanan terhadap praktik korupsi.
Hal tersebut tercermin dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan bahwa 28 persen responden masih menemukan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru, sementara 10 persen responden mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu untuk memengaruhi proses penerimaan.
Selain itu, pada 60,76 persen sekolah masih ditemukan peserta didik yang memperoleh perlakuan khusus selama proses penerimaan. Bahkan, pada 22 persen sekolah, praktik gratifikasi diketahui digunakan untuk memengaruhi kenaikan nilai rapor. Berbagai kerentanan tersebut berkontribusi pada Indeks Integritas Pendidikan Nasional 2024 yang masih berada pada level korektif dengan skor 69,5 dari skala 100.
“Temuan ini menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan perlu terus diperkuat, khususnya pada momentum penerimaan murid baru yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Terlebih, SPMB merupakan gerbang utama menuju dunia pendidikan yang berintegritas,” tegas Linda.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi pada Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui surat tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, pendidik, orang tua, dan masyarakat untuk menolak segala bentuk gratifikasi, suap, maupun praktik percaloan yang dapat memengaruhi proses penerimaan murid baru. Apabila menemukan praktik tersebut, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan di jaga.id.
Pengawasan Berbasis Risiko Sejak Tahap Perencanaan
Selain penguatan regulasi dan pemantauan lapangan, KPK mendorong Pemprov DKI Jakarta menerapkan pengawasan berbasis risiko pada seluruh tahapan pelaksanaan SPMB. Pendekatan ini dilakukan dengan mengidentifikasi titik-titik rawan, mulai dari proses verifikasi dokumen, validasi domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, perpindahan tugas orang tua, hingga daftar ulang peserta didik.
KPK menilai transparansi sistem digital perlu didukung oleh pengendalian internal yang kuat. Karena itu, setiap perubahan data, pembaruan dokumen, maupun proses verifikasi dalam sistem SPMB harus memiliki jejak audit (audit trail) yang dapat ditelusuri dan diawasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta.
“Penguatan pengawasan ini penting untuk mencegah potensi manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun intervensi pihak tertentu yang dapat memengaruhi hasil seleksi,” jelas Linda.
KPK juga mendorong optimalisasi penggunaan data analitik dan dashboard pemantauan secara real time untuk mendeteksi anomali selama proses seleksi berlangsung. Dengan mekanisme tersebut, perubahan data yang tidak wajar, lonjakan pendaftar pada jalur tertentu, maupun indikasi penyalahgunaan dokumen dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.
Dalam rangka memperkuat akuntabilitas pelaksanaan SPMB, KPK juga mendorong sinergi antara Dinas Pendidikan, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ombudsman, serta unsur masyarakat. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya praktik titipan, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, maupun bentuk penyimpangan lain yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru.
“KPK merekomendasikan evaluasi menyeluruh pasca pelaksanaan SPMB melalui audit kepatuhan dan audit berbasis risiko terhadap jalur-jalur penerimaan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan dan sistem SPMB pada tahun-tahun berikutnya sehingga tata kelola penerimaan murid baru semakin transparan, objektif, dan berintegritas,” kata Linda.
Perkuat Mitigasi Risiko dan Akuntabilitas
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif selama pelaksanaan SPMB yang berlangsung pada 15 Juni hingga 9 Juli 2026. Menurutnya, proses pendaftaran saat ini telah berjalan secara sistemik dan tanpa tatap muka.
Apabila terjadi kendala, seperti sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Nomor Kartu Keluarga (NKK), Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan posko layanan SPMB di sekolah dan wilayah. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses kanal pengaduan melalui WhatsApp, call center, maupun media sosial @officialpmbdki.
“Kami melakukan pemantauan bersama KPK dan Dinas Pendidikan untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Sejauh ini, kendala yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan validasi data kependudukan, sementara dari hasil pemantauan di lapangan belum ditemukan indikasi praktik kecurangan dalam proses seleksi,” ujar Dhany.
Ia menambahkan, pendampingan KPK turut memperkuat mitigasi risiko sejak awal pelaksanaan SPMB agar proses penerimaan murid baru berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti surat edaran KPK, Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan SPMB, serta Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan seluruh proses SPMB dilakukan melalui sistem digital yang terbuka dan dapat dipantau masyarakat secara real time. Bahkan, sejak proses penerimaan rapor, data siswa dari sekolah negeri yang akan melanjutkan pendidikan telah terintegrasi melalui aplikasi Sidanira.
Tahun ini, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan daya tampung sebanyak 228.163 murid baru pada satuan pendidikan negeri.
“Semua proses dilakukan melalui sistem yang transparan. Masyarakat dapat melihat mekanisme seleksi, nilai yang digunakan, hingga hasil seleksi secara terbuka melalui website SPMB DKI Jakarta. Kami juga memastikan proses penerimaan murid baru di sekolah negeri tidak dipungut biaya dan telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh,” kata Nahdiana.
Ia menambahkan, pendampingan KPK menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan untuk terus menyempurnakan sistem agar pelaksanaan SPMB semakin objektif, akuntabel, dan dipercaya masyarakat.
Keterbukaan informasi tersebut juga dirasakan masyarakat. Inda (44), salah seorang orang tua calon peserta didik, menilai informasi yang tersedia selama proses SPMB membantu masyarakat memahami mekanisme seleksi secara lebih transparan.
“Pendaftaran online memang membuat orang tua deg-degan, tetapi informasinya terbuka dan kami bisa memantau proses seleksi secara langsung. Itu membuat kami lebih tenang mengikuti tahapan yang ada,” tuturnya.
Di akhir peninjauan, Linda berharap berbagai praktik baik yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta dapat terus dipertahankan dan menjadi pembelajaran bagi daerah lain dalam membangun layanan pendidikan yang berintegritas.
“Pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan saat pelaksanaan, tetapi harus dimulai sejak tahap perencanaan, didukung sistem yang transparan, serta melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, ruang bagi praktik titipan, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan diharapkan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan,” tutup Linda.(****











Komentar